{"title":"KEPASTIAN HUKUM KASASI PERKARA TATA USAHA NEGARA YANG DIKELUARKAN OLEH PEJABAT DAERAH","authors":"Yohanes Pattinasarany","doi":"10.24246/jrh.2022.v6.i2.p203-224","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tidak semua putusan pengadilan judex factie terkait perkara tata usaha negara dapat dilakukan kasasi. Pembatasan kasasi diatur dalam Pasal 45A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Diatur bahwa perkara tata usaha negara yang dikecualikan untuk dilakukan upaya hukum kasasi adalah perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan. Akan tetapi terdapat Putusan MA No. 174 K/TUN/2013 yang objek gugatannya adalah Keputusan Walikota tentang Pengesahan Kepala Desa, dan Putusan MA No. 288 K/TUN/2020 yang objek gugatannya adalah Keputusan Bupati tentang Pengesahan Kepala Pemerintah Negeri (Kepala Desa Adat). Kedua putusan kasasi tersebut termasuk kategori perkara tata usaha negara yang dibatasi untuk dilakukan upaya hukum kasasi, karena objek gugatan yaitu keputusan bupati dan walikota yang berkedudukan sebagai pejabat daerah, dan jangkauan dari keputusan bupati dan walikota tersebut hanya berlaku di daerah yang bersangkutan, tidak berlaku di daerah lain. Putusan kasasi kedua perkara dimaksud tidak memberikan kepastian hukum terhadap pembatasan kasasi perkara tata usaha negara. Selain itu, dapat menimbulkan akibat hukum menghilangkan pelaksanaan pembatasan kasasi perkara tata usaha negara dan membuka peluang bagi pihak lain untuk melakukan kasasi meskipun objek gugatannya dikeluarkan oleh pejabat daerah serta jangkauan keberlakuannya hanya di daerah.","PeriodicalId":202448,"journal":{"name":"Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum","volume":"41 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24246/jrh.2022.v6.i2.p203-224","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Tidak semua putusan pengadilan judex factie terkait perkara tata usaha negara dapat dilakukan kasasi. Pembatasan kasasi diatur dalam Pasal 45A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Diatur bahwa perkara tata usaha negara yang dikecualikan untuk dilakukan upaya hukum kasasi adalah perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan. Akan tetapi terdapat Putusan MA No. 174 K/TUN/2013 yang objek gugatannya adalah Keputusan Walikota tentang Pengesahan Kepala Desa, dan Putusan MA No. 288 K/TUN/2020 yang objek gugatannya adalah Keputusan Bupati tentang Pengesahan Kepala Pemerintah Negeri (Kepala Desa Adat). Kedua putusan kasasi tersebut termasuk kategori perkara tata usaha negara yang dibatasi untuk dilakukan upaya hukum kasasi, karena objek gugatan yaitu keputusan bupati dan walikota yang berkedudukan sebagai pejabat daerah, dan jangkauan dari keputusan bupati dan walikota tersebut hanya berlaku di daerah yang bersangkutan, tidak berlaku di daerah lain. Putusan kasasi kedua perkara dimaksud tidak memberikan kepastian hukum terhadap pembatasan kasasi perkara tata usaha negara. Selain itu, dapat menimbulkan akibat hukum menghilangkan pelaksanaan pembatasan kasasi perkara tata usaha negara dan membuka peluang bagi pihak lain untuk melakukan kasasi meskipun objek gugatannya dikeluarkan oleh pejabat daerah serta jangkauan keberlakuannya hanya di daerah.
并不是所有关于国家治理案件的判决都能维持和平。2004年第4条第45条(2)第c条关于1985年最高法院第14条修正案的变更。被排除在kasasi法之外的州行政委员会是州行政委员会的目标,其裁决由在该地区适用的地区范围内的地方州长作出。然而,2013年的MA No 174 K/TUN/2013判决被起诉的对象是市长对村长批准的判决,以及2020年的MA No 288 K/TUN/2020判决,其诉状的对象是现任政府批准的总干事。该诉讼的目标是摄政王和市长的州长的决定,而摄政王和市长的决定的范围仅适用于该地区,不适用于其他地区。两项议案的一致判决并没有对国家行政当局的诉讼予以法律保障。此外,这可能会导致对国家行政事务的限制放缓,并为其他人提供机会,即使他们的起诉对象是由地方当局排除的,而且他们的行为仅限于地区范围。