{"title":"Penyelesaian Sengketa Antara Indonesia Dan Australia Dalam Kasus Pencemaran Laut Timor Akibat Tumpahan Minyak Montara","authors":"Doni Adi Supriyo, Rusito Rusito","doi":"10.51921/wlr.v4i2.221","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract \nThis paper aims to analyze the responsibility of Australia and Thailand for cases of pollution from the leakage of the Montara oil well which is owned by a Thai company. This pollution originates from the Montara Field The Montara Well Head Platform in the West Atlas Block of the Timor Sea in Australian waters. The oil spill resulted in cross-border pollution because it extended to the waters of the Timor Gap or Timor Gap which is the border waters between Indonesia, Australia and Timor Leste (Meinarni, Volume 5). The extent of the effect of oil spill contamination from the well located in the Northwest Atlas Block of Timor is about 75% entering Indonesian waters, so this pollution is an important problem for the Indonesian people, because it enters the Exclusive Economic Zone (EEZ). This writing is writing that uses normative legal research using a statutory approach, concept approach, and case approach in accordance with the legal perspective of the United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 and relevant legal theories that will be used and constructed. with legal principles, principles and doctrines. Based on Article 139 Paragraph (1) of UNCLOS 1982, the State must be responsible for activities carried out in the marine area, whether by participating States, individuals or state companies or legal entities or individuals who have the nationality of their country. \nKeywords: Sea Pollution, State Responsibility, International Dispute Resolution \n \nAbstrak \nPenulisan ini bertujuan untuk menganalisi pertanggung jawaban Australia dan Thailand atas kasus pencemaran dari kebocorannya sumur minyak Montara yang merupakan milik salah satu perusahaan Thailand. Pencemaran ini bersumber dari Ladang Montara The Montara Well Head Platform di Blok West Atlas Laut Timor perairan Australia. Tumpahan minyak tersebut mengakibatkan pencemaran lintas batas karena meluas hingga perairan Celah Timor atau Timor Gap yang merupakan perairan perbatasan antara Indonesia, Australia dan Timor Leste ( Meinarni, Volume 5). Luas efek cemaran tumpahan minyak dari sumur yang terletak di Blok Atlas Barat Laut Timor tersebut sekitar 75% masuk wilayah perairan Indonesia sehingga Pencemaran ini menjadi masalah yang penting bagi Bangsa Indonesia, karena memasuki Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE). Penulisan ini merupakan penulisan yang menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus yang sesuai dengan perspektif hukum United Nation Convention on the Law of the Sea 1982 dan teori-teori hukum yang relevan yang akan di gunakan dan dikonstruksikan dengan asas-asas hukum, prinsip dan doktrin. berdasarkan Pasal 139 Ayat (1) UNCLOS 1982 Negara harus bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Kawasan laut, baik oleh Negara peserta, individu atau perusahaan Negara atau badan hukum atau perorangan yang memiliki kebangsaan negaranya. \nKATA KUNCI : Pencemaran Laut, Pertanggungjawaban Negara, Penyelesaian Sengketa Internasional","PeriodicalId":203395,"journal":{"name":"Wijayakusuma Law Review","volume":"104 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Wijayakusuma Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51921/wlr.v4i2.221","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstract
This paper aims to analyze the responsibility of Australia and Thailand for cases of pollution from the leakage of the Montara oil well which is owned by a Thai company. This pollution originates from the Montara Field The Montara Well Head Platform in the West Atlas Block of the Timor Sea in Australian waters. The oil spill resulted in cross-border pollution because it extended to the waters of the Timor Gap or Timor Gap which is the border waters between Indonesia, Australia and Timor Leste (Meinarni, Volume 5). The extent of the effect of oil spill contamination from the well located in the Northwest Atlas Block of Timor is about 75% entering Indonesian waters, so this pollution is an important problem for the Indonesian people, because it enters the Exclusive Economic Zone (EEZ). This writing is writing that uses normative legal research using a statutory approach, concept approach, and case approach in accordance with the legal perspective of the United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 and relevant legal theories that will be used and constructed. with legal principles, principles and doctrines. Based on Article 139 Paragraph (1) of UNCLOS 1982, the State must be responsible for activities carried out in the marine area, whether by participating States, individuals or state companies or legal entities or individuals who have the nationality of their country.
