Efektivitas Putusan Pengadilan tentang Sengketa Merek Apotek K- 24 dalam Perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat

Etty Indrawati
{"title":"Efektivitas Putusan Pengadilan tentang Sengketa Merek Apotek K- 24 dalam Perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat","authors":"Etty Indrawati","doi":"10.58812/jhhws.v2i01.120","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penegakan hukum (law enforcement) terhadap sengketa merek perlu mendapatkan perhatian. Salah satu contoh pelanggaran atau sengketa merek adalah pelanggaran merek Apotek K-24. Berdasarkan data yang diperoleh terdapat oknum-oknum yang menggunakan merek yang sama pada pokoknya maupun sama pada keseluruhannya dengan merek K-24. Penelitian ini menganalisis 2 (dua) putusan pengadilan yakni Putusan Pengadilan Negeri Tangerang terkait Sengketa Merek Q-24 (Putusan Nomor: 1461/Pid.Sus/2012/PN.TNG., selanjutnya disebut Putusan Sengketa Merek Q-24) dan Putusan Pengadilan Negeri Blora terkait Sengketa Merek Apotek K-24 Cepu (Putusan Nomor 4/Pid.Sus/2015/PN Bla, selanjutnya disebut Putusan Sengketa Merek Apotek K-24 Cepu). Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis mengenai Putusan Sengketa Merek Q-24 dan Putusan Sengketa Merek Apotek K-24 Cepu tersebut sudah sesuai (efektif dan efisien) atau tidak berdasarkan perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung wawancara narasumber. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan penelitian kepustakaan dengan menelusuri data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dengan metode dokumentasi dan alat berupa studi dokumen. Wawancara dilakukan terhadap narasumber dengan menggunakan alat berupa pedoman wawancara. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Putusan Sengketa Merek Q-24 dan Putusan Sengketa Merek Apotek K-24 Cepu tersebut belum sesuai (tidak efektif dan efisien) berdasarkan perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal tersebut berdasarkan 5 (lima) aspek/ parameter yaitu: ketaatan pada hukum acara, terkait dengan hukum materiil, penalaran hukum, penggalian nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dan profesionalisme hakim dalam penyelesaian perkara.","PeriodicalId":267191,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","volume":"61 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i01.120","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Penegakan hukum (law enforcement) terhadap sengketa merek perlu mendapatkan perhatian. Salah satu contoh pelanggaran atau sengketa merek adalah pelanggaran merek Apotek K-24. Berdasarkan data yang diperoleh terdapat oknum-oknum yang menggunakan merek yang sama pada pokoknya maupun sama pada keseluruhannya dengan merek K-24. Penelitian ini menganalisis 2 (dua) putusan pengadilan yakni Putusan Pengadilan Negeri Tangerang terkait Sengketa Merek Q-24 (Putusan Nomor: 1461/Pid.Sus/2012/PN.TNG., selanjutnya disebut Putusan Sengketa Merek Q-24) dan Putusan Pengadilan Negeri Blora terkait Sengketa Merek Apotek K-24 Cepu (Putusan Nomor 4/Pid.Sus/2015/PN Bla, selanjutnya disebut Putusan Sengketa Merek Apotek K-24 Cepu). Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis mengenai Putusan Sengketa Merek Q-24 dan Putusan Sengketa Merek Apotek K-24 Cepu tersebut sudah sesuai (efektif dan efisien) atau tidak berdasarkan perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung wawancara narasumber. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan penelitian kepustakaan dengan menelusuri data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dengan metode dokumentasi dan alat berupa studi dokumen. Wawancara dilakukan terhadap narasumber dengan menggunakan alat berupa pedoman wawancara. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Putusan Sengketa Merek Q-24 dan Putusan Sengketa Merek Apotek K-24 Cepu tersebut belum sesuai (tidak efektif dan efisien) berdasarkan perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal tersebut berdasarkan 5 (lima) aspek/ parameter yaitu: ketaatan pada hukum acara, terkait dengan hukum materiil, penalaran hukum, penggalian nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dan profesionalisme hakim dalam penyelesaian perkara.
从不健康的企业竞争的角度来看,法院关于某一药店品牌K- 24的裁决的有效性
对品牌争议的执法需要得到关注。违反或引起争议的一个例子是违反了K-24药店的商标商标。根据现有的数据,少数人使用了与K-24相同的品牌。这项研究分析了2(2)法院的判决,Tangerang州法院关于Q-24品牌争议的裁决(裁决:1461/Pid.Sus/2012/PN TNG)。(电话挂断)2015年/PN PN,进一步称为K-24 Cepu牌子的药房争议裁决)。本研究的目的是确定和分析Q-24牌子争议的裁决和k本研究是一项支持源面谈的规范法研究。规范法律研究是通过对原始法律材料、第二法律材料和第三法律材料的次要数据进行研究,通过文件方法和文档研究工具的研究来进行的。采访是通过采访指导手册对对象进行的。数据分析使用定性分析。根据研究和讨论的结果,基于健康企业竞争的观点,Q-24牌子争议的结论和K-24药房问题的结论是不一致的(效率和效率不高)。它基于5(5)方面/参数:对事件法则的遵守,与物质法则有关的,法律推理,社会生活价值观的发掘,以及法官在解决案件时的专业精神。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信