{"title":"LAW OBLIQUE TERHADAP APARATUR SIPIL NEGAR (ASN) YANG MELANGGAR HUKUM DALAM MENCIPTAKAN GOOD GOVERNANCE","authors":"Imam Subekti, Sulhan Sulhan","doi":"10.47652/metadata.v5i1.313","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Menganalisis dan memahami prosedur dan mekanisme yang implementatif dalam penyelenggaraan good governance dan pemerintahan yang baik, untuk mengetahui, menganalisis dan memahami usaha-usaha yang dilakukan dalam meningkatkan pemahaman seluruh komponen stakeholders tentang good governance dan pemerintahan yang baik, untuk mengetahui, menganalisis dan memahami realitas penegakan hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tindak Pidana.Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari lapangan dengan mengadakan wawancara dan studi kasus dengan pihak-pihak yang terkait. Data sekunder diperolch melalui penelitian kepustakaan atau studi dokumentasi untuk mendapatkan data sekunder. Melalui penelitian ini didapat pemikiran-pemikiran, doktrin, pendapat atau pemikiran konseptual dari penelitian terdahulu yang berhubungan dengan objek telaahan penelitian Dalam melakukan penelitian digunakan bahan-bahan hukum yang terdiri dari Bahan hukum primer, Bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Prosedur dan mekanisme yang implementatif dalam penyelenggaraan good governance dan pemerintahan yang baik adalah terselenggaranya pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial, Aspek-aspek fungsional dari pemerintah yang efektif dan efisien dalam melakukan upaya mencapai tujuan nasional. Orientasi good governance adalah: Orientasi Ideal Negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional; Orientasi ini mengacu pada demokratisasi dalam kehidupan bernegara dengan elemen-elemen konstituennya, seperti: legitimacy (apakah pemerintah dipilih dan mendapat kepercayaan dari rakyatnya, akuntabilitas, securing of human right, autonomy und devolution of power, dan assurance of civilian control. Pemerintahan yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif, efisien dalam melakukan upaya mencapai tujuan rasional. Orientasi ini, tergantung pada sejauh mana pemerintahan mempunyai kompetensi dan sejauh mana struktur serta mekanisme politik dan administratif berfungsi secara efektif dan efisien. Usaha-usaha yang harus dilakukan dalam meningkatkan pemahaman seluruh komponen stakeholders tentang good governance dan pemerintahan yang baik adalah bahwa governance dan good governance pada dasarnya tidak diatur dalam sebuah undang-undang (UU) Mencapai kondisi sosial- ekonomi di atas, proses pembentukan pemerintahan yang berlangsung secara demokratis mutlak dilakukan. Sebagai sebuah paradigma pengelolaan lembaga negara, Good and Clean Governance dapat terwujud secara maksimal jika ditopang oleh dua unsur yang saling terkait: negara dan Masyarakat Madani yang di dalamnya terdapat sektor swasta. Negara dengan birokrasi pemerintahannya dituntut untuk mengubah pola pelayanan publik dari perspektif birokrasi elitis menjadi birokrasi populis. Birokrasi populis adalah tata kelola pemerintahan yang berorientasi melayani dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Merealisasikan prinsip-prinsip Good and Clean Governance, kebijakan otonomi daerah dapat dijadikan sebagai media transformasi perwujudan model pemerintahan yang menopang tumbuhnya kultur demokrasi di Indonesia.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.313","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Menganalisis dan memahami prosedur dan mekanisme yang implementatif dalam penyelenggaraan good governance dan pemerintahan yang baik, untuk mengetahui, menganalisis dan memahami usaha-usaha yang dilakukan dalam meningkatkan pemahaman seluruh komponen stakeholders tentang good governance dan pemerintahan yang baik, untuk mengetahui, menganalisis dan memahami realitas penegakan hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tindak Pidana.Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari lapangan dengan mengadakan wawancara dan studi kasus dengan pihak-pihak yang terkait. Data sekunder diperolch melalui penelitian kepustakaan atau studi dokumentasi untuk mendapatkan data sekunder. Melalui penelitian ini didapat pemikiran-pemikiran, doktrin, pendapat atau pemikiran konseptual dari penelitian terdahulu yang berhubungan dengan objek telaahan penelitian Dalam melakukan penelitian digunakan bahan-bahan hukum yang terdiri dari Bahan hukum primer, Bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Prosedur dan mekanisme yang implementatif dalam penyelenggaraan good governance dan pemerintahan yang baik adalah terselenggaranya pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial, Aspek-aspek fungsional dari pemerintah yang efektif dan efisien dalam melakukan upaya mencapai tujuan nasional. Orientasi good governance adalah: Orientasi Ideal Negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional; Orientasi ini mengacu pada demokratisasi dalam kehidupan bernegara dengan elemen-elemen konstituennya, seperti: legitimacy (apakah pemerintah dipilih dan mendapat kepercayaan dari rakyatnya, akuntabilitas, securing of human right, autonomy und devolution of power, dan assurance of civilian control. Pemerintahan yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif, efisien dalam melakukan upaya mencapai tujuan rasional. Orientasi ini, tergantung pada sejauh mana pemerintahan mempunyai kompetensi dan sejauh mana struktur serta mekanisme politik dan administratif berfungsi secara efektif dan efisien. Usaha-usaha yang harus dilakukan dalam meningkatkan pemahaman seluruh komponen stakeholders tentang good governance dan pemerintahan yang baik adalah bahwa governance dan good governance pada dasarnya tidak diatur dalam sebuah undang-undang (UU) Mencapai kondisi sosial- ekonomi di atas, proses pembentukan pemerintahan yang berlangsung secara demokratis mutlak dilakukan. Sebagai sebuah paradigma pengelolaan lembaga negara, Good and Clean Governance dapat terwujud secara maksimal jika ditopang oleh dua unsur yang saling terkait: negara dan Masyarakat Madani yang di dalamnya terdapat sektor swasta. Negara dengan birokrasi pemerintahannya dituntut untuk mengubah pola pelayanan publik dari perspektif birokrasi elitis menjadi birokrasi populis. Birokrasi populis adalah tata kelola pemerintahan yang berorientasi melayani dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Merealisasikan prinsip-prinsip Good and Clean Governance, kebijakan otonomi daerah dapat dijadikan sebagai media transformasi perwujudan model pemerintahan yang menopang tumbuhnya kultur demokrasi di Indonesia.