Keywords: Sea Pollution, State Responsibility, International Dispute Resolution
Abstrak
Penulisan ini bertujuan untuk menganalisi pertanggung jawaban Australia dan Thailand atas kasus pencemaran dari kebocorannya sumur minyak Montara yang merupakan milik salah satu perusahaan Thailand. Pencemaran ini bersumber dari Ladang Montara The Montara Well Head Platform di Blok West Atlas Laut Timor perairan Australia. Tumpahan minyak tersebut mengakibatkan pencemaran lintas batas karena meluas hingga perairan Celah Timor atau Timor Gap yang merupakan perairan perbatasan antara Indonesia, Australia dan Timor Leste ( Meinarni, Volume 5). Luas efek cemaran tumpahan minyak dari sumur yang terletak di Blok Atlas Barat Laut Timor tersebut sekitar 75% masuk wilayah perairan Indonesia sehingga Pencemaran ini menjadi masalah yang penting bagi Bangsa Indonesia, karena memasuki Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE). Penulisan ini merupakan penulisan yang menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus yang sesuai dengan perspektif hukum United Nation Convention on the Law of the Sea 1982 dan teori-teori hukum yang relevan yang akan di gunakan dan dikonstruksikan dengan asas-asas hukum, prinsip dan doktrin. berdasarkan Pasal 139 Ayat (1) UNCLOS 1982 Negara harus bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Kawasan laut, baik oleh Negara peserta, individu atau perusahaan Negara atau badan hukum atau perorangan yang memiliki kebangsaan negaranya.
KATA KUNCI : Pencemaran Laut, Pertanggungjawaban Negara, Penyelesaian Sengketa Internasional
摘要本文旨在分析澳大利亚和泰国对一家泰国公司拥有的蒙塔拉油井泄漏污染案件的责任。这种污染来自澳大利亚帝汶海西阿特拉斯区块的蒙塔拉井口平台。溢油造成了跨境污染,因为它延伸到帝汶缺口或帝汶缺口的水域,这是印度尼西亚,澳大利亚和东帝汶之间的边界水域(Meinarni,卷5)。位于东帝汶西北阿特拉斯区块的油井溢油污染的影响程度约为75%进入印度尼西亚水域,因此这种污染对印度尼西亚人民来说是一个重要问题,因为它进入了专属经济区(EEZ)。本文是根据1982年《联合国海洋法公约》的法律视角以及将要使用和构建的相关法律理论,运用成文法方法、概念方法和案例方法进行规范性法律研究的写作。有法理,有原则,有学说。根据1982年《联合国海洋法公约》第139条第1款,国家必须对参与国、个人或国有公司、法人实体或具有本国国籍的个人在海洋区域进行的活动负责。关键词:海洋污染,国家责任,国际争端解决摘要:Penulisan ini bertujuan untuk menganalisi pertanggung jawaban澳大利亚和泰国,atas kasus penemaran dari kebocorannya sumur minyak Montara yang merupakan milik salah satu perusahaan泰国。澳大利亚东帝汶西部阿特拉斯区块的Montara井口平台。Tumpahan minyak tersebut mengakibatkan pencemaran lintas batas karena melukan perairan Celah Timor atau Timor Gap yang merupakan perbatan perbatasan antara印度尼西亚,澳大利亚和东帝汶(Meinarni,第5卷)。Luas efek cemaran Tumpahan minyak dari sumur yang terletak di block Atlas Barat Laut Timor tersebut sekitar 75% masuk wilayah perairan Indonesia sehinga penemaran ini menjadi masalah yang penting bagi Bangsa Indonesia, karena memasuki Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)。Penulisan ini merupakan Penulisan yang menggunakan penelitian hukum normnormatiatian menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan kasus yang sesuai denkan perspecktif hukum 1982年《联合国海洋法公约》(un Law Convention of the Sea, 1982年)danteorii - teorii hukum yang yang akan di gunakan dankonstrukkan denkan as-as hukum, prinsip dan doktrin。《联合国海洋法公约》第139条第1款(1982年)规定:国家行政区划与行政区划一致,国家行政区划与行政区划一致,国家行政区划与行政区划一致。KATA KUNCI: penemaran Laut, Pertanggungjawaban Negara, Penyelesaian senketa international