{"title":"Pengaturan Rapat Umum Pemegang Saham Dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas","authors":"Anak Agung Ngurah Bagus Wiradhanta Adipranata","doi":"10.31599/sasana.v8i2.1252","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"RUPS berhak memperoleh segala Wewenang eksklusif RUPS yang ditetapkan dalam UUPT tidak dapat ditiadakan selama tidak ada perubahan UUPT. Sedangkan wewenang eksklusif dalam anggaran dasar semata-mata berdasarkan kehendak RUPS yang disahkan dan disetujui oleh Menteri Kehakiman yang dapat diubah melalui perubahan anggaran dasar sepanjang tidak bertentangan dengan UUPT. Pengaturan RUPS Dalam PT diatur, Pasal 94, 102 dan Pasal 104. UUPT No.40 Tahun 2007 mengangkat anggota Direksi, serta menentukan pembatasan-pembatasan tertentu bagi Direksi yang memerlukan persetujuan RUPS Pasal 63 UUPT yang menyatakan RUPS mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Komisaris Pasal 69, semua aktifitas termasuk persetujuan laporan keuangan dan pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Pasal 64 UU No.1 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 76 UU No.1 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menentukan tempat RUPS. Ayat (1) menyebutkan, bahwa RUPS diadakan di tempat kedudukan perseroan atau tempat perseroan melakukan kegiatan usahanya, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar. Tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus terletak di wilayah Negara Republik Indonesia [ayat (2)]. Jadi RUPS tidak dapat dilakukan di luar wilayah Negara Republik Indonesia, walaupun, umpamanya, perseroan terbatas yang bersangkutan 100% sahamnya dimiliki oleh investor asing","PeriodicalId":388195,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Sasana","volume":"37 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Sasana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31599/sasana.v8i2.1252","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
RUPS berhak memperoleh segala Wewenang eksklusif RUPS yang ditetapkan dalam UUPT tidak dapat ditiadakan selama tidak ada perubahan UUPT. Sedangkan wewenang eksklusif dalam anggaran dasar semata-mata berdasarkan kehendak RUPS yang disahkan dan disetujui oleh Menteri Kehakiman yang dapat diubah melalui perubahan anggaran dasar sepanjang tidak bertentangan dengan UUPT. Pengaturan RUPS Dalam PT diatur, Pasal 94, 102 dan Pasal 104. UUPT No.40 Tahun 2007 mengangkat anggota Direksi, serta menentukan pembatasan-pembatasan tertentu bagi Direksi yang memerlukan persetujuan RUPS Pasal 63 UUPT yang menyatakan RUPS mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Komisaris Pasal 69, semua aktifitas termasuk persetujuan laporan keuangan dan pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Pasal 64 UU No.1 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 76 UU No.1 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menentukan tempat RUPS. Ayat (1) menyebutkan, bahwa RUPS diadakan di tempat kedudukan perseroan atau tempat perseroan melakukan kegiatan usahanya, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar. Tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus terletak di wilayah Negara Republik Indonesia [ayat (2)]. Jadi RUPS tidak dapat dilakukan di luar wilayah Negara Republik Indonesia, walaupun, umpamanya, perseroan terbatas yang bersangkutan 100% sahamnya dimiliki oleh investor asing