Tindak Penghasutan Dalam Pasal 160 KUHP Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009

Toufan Hazmi Haidi
{"title":"Tindak Penghasutan Dalam Pasal 160 KUHP Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009","authors":"Toufan Hazmi Haidi","doi":"10.20473/jd.v5i4.37359","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractIncitement is an act that has been regulated in the Criminal Code which is itself an adaptation of Wetboek Van Strafrecht Nederland so that there are still colonial articles, one of which is Article 160 which regulates sedition. The Constitutional Court has conducted an examination of Article 160 of the Indonesian Criminal Code in its decision to formulate the original formal offense into a material formulation. This research aims to explain the Qualifications of incitement criminal offenses based on statutory regulations and the basic considerations of the Constitutional Court which formulates the incitement criminal offenses as material offenses. The results of this study indicate that inciting is different from persuasion, where persuading there are endeavors that must be fulfilled such as by giving gifts, promises, abusing power, abusing position, using the threat of convenience and deception, whereas instigation has a clear and devoid of endeavors namely to committing criminal acts, committing violence against public authorities or not complying with both the provisions of the law and the position orders given based on the law. Keywords: Incitement; Material Offense.\nAbstrakPenghasutan merupakan suatu perbuatan yang telah diatur dalam KUHP yang mana KUHP sendiri merupakan saduran dari Wetboek Van Strafrecht Nederland sehingga masih terdapat pasal bersifat kolonial dimana salah satunya adalah Pasal 160 yang mengatur penghasutan. Mahkamah Konstitusi telah melakukan pengujian terhadap Pasal 160 KUHP dalam putusannya perumusan yang semula delik formil menjadi perumusan materiil. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Kualifikasi tindak pidana penghasutan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang merumuskan tindak pidana penghasutan sebagai delik materiil. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa menghasut berbeda dengan membujuk, dimana membujuk ada ikhthiar yang harus dipenuhi seperti dengan memberikan pemberian, janji-janji, menyalahgunakan kekuasaan, menyalahgunakan kedudukan, menggunakan kerasan ancaman dan muslihat, sedangkan menghasut memiliki tujuan yang jelas dan tanpa ikhtiar yaitu untuk melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar undang-undang.Kata Kunci: Penghasutan; Delik Materiil.","PeriodicalId":139489,"journal":{"name":"Jurist-Diction","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurist-Diction","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20473/jd.v5i4.37359","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

AbstractIncitement is an act that has been regulated in the Criminal Code which is itself an adaptation of Wetboek Van Strafrecht Nederland so that there are still colonial articles, one of which is Article 160 which regulates sedition. The Constitutional Court has conducted an examination of Article 160 of the Indonesian Criminal Code in its decision to formulate the original formal offense into a material formulation. This research aims to explain the Qualifications of incitement criminal offenses based on statutory regulations and the basic considerations of the Constitutional Court which formulates the incitement criminal offenses as material offenses. The results of this study indicate that inciting is different from persuasion, where persuading there are endeavors that must be fulfilled such as by giving gifts, promises, abusing power, abusing position, using the threat of convenience and deception, whereas instigation has a clear and devoid of endeavors namely to committing criminal acts, committing violence against public authorities or not complying with both the provisions of the law and the position orders given based on the law. Keywords: Incitement; Material Offense. AbstrakPenghasutan merupakan suatu perbuatan yang telah diatur dalam KUHP yang mana KUHP sendiri merupakan saduran dari Wetboek Van Strafrecht Nederland sehingga masih terdapat pasal bersifat kolonial dimana salah satunya adalah Pasal 160 yang mengatur penghasutan. Mahkamah Konstitusi telah melakukan pengujian terhadap Pasal 160 KUHP dalam putusannya perumusan yang semula delik formil menjadi perumusan materiil. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Kualifikasi tindak pidana penghasutan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang merumuskan tindak pidana penghasutan sebagai delik materiil. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa menghasut berbeda dengan membujuk, dimana membujuk ada ikhthiar yang harus dipenuhi seperti dengan memberikan pemberian, janji-janji, menyalahgunakan kekuasaan, menyalahgunakan kedudukan, menggunakan kerasan ancaman dan muslihat, sedangkan menghasut memiliki tujuan yang jelas dan tanpa ikhtiar yaitu untuk melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar undang-undang.Kata Kunci: Penghasutan; Delik Materiil.
摘要煽动是刑法中规定的一种行为,刑法本身就是对荷兰法律的改编,因此仍然存在殖民条款,其中之一是第160条,该条款规定了煽动叛乱。宪法法院在决定将原来的正式罪行改为实质性罪行时,审查了《印度尼西亚刑法》第160条。本研究旨在从法律规定的角度阐释煽动犯罪的构成要件,以及宪法法院将煽动犯罪定性为物质犯罪的基本考量。本研究结果表明,教唆与劝导不同,劝导有赠与、承诺、滥用职权、滥用职权、利用便利威胁、欺骗等必须履行的行为,而教唆则有明确的、不履行的行为,即实施犯罪行为、对公共当局实施暴力或不遵守法律规定和根据法律作出的职务命令。关键词:煽动;材料的进攻。[摘要]penghasutan merupakan suatu perbuatan yang telah diatur dalam KUHP yang mana KUHP sendiri merupakan saduran dari weboek Van Strafrecht荷兰sehinga masih terdapat pasal bersifat殖民dimana salah satunya adalah pasal 160 yang mengatur penghasutan。Mahkamah Konstitusi telah melakukan企鹅terhadap Pasal 160 KUHP dalam putusannya perumusan yang semula delik formil menjadi perumusan材料。Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Kualifikasi tindak pidana penghasutan berdasarkan peraturan perundang-undangan dandasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang merumuskan tindak pidana penghasutan sebagai delik材料。Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa menghasut berbeut berbean membujuk, dimana membujuk ada ikhthiar yang harus dipenuhi sepenuhi pertian memberikan pemberian, janji-janji, menyalahgunakan kekuasan, menyalahgunakan keduukan, menggunakan keraman dan muslihat, sedangkan menghasut memiliki tujuan yang jelas dan tanpa ikhtiar yitu untuk melakukan perbuatan pidana,企鹅,企鹅,企鹅,企鹅,企鹅,企鹅,企鹅,企鹅,企鹅卡塔昆奇:彭哈苏丹;Delik Materiil。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信