PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA DILIHAT DARI PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM

Naufal Akbar Kusuma Hadi
{"title":"PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA DILIHAT DARI PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM","authors":"Naufal Akbar Kusuma Hadi","doi":"10.20961/hpe.v10i2.62834","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Untuk mencapai ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat perlu dilakukannya penegakan hukum. Penegakan hukum ini dilakukan antara lain dengan menertibkan tugas, fungsi, dan wewenang lembaga lembaga yang bertugas menegakkan hukum menurut kewenangan masing-masing lembaga, untuk mencapai terciptanya ketertiban dan kepastia hukum maka perlu adanya system kerjasama yang baik antar lembaga-lembaga penegak hukum. Menurut Satjipto Raharjo (Prof. Tjip), penegakan hukum di Indonesia dipenuhi dengan kerumitan dan kompleksitas. Salah satu wujud dari kerumitan dan kompleksitas tersebut dapat dinyatakan sebagai “penegakan hukum didorong ke jalur lambat”. Prof Tjip mengungkapkan bahwa pada dasarnya teknologi dari hukum modern menggunakan metode “perampatan atau generalisasi” yang selalu memiliki tekad untuk bersikap netral, obyektif, dan “tidak pandang bulu” dalam menghadapi persoalan hukum yang ada dalam masyarakat. Namun dalam realita sehari hari metode tersebut harus berhadapan dengan “doktrin siapa”, yang selalu memprtanyakan “siapakah orangnya”. Akibat dari doktrin tersebut asas tidak pandang bulu berubah menjadi asas “pandang bulu”, dan bukan hal yang mustahil proses hukum itu pun seperti didorong ke jalur lambat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan teknik pengumpulan data, studi pustaka yang berpandu bahan hukum primer, sekunder, tersier dan kemudian dianalisis. Untuk melihat bagaimana penegakan hukum di Indonesia dilihat dari perspektif sosiologi hukum.","PeriodicalId":352570,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","volume":"2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/hpe.v10i2.62834","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Untuk mencapai ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat perlu dilakukannya penegakan hukum. Penegakan hukum ini dilakukan antara lain dengan menertibkan tugas, fungsi, dan wewenang lembaga lembaga yang bertugas menegakkan hukum menurut kewenangan masing-masing lembaga, untuk mencapai terciptanya ketertiban dan kepastia hukum maka perlu adanya system kerjasama yang baik antar lembaga-lembaga penegak hukum. Menurut Satjipto Raharjo (Prof. Tjip), penegakan hukum di Indonesia dipenuhi dengan kerumitan dan kompleksitas. Salah satu wujud dari kerumitan dan kompleksitas tersebut dapat dinyatakan sebagai “penegakan hukum didorong ke jalur lambat”. Prof Tjip mengungkapkan bahwa pada dasarnya teknologi dari hukum modern menggunakan metode “perampatan atau generalisasi” yang selalu memiliki tekad untuk bersikap netral, obyektif, dan “tidak pandang bulu” dalam menghadapi persoalan hukum yang ada dalam masyarakat. Namun dalam realita sehari hari metode tersebut harus berhadapan dengan “doktrin siapa”, yang selalu memprtanyakan “siapakah orangnya”. Akibat dari doktrin tersebut asas tidak pandang bulu berubah menjadi asas “pandang bulu”, dan bukan hal yang mustahil proses hukum itu pun seperti didorong ke jalur lambat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan teknik pengumpulan data, studi pustaka yang berpandu bahan hukum primer, sekunder, tersier dan kemudian dianalisis. Untuk melihat bagaimana penegakan hukum di Indonesia dilihat dari perspektif sosiologi hukum.
印尼的执法从法律社会学的角度来看
要在社会中实现法律秩序和保障,需要执法。这项法律执行的部分原因是要规范在各机构的管辖下执行法律的机构的职责、职能和权威,以便在执法机构之间建立良好的秩序和法律效力。根据t吉普车教授Satjipto Raharjo (t吉普车教授)的说法,印尼的执法工作充满了复杂性和复杂性。这种复杂性和复杂性的表现可以被定义为“执法被推入慢车道”。t吉普车教授指出,现代法律的技术本质上使用了一种“挤压或概括”的方法,这种方法在社会中面对法律问题时总是决心保持中立、客观和“不歧视”。但在日常生活中,这种方法必须处理“谁的教义”,谁总是问“谁是”。这一学说的结果是,不偏不倚的原则变成了“不偏不倚”的原则,这一法律过程几乎不可能被推入慢车道。本研究是采用数据收集技术的规范法研究,研究指导初级、次级、三级法律材料并进行分析的文献。从法律社会学的角度来看待印尼的执法。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信