{"title":"Penyuluhan Hukum Budaya Tertib Berlalu Lintas Menurut Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan","authors":"Rahman Amin, Winda Apricilya Van Hemert","doi":"10.25134/empowerment.v5i02.4879","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang transportasi membawa pengaruh bagi kehidupan manusia, di mana saat ini penggunaan kendaraan bermotor mengalami peningkatan yang semakin pesat dalam menunjang berbagai aktivitas masyarakat. Selain memberikan manfaat, peningkatan jumlah kendaraan bermotor di jalan raya dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas dan juga berbanding lurus dengan peningkatan jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya yang dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas, di mana pelanggaran lalu lintas terjadi karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman hukum yang menyebabkan rendahnya kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya. Atas hal tersebut, menjadi penting untuk melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum tentang budaya tertib berlalu lintas di jalan raya menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum kepada masyarakat dan kemudian akan menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum terhadap ketentuan berlalu lintas di jalan raya. Sasaran kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum ini adalah masyarakat Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat yang sehari-harinya menggunakan kendaraan bermotor dalam menunjang berbagai aktivitasnya kehidupannya. Pelaksanaan kegiatan ini terdiri dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan, tahap evaluasi pelaksanaan kegiatan hingga tahap pelaporan hasil luaran kegiatan. Target yang hendak dicapai dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah terlaksananya kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat sehingga dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum tentang budaya tertib berlalu lintas menurut ketentuan undang-undang lalu lintas, serta menghasilkan luaran berupa laporan hasil penelitian yang dipublikasikan pada nurnal nasional ber-ISSN guna menambah referensi bagi akademisi maupun praktisi serta dapat menambah bahan dalam pengayaan bahan ajar kepada mahasiswa","PeriodicalId":208348,"journal":{"name":"Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat","volume":"46 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25134/empowerment.v5i02.4879","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang transportasi membawa pengaruh bagi kehidupan manusia, di mana saat ini penggunaan kendaraan bermotor mengalami peningkatan yang semakin pesat dalam menunjang berbagai aktivitas masyarakat. Selain memberikan manfaat, peningkatan jumlah kendaraan bermotor di jalan raya dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas dan juga berbanding lurus dengan peningkatan jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya yang dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas, di mana pelanggaran lalu lintas terjadi karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman hukum yang menyebabkan rendahnya kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya. Atas hal tersebut, menjadi penting untuk melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum tentang budaya tertib berlalu lintas di jalan raya menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum kepada masyarakat dan kemudian akan menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum terhadap ketentuan berlalu lintas di jalan raya. Sasaran kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum ini adalah masyarakat Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat yang sehari-harinya menggunakan kendaraan bermotor dalam menunjang berbagai aktivitasnya kehidupannya. Pelaksanaan kegiatan ini terdiri dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan, tahap evaluasi pelaksanaan kegiatan hingga tahap pelaporan hasil luaran kegiatan. Target yang hendak dicapai dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah terlaksananya kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat sehingga dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum tentang budaya tertib berlalu lintas menurut ketentuan undang-undang lalu lintas, serta menghasilkan luaran berupa laporan hasil penelitian yang dipublikasikan pada nurnal nasional ber-ISSN guna menambah referensi bagi akademisi maupun praktisi serta dapat menambah bahan dalam pengayaan bahan ajar kepada mahasiswa
交通科学技术的发展对人类生活产生了影响,在这种情况下,机动车的使用在支持社会活动方面正迅速增加。除了造福,机动车在高速公路上增加会导致交通堵塞和交通违规增加也正比的高速公路上发生的可以成为交通事故发生的原因之一,在那里主要是因为缺乏知识和理解的交通违规的导致社会缺乏法律意识和服从法律过去的高速公路上的交通。这些事情上,成为重要的执行活动的形式奉献给社会交通秩序过去文化的法律咨询根据2009年22号法律关于公路交通和道路交通,从而可以提供法律知识和理解,然后要培养社会意识和服从法律规定过去的高速公路上的交通。这种以法律为基础的公民服务的目标是西爪哇省Cisaranten Kidul社区服务,这是一种日常使用汽车来支持生活活动的活动。这些活动的实施阶段包括准备阶段、执行阶段、评估活动表现阶段,到报告活动的阶段。在这些社区服务活动中所要达到的目标是向社区开展法律教育活动,以便根据《交通法规》的规定,提供法律知识和对交通规则文化的理解。《国家福利》(nurnal national issn)发表的研究报告为学术和从业者提供了参考资料,并为学生提供了丰富的教学材料