{"title":"KETERLIBATAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM POLITIK","authors":"M. F. I. D","doi":"10.15575/vh.v3i2.5511","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AparaturSipilNegara (ASN)padadasarnyamerupakanabdi negara dan harus mengabdi kepada masyarakat yang dituntut untuk memiliki kesetiaandanketaatan kepada Pancasila,Undang-UndangDasar1945, negaradanpemerintahdalam menyelenggarakan tugas pemerintahan danpembangunan, Aparatur Sipil Negara wajib menjaga netralitasnya sebagai ASN dalam kegiatan politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bertolak dari dasar pemikiran tentang Aparatur Sipil Negara yang wajib menjaga netralitasnya dalam kegiatan politik Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normative data diperoleh dari hasil penelitian studi pustaka, wawancara, dan observasi terkait penelitian ini.Hasil penlitian menunjukan bahwa dalam pelaksanaan netralitas ASN belum terlaksana secara optimal dari beberapa regulasi yang mengatur, masih saja terdapat ASN yang tidak melaksanakan netralitasnya, selain daripada itu calon peserta pemilu terutama calon kepala daerah harus sama-sama memiliki komitmen dalam rangka menciptakan pelayanan yang optimal, karena kepala daerah merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian, yan berwenang melakukan rotasi dan pengangkatan jabatan dilingkungan daerah dengan menerapkan reformasi birokrasi, artinya, menempatkan seseorang sesuai dengan kemampuan dan keahlianya tidak berdasarkan kedekatan politik","PeriodicalId":180916,"journal":{"name":"VARIA HUKUM","volume":"13 12","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"VARIA HUKUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15575/vh.v3i2.5511","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
AparaturSipilNegara (ASN)padadasarnyamerupakanabdi negara dan harus mengabdi kepada masyarakat yang dituntut untuk memiliki kesetiaandanketaatan kepada Pancasila,Undang-UndangDasar1945, negaradanpemerintahdalam menyelenggarakan tugas pemerintahan danpembangunan, Aparatur Sipil Negara wajib