EKSISTENSI PERBUATAN MELAWAN HUKUM SECARA MATERIIL (MATERIELE WEDERRECHTELIJKHEID) DALAM ARTI NEGATIF TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI

Indah Nadilla, Elwi Danil, Yoserwan Yoserwan
{"title":"EKSISTENSI PERBUATAN MELAWAN HUKUM SECARA MATERIIL (MATERIELE WEDERRECHTELIJKHEID) DALAM ARTI NEGATIF TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI","authors":"Indah Nadilla, Elwi Danil, Yoserwan Yoserwan","doi":"10.31933/ujsj.v7i1.319","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang memerlukan perhatian khusus di Indonesia. Korupsi tidak hanya merugikan kekayaan dan keuangan negara, namun korupsi juga menghilangkan legitimasi penegakan hukum dengan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Dalam upaya penegakan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi diperlukannya kepastian hukum agar Hakim dapat malahirkan putusan yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat. Namun terjadi persoalan terkait penafsiran hukum terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU PTPK) khususnya pada bagian penjelasan pasal mengenai perbuatan melawan hukum materiil (Materiele Wederrechtelijkheid). Persoalan ini lahir akibat judicial review ke Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Putusan 003/PUU-VI/2006. Maka untuk Menjawab persoalan tersebut, perlu diketahui bagaimana pengaturan dan penafsiran serta eksistensi perbuatan melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijkheid) dalam arti negatif terhadap tindak pidana korupsi. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Perbuatan melawan hukum materiil dalam arti positif akibat lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi dianggap bertentangan dengan Pasal 28 D Undang-Undang Dasar Tahun 1945, sehingga hanya perbuatan melawan hukum materiil dalam fungsi negatif saja yang masih berlaku. Kemudian dalam pengejawantahan delik tersebut, hakim haruslah melakukan penafsiran hukum yang ideal guna terciptanya kepastian hukum terhadap Pasal 2 ayat (1) UU PTPK tersebut.","PeriodicalId":335092,"journal":{"name":"UNES Journal of Swara Justisia","volume":"198 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"UNES Journal of Swara Justisia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i1.319","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang memerlukan perhatian khusus di Indonesia. Korupsi tidak hanya merugikan kekayaan dan keuangan negara, namun korupsi juga menghilangkan legitimasi penegakan hukum dengan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Dalam upaya penegakan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi diperlukannya kepastian hukum agar Hakim dapat malahirkan putusan yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat. Namun terjadi persoalan terkait penafsiran hukum terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU PTPK) khususnya pada bagian penjelasan pasal mengenai perbuatan melawan hukum materiil (Materiele Wederrechtelijkheid). Persoalan ini lahir akibat judicial review ke Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Putusan 003/PUU-VI/2006. Maka untuk Menjawab persoalan tersebut, perlu diketahui bagaimana pengaturan dan penafsiran serta eksistensi perbuatan melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijkheid) dalam arti negatif terhadap tindak pidana korupsi. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Perbuatan melawan hukum materiil dalam arti positif akibat lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi dianggap bertentangan dengan Pasal 28 D Undang-Undang Dasar Tahun 1945, sehingga hanya perbuatan melawan hukum materiil dalam fungsi negatif saja yang masih berlaku. Kemudian dalam pengejawantahan delik tersebut, hakim haruslah melakukan penafsiran hukum yang ideal guna terciptanya kepastian hukum terhadap Pasal 2 ayat (1) UU PTPK tersebut.
物质违法行为的存在对腐败罪行的负面影响
腐败是一种非同寻常的犯罪,在印尼需要特别关注。腐败不仅损害国家的财富和金融,而且通过破坏公众对法律的信任,消除了执法的合法性。在打击腐败犯罪的执法工作中,需要法律的保证,以便法官能够作出公正和有益的裁决。然而发生法律相关问题解释第2节(1)自1999年31号法律关于根除腐败重罪,正如2001年和20号法律修改关于根除腐败重罪(下称PTPK法案)主要存在于章解释行为违法物质部位(Materiele Wederrechtelijkheid)。该问题诞生于宪法法院判决003/ puudvi /2006的司法审查。因此,要回答这个问题,就必须知道该物质法(唯物主义wederrechtelijkheid)的负面安排、解释和存在。采用的研究方法是描述性的规范研究。研究结果显示,宪法法院的判决产生的对物质法的积极影响被认为与1945年宪法第28条D条相冲突,因此只对物质法的负面职能构成不利影响。然后,在delik的拼写过程中,法官必须对法律进行理想的解释,以确保《PTPK法案》第2条(1)的法律确定性。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信