{"title":"EFEKTIFITAS RESTRUKTURISASI KREDIT PERBANKAN TERKAIT PENERAPAN POJK NO 11/POJK.03/2020 DI MASA PANDEMI COVID 19","authors":"Risky Risantyo","doi":"10.20961/hpe.v9i2.53449","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini mengkaji bagaimana efektifitas restrukturisasi kredit perbankan terkait penerapan POJK No 11/POJK.03/2020 di masa pandemic Covid 19. Metode penelitian dalam penyusunannya dengan jenis penelitian empiris dengan sifat penelitian deskriptif dan teknik pengumpulan data dengan studi pustaka serta wawancara. Teori hukum yang digunakan dalam tulisan ini teori dari Richard Posner yaitu Economics Analysis of Law Theory. Pandemi virus Corona di Indonesia membawa dampak salah satunya di sektor ekonomi, khususnya di dunia perbankan yaitu masalah kredit. Bank sebagai lembaga keuangan menjalankan fungsi intermediasinya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman atau kredit. Kondisi dimana kredit yang telah disalurkan bank kepada masyarakat tidak dibayar kembali kepada pihak bank oleh debitur tepat pada waktunya sesuai perjanjian kreditnya akan menyebabkan Non Performing Loan yang buruk dan berdampak pada tingkat kesehatan bank. Ditengah krisis akibat wabah Covid-19 ini, bank harus mampu untuk mengantisipasi lonjakan NPL (Non Performing Loan). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan telah diterbitkannya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Kebijakan restrukturisasi kredit hanya merupakan penundaan masalah yang bersifat sementara. Adapun kendala yang muncul dalam implementasinya antara lain pertama kebijakan restrukturisasi kredit tidak memberikan dampak yang positif bagi semua bank dimana restrukturisasi kredit sangat berdampak pada kredit UMKM sehingga Bank yang kreditnya UMKM tidak banyak kurang berdampak signifikan, kedua pelaksanaan restrukturisasi kredit ini tentunya akan berimbas pada profitablitias bank, ketiga bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen resiko dalam memberikan restrukturisasi kredit dengan tidak adanya moral hazard dalam pelaksanannya, keempat adanya pembayaran kredit yang lebih tinggi pasca pandemi tentunya akan membawa masalah untuk debitur dalam masa pemulihan ekonominya.","PeriodicalId":352570,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","volume":"129 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-01-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/hpe.v9i2.53449","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Tulisan ini mengkaji bagaimana efektifitas restrukturisasi kredit perbankan terkait penerapan POJK No 11/POJK.03/2020 di masa pandemic Covid 19. Metode penelitian dalam penyusunannya dengan jenis penelitian empiris dengan sifat penelitian deskriptif dan teknik pengumpulan data dengan studi pustaka serta wawancara. Teori hukum yang digunakan dalam tulisan ini teori dari Richard Posner yaitu Economics Analysis of Law Theory. Pandemi virus Corona di Indonesia membawa dampak salah satunya di sektor ekonomi, khususnya di dunia perbankan yaitu masalah kredit. Bank sebagai lembaga keuangan menjalankan fungsi intermediasinya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman atau kredit. Kondisi dimana kredit yang telah disalurkan bank kepada masyarakat tidak dibayar kembali kepada pihak bank oleh debitur tepat pada waktunya sesuai perjanjian kreditnya akan menyebabkan Non Performing Loan yang buruk dan berdampak pada tingkat kesehatan bank. Ditengah krisis akibat wabah Covid-19 ini, bank harus mampu untuk mengantisipasi lonjakan NPL (Non Performing Loan). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan telah diterbitkannya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Kebijakan restrukturisasi kredit hanya merupakan penundaan masalah yang bersifat sementara. Adapun kendala yang muncul dalam implementasinya antara lain pertama kebijakan restrukturisasi kredit tidak memberikan dampak yang positif bagi semua bank dimana restrukturisasi kredit sangat berdampak pada kredit UMKM sehingga Bank yang kreditnya UMKM tidak banyak kurang berdampak signifikan, kedua pelaksanaan restrukturisasi kredit ini tentunya akan berimbas pada profitablitias bank, ketiga bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen resiko dalam memberikan restrukturisasi kredit dengan tidak adanya moral hazard dalam pelaksanannya, keempat adanya pembayaran kredit yang lebih tinggi pasca pandemi tentunya akan membawa masalah untuk debitur dalam masa pemulihan ekonominya.