{"title":"PENUNDAAN PELAKSANAAN PERJANJIAN ANTARA PENGGUNA JASA DENGAN WEDDING ORGANIZER PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KOTA BENGKULU","authors":"Afrial Mexiarli, Dimas Dwi Arso, Slamet Muljono, Edytiawarman Edytiawarman","doi":"10.33369/jkutei.v22i1.28551","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan Pelaksanaan kerjasama pengguna jasa dengan wedding organizer pada masa covid-19 di Kota Bengkulu Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dengan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian bahwa: (1). Pelaksanaan kerjasama pengguna jasa dengan Wedding organizer pada masa covid-19 di Kota Bengkulu telah memenuhi unsur force majeure dan pandemi Covid-19 dapat dikualifikasikan sebagai force majeure, karena pada saat pandemi melanda, Pemerintah Indonesia telah menyatakan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam dengan dikeluarkannya KEPPRES Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran coronavirus Disease 2019. Perizinan pernikahan di Kota Bengkulu harus mematuhi protokol kesehatan dan harus ada rekomendasi dari satgas covid-19 serta memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan, apabila syarat tersebut dilanggar maka tim Satgas covid-19 Kota Bengkulu tidak akan mengeluarkan izin bahkan jika tetap berlangsung akan dibubarkan. Serta jika izin telah dikeluarkan maka harus ditunda dikarenakan munculnya penyebaran covid-19. Maka dari pada itu secara langsung membuat Focus Wedding Organizer tidak lagi dianggap wanprestasi, tetapi hanya diklasifikasikan sebagai force majeure. Di mana dengan terjadinya penundaan pelaksaan perjanjian tersebut membuat Focus Wedding Organizer dan pengguna jasa saling menyelesaikan. (2) Penyelesaian sengketa pada perjanjian pengguna jasa dengan Wedding Organizer dengan AA dan NE akibat keadaan covid-19. Dilakukan dengan musyawarah dan mufakat dimana pihak yang dirugikan akhirnya meminta biaya ganti rugi yang mana dalam kasus ini jumlah yang harus dibayar disetiap bulannya adalah sebesar Rp.1.645.000 (sejuta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang dibagi menjadi 5 bulan. Pembayaran angsuran akan di lakukan di setiap tanggal 20 dimulai dari bulan November dan 2020 berakhir pada bulan April 2021. \nKata Kunci : Perjanjian; Penyelesaian Sengketa; Wanprestasi.","PeriodicalId":244933,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Kutei","volume":"47 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Kutei","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33369/jkutei.v22i1.28551","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan Pelaksanaan kerjasama pengguna jasa dengan wedding organizer pada masa covid-19 di Kota Bengkulu Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dengan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian bahwa: (1). Pelaksanaan kerjasama pengguna jasa dengan Wedding organizer pada masa covid-19 di Kota Bengkulu telah memenuhi unsur force majeure dan pandemi Covid-19 dapat dikualifikasikan sebagai force majeure, karena pada saat pandemi melanda, Pemerintah Indonesia telah menyatakan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam dengan dikeluarkannya KEPPRES Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran coronavirus Disease 2019. Perizinan pernikahan di Kota Bengkulu harus mematuhi protokol kesehatan dan harus ada rekomendasi dari satgas covid-19 serta memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan, apabila syarat tersebut dilanggar maka tim Satgas covid-19 Kota Bengkulu tidak akan mengeluarkan izin bahkan jika tetap berlangsung akan dibubarkan. Serta jika izin telah dikeluarkan maka harus ditunda dikarenakan munculnya penyebaran covid-19. Maka dari pada itu secara langsung membuat Focus Wedding Organizer tidak lagi dianggap wanprestasi, tetapi hanya diklasifikasikan sebagai force majeure. Di mana dengan terjadinya penundaan pelaksaan perjanjian tersebut membuat Focus Wedding Organizer dan pengguna jasa saling menyelesaikan. (2) Penyelesaian sengketa pada perjanjian pengguna jasa dengan Wedding Organizer dengan AA dan NE akibat keadaan covid-19. Dilakukan dengan musyawarah dan mufakat dimana pihak yang dirugikan akhirnya meminta biaya ganti rugi yang mana dalam kasus ini jumlah yang harus dibayar disetiap bulannya adalah sebesar Rp.1.645.000 (sejuta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang dibagi menjadi 5 bulan. Pembayaran angsuran akan di lakukan di setiap tanggal 20 dimulai dari bulan November dan 2020 berakhir pada bulan April 2021.
Kata Kunci : Perjanjian; Penyelesaian Sengketa; Wanprestasi.