{"title":"ANALISA YURIDIS TERHADAP HAK EKONOMI DAN HAK MORAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA DALAM RANGKA LIBERALISASI PERDAGANGAN","authors":"Magdariza Magdariza","doi":"10.31933/unesrev.v5i4.590","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kemajuan teknologi dan era globalisasi saat ini yang sudah semakin maju, dimana setiap orang dapat memanfaatkan teknologi dengan mudah untuk melakukan usaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Tetapi kemajuan teknologi juga menyebabkan setiap orang dapat melakukan tindakan yang salah seperti melakukan pembajakan terhadap hasil karya orang lain. Hasil karya sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual, yaitu berupa hak cipta yang diatur dalam hukum internasional dan hukum nasional. Dalam konsep hak cipta terkandung adanya hak moral dan hak ekonomi yang dimiliki oleh pencipta. Hak moral merupakan hak yang melekat pada pencipta untuk mencantumkan namanya dan melarang orang lain mengubah ciptaannya, sedangan hak ekonomi merupakan hak yang melekat secara ekonomi pada pencipta untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomis. Liberalisasi perdagangan yang terjadi saat ini memberikan jaminan untuk melindungi terhadap hak ekonomi dan hak moral secara internasional dan nasional.","PeriodicalId":193737,"journal":{"name":"UNES Law Review","volume":"69 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"UNES Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.590","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kemajuan teknologi dan era globalisasi saat ini yang sudah semakin maju, dimana setiap orang dapat memanfaatkan teknologi dengan mudah untuk melakukan usaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Tetapi kemajuan teknologi juga menyebabkan setiap orang dapat melakukan tindakan yang salah seperti melakukan pembajakan terhadap hasil karya orang lain. Hasil karya sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual, yaitu berupa hak cipta yang diatur dalam hukum internasional dan hukum nasional. Dalam konsep hak cipta terkandung adanya hak moral dan hak ekonomi yang dimiliki oleh pencipta. Hak moral merupakan hak yang melekat pada pencipta untuk mencantumkan namanya dan melarang orang lain mengubah ciptaannya, sedangan hak ekonomi merupakan hak yang melekat secara ekonomi pada pencipta untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomis. Liberalisasi perdagangan yang terjadi saat ini memberikan jaminan untuk melindungi terhadap hak ekonomi dan hak moral secara internasional dan nasional.