{"title":"Dampak Pemekaran Daerah Kabupaten/ Kota","authors":"Iskatrinah Iskatrinah, Doni Adi Supriyo","doi":"10.51921/wlr.v3i2.175","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract \nThe availability of regulatory opportunities for the expansion of autonomous regions, or the formation of new autonomous regions, is actually not a new thing in the history of regional government in Indonesia. Since the centralized system of government during the New Order era, the government has also done a lot of establishing new autonomous regions. In the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, the territory of the Unitary State of the Republic of Indonesia is divided into provincial areas and provincial areas are divided into regencies/cities, each of which has a regional government to carry out regional autonomy as widely as possible. Regional autonomy is the right, authority, and obligation of an autonomous region to regulate and manage its own government affairs and the interests of the local community in accordance with statutory regulations. The purpose of this study is to find out more about the impact of the division of districts/cities in a decentralized unitary state. The research method used in this research is using normative legal research methods, with the result that the ability of the regions to exercise authority after the division is not the same because each has different conditions and characteristics. Regional expansion has an impact on culture, public services, economic development, defense, security and national integration. The formation of regions through the division of regency/municipal regions in reality cannot be the main choice in accelerating development. But on the other hand, regional formation is also not something to be avoided. The conclusion of this study is that the formation of regions through the division of regencies/municipalities is actually a difficult thing, but the trend of expansion continues to increase, in fact regional expansion cannot be the main choice in accelerating development. But on the other hand, regional formation is also not something to be avoided. \nKeywords: expansion, autonomy, district/city \n \nAbstrak \nKetersediaan peluang regulasi bagi pemekaran daerah otonom, atau pembentukan daerah otonom baru, sebenarnya bukanlah hal yang baru dalam sejarah pemerintahan daerah di Indonesia. Sejak sistem pemerintahan sentralistis pada masa Orde Baru, pemerintah juga telah banyak melakukan pembentukan daerah otonom baru. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten/kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah untuk menjalankan otonomi daerah seluasluasnya. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih jauh dampak pemekaran daerah kabupaten/kota dalam negara kesatuan yang didesentralisir. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan hasil bahwa kemampuan daerah dalam pelaksanaaan kewenangan setelah pemekaran tidak sama karena masing-masing mempunyai kondisi dan karakteristik yang berbeda. Pemekaran daerah memiliki dampak terhadap kultural, pelayanan publik, pembangunan ekonomi, pertahanan, keamanan dan integrasi nasional. Pembentukan daerah melalui pemekaran wilayah kabupaten/kota dalam kenyataannya tidak dapat menjadi pilihan utama dalam percepatan pembangunan. Namun disisi lain, pembentukan daerah juga bukanlah hal yang harus dihindari. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pembentukan daerah melalui pemekaran wilayah kabupaten/kota sebenarnya hal yang sulit, namun trend pemekaran terus meningkat, dalam kenyataannya pemekaran daerah tidak dapat menjadi pilihan utama dalam percepatan pembangunan. Namun disisi lain, pembentukan daerah juga bukanlah hal yang harus dihindari. \nKata Kunci : pemekaran, otonomi, kabupaten/kota","PeriodicalId":203395,"journal":{"name":"Wijayakusuma Law Review","volume":"12 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Wijayakusuma Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51921/wlr.v3i2.175","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Abstract
The availability of regulatory opportunities for the expansion of autonomous regions, or the formation of new autonomous regions, is actually not a new thing in the history of regional government in Indonesia. Since the centralized system of government during the New Order era, the government has also done a lot of establishing new autonomous regions. In the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, the territory of the Unitary State of the Republic of Indonesia is divided into provincial areas and provincial areas are divided into regencies/cities, each of which has a regional government to carry out regional autonomy as widely as possible. Regional autonomy is the right, authority, and obligation of an autonomous region to regulate and manage its own government affairs and the interests of the local community in accordance with statutory regulations. The purpose of this study is to find out more about the impact of the division of districts/cities in a decentralized unitary state. The research method used in this research is using normative legal research methods, with the result that the ability of the regions to exercise authority after the division is not the same because each has different conditions and characteristics. Regional expansion has an impact on culture, public services, economic development, defense, security and national integration. The formation of regions through the division of regency/municipal regions in reality cannot be the main choice in accelerating development. But on the other hand, regional formation is also not something to be avoided. The conclusion of this study is that the formation of regions through the division of regencies/municipalities is actually a difficult thing, but the trend of expansion continues to increase, in fact regional expansion cannot be the main choice in accelerating development. But on the other hand, regional formation is also not something to be avoided.
