{"title":"PENCEMARAN LINGKUNGAN DALAM FIQIH ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP","authors":"Ruqoyyah Habibaturrahim, Wahyudi Bakrie","doi":"10.21111/jicl.v3i1.4513","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak Pencemaran merupakan masalah lingkungan yang dihadapi oleh seluruh Negara. Peningkatan jumlah industry serta aktiftasnya yang kurang memperhatikan standar pelaksanaan dan pengaruh pada lingkungan yang akan ditimbulkan memberikan dampak buruk yang besar. Hukum Islam telah melarang melakukan kerusakan demi terjaga dan terjaminnya kehidupan setiap manusia. Begitu pula di Indonesia, secara tegas telah mengatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintahan No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tentang bagaimana pencemaran lingkungan dalam Fiqih Islam dan UndangUndang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta bagaimana persamaan dan perbedaan antara pencemaran lingkungan dalam Fiqih Islam dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif sedangkan untuk menganalisis data penulis menggunakan metode penelitian komparatif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Fiqih Islam memandang pencemaran lingkungan sebagai suatu kerusakan dan merugikan orang lain, yang hukumnya haram dan dapat dikenakan hukuman ta’zir bahkan qotl jika menyebabkan kematian orang lain. Sedangkan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran lingkungan adalah masuk atau dimasukkanya komponen ke udara yang menyebabkan udara tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Perbuatan ini dilarang oleh pemerintah dan dikenakan hukuman tergantung jenis dan berat pelanggarannya. Kata Kunci : Hukum Islam, Linkungan Hidup, Undang-Undang","PeriodicalId":108315,"journal":{"name":"Journal of Indonesian Comparative of Law","volume":"189 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-06-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Indonesian Comparative of Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21111/jicl.v3i1.4513","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Abstrak Pencemaran merupakan masalah lingkungan yang dihadapi oleh seluruh Negara. Peningkatan jumlah industry serta aktiftasnya yang kurang memperhatikan standar pelaksanaan dan pengaruh pada lingkungan yang akan ditimbulkan memberikan dampak buruk yang besar. Hukum Islam telah melarang melakukan kerusakan demi terjaga dan terjaminnya kehidupan setiap manusia. Begitu pula di Indonesia, secara tegas telah mengatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintahan No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tentang bagaimana pencemaran lingkungan dalam Fiqih Islam dan UndangUndang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta bagaimana persamaan dan perbedaan antara pencemaran lingkungan dalam Fiqih Islam dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif sedangkan untuk menganalisis data penulis menggunakan metode penelitian komparatif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Fiqih Islam memandang pencemaran lingkungan sebagai suatu kerusakan dan merugikan orang lain, yang hukumnya haram dan dapat dikenakan hukuman ta’zir bahkan qotl jika menyebabkan kematian orang lain. Sedangkan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran lingkungan adalah masuk atau dimasukkanya komponen ke udara yang menyebabkan udara tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Perbuatan ini dilarang oleh pemerintah dan dikenakan hukuman tergantung jenis dan berat pelanggarannya. Kata Kunci : Hukum Islam, Linkungan Hidup, Undang-Undang