Mohammad Arifin, Reza Hilmy Luayyin, M. A. Syahrin
{"title":"ANALISIS AKAD SALAM DAN IJON MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH","authors":"Mohammad Arifin, Reza Hilmy Luayyin, M. A. Syahrin","doi":"10.46773/.v1i2.399","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Manusia tidak terlepas dari pergaulan yang mengatur hubungan manusia dalam segala kebutuhannya atau yang biasa disebut dengan muamalah. Kegiatan yang melibatkan manusia dengan manusia atau dengan yang lain yang bersifat duniawi disebut juga sebagai kegiatan muammalah, mempelajari al-mu'amalah adalah suatu kewajiban bagi setiap manusia.Kegiatan bermuammalah ummat manusia didunia ini telah diatur oleh islam, begitupun dengan transaksi jual beli yang dilakukan oleh semua orang demi mencukupi kebutuhannya sehari-hari. Untuk memberikan kedamaian, kesejahteraan dan keamanaan bagi setiap ummat manusia dalam melakukan transaksi jual beli, Islam memberikan koridor atau hukum ekonomi syariah untuk mengatur kegiatan tersebut.Jual Beli Salam adalah salah satu solusi untuk melakukan transaksi jual beli yang tujuannya dibayar diawal dan barang yang dibeli diserahkan pada lain waktu dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya. Dalam akad salam ini telah juga diatur syarat syarat dan rukun sah nya akad salam, dari metode pembayaran, jenis barang atau obyek, spesifikasi harus dijelaskan rinci, kualitas dan kuantitas juga perlu disampaikan tanpa adanya hal yang samar. Keywords : Salam, Ijon, sharia economic law","PeriodicalId":104454,"journal":{"name":"JSE: Jurnal Sharia Economica","volume":"31 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JSE: Jurnal Sharia Economica","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46773/.v1i2.399","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Manusia tidak terlepas dari pergaulan yang mengatur hubungan manusia dalam segala kebutuhannya atau yang biasa disebut dengan muamalah. Kegiatan yang melibatkan manusia dengan manusia atau dengan yang lain yang bersifat duniawi disebut juga sebagai kegiatan muammalah, mempelajari al-mu'amalah adalah suatu kewajiban bagi setiap manusia.Kegiatan bermuammalah ummat manusia didunia ini telah diatur oleh islam, begitupun dengan transaksi jual beli yang dilakukan oleh semua orang demi mencukupi kebutuhannya sehari-hari. Untuk memberikan kedamaian, kesejahteraan dan keamanaan bagi setiap ummat manusia dalam melakukan transaksi jual beli, Islam memberikan koridor atau hukum ekonomi syariah untuk mengatur kegiatan tersebut.Jual Beli Salam adalah salah satu solusi untuk melakukan transaksi jual beli yang tujuannya dibayar diawal dan barang yang dibeli diserahkan pada lain waktu dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya. Dalam akad salam ini telah juga diatur syarat syarat dan rukun sah nya akad salam, dari metode pembayaran, jenis barang atau obyek, spesifikasi harus dijelaskan rinci, kualitas dan kuantitas juga perlu disampaikan tanpa adanya hal yang samar. Keywords : Salam, Ijon, sharia economic law