Keywords: expansion, autonomy, district/city
Abstrak
Ketersediaan peluang regulasi bagi pemekaran daerah otonom, atau pembentukan daerah otonom baru, sebenarnya bukanlah hal yang baru dalam sejarah pemerintahan daerah di Indonesia. Sejak sistem pemerintahan sentralistis pada masa Orde Baru, pemerintah juga telah banyak melakukan pembentukan daerah otonom baru. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten/kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah untuk menjalankan otonomi daerah seluasluasnya. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih jauh dampak pemekaran daerah kabupaten/kota dalam negara kesatuan yang didesentralisir. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan hasil bahwa kemampuan daerah dalam pelaksanaaan kewenangan setelah pemekaran tidak sama karena masing-masing mempunyai kondisi dan karakteristik yang berbeda. Pemekaran daerah memiliki dampak terhadap kultural, pelayanan publik, pembangunan ekonomi, pertahanan, keamanan dan integrasi nasional. Pembentukan daerah melalui pemekaran wilayah kabupaten/kota dalam kenyataannya tidak dapat menjadi pilihan utama dalam percepatan pembangunan. Namun disisi lain, pembentukan daerah juga bukanlah hal yang harus dihindari. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pembentukan daerah melalui pemekaran wilayah kabupaten/kota sebenarnya hal yang sulit, namun trend pemekaran terus meningkat, dalam kenyataannya pemekaran daerah tidak dapat menjadi pilihan utama dalam percepatan pembangunan. Namun disisi lain, pembentukan daerah juga bukanlah hal yang harus dihindari.
Kata Kunci : pemekaran, otonomi, kabupaten/kota
在印尼地方政府的历史上,为自治区的扩大或新自治区的形成提供监管机会实际上并不是一件新鲜事。自新秩序时期的中央集权制以来,政府也做了很多建立新的自治区的工作。在1945年的《印度尼西亚共和国宪法》中,印度尼西亚共和国统一国家的领土被划分为省区,省区又被划分为县/市,每个县/市都有一个地区政府,尽可能广泛地实行区域自治。区域自治是自治区依照法律规定,规范和管理本地区政府事务和社会利益的权利、权限和义务。本研究的目的是找出更多关于在一个分散的单一制国家的地区/城市划分的影响。本研究采用的研究方法是采用规范的法律研究方法,结果表明,由于各地区的条件和特点不同,区划后各地区行使权力的能力也不尽相同。区域扩张对文化、公共服务、经济发展、国防、安全和国家一体化都有影响。现实中通过区县/市辖区划分来形成区域并不是加快发展的主要选择。但另一方面,区域形成也是不可避免的。本研究的结论是,通过县/市的划分形成区域实际上是一件困难的事情,但扩张的趋势持续增加,实际上区域扩张不能成为加速发展的主要选择。但另一方面,区域形成也是不可避免的。关键词:扩张,自治,区/市abstract: Ketersediaan peruang regulasi bagi pemekaran daerah otonom, atau penbentukan daerah otonom baru dalam sejarah peremintahan daerah di IndonesiaSejak system peremerintahan centralistis pada masa order Baru, peremerintah juga telah banyak melakukan penbentukan daerah otonom Baru。Undang-Undang Dasar Negara republic Indonesia(印度尼西亚)1945年1月,印度尼西亚(印度尼西亚)Negara Kesatuan共和国(印度尼西亚)dibagi datas daerah-daerah省(印度尼西亚)daerah省(印度尼西亚)dibagi datas kabupten /kota yang(印度尼西亚)masing-masing mempunyai(印度尼西亚)peremerinhan daerah untuk menjalankan otonomi daerah seluasluasnya。中文意思是:我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是我的意思。Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih jauh danpak pemekaran daerah kabupaten/kota dalam negara kesatuan yang didesentralisir。这句话的意思是:“我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思。”penekaran daerah memiliki danpak terhadap cultural, penayanan public, penbangunan economan, pertahanan, keamanan and integrasi nasional。Pembentukan daerah melalui pemekaran wilayah kabupten /kota dalam kenyataannya tidak dapat menjadi pilihan utama dalam percepatan pembangunan。Namun disisi lain, pembentukan daerah juga bukanlah hal yang harus dihindari。我的意思是,我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思。Namun disisi lain, pembentukan daerah juga bukanlah hal yang harus dihindari。Kata Kunci: pemekaran, otonomi, kabupaten/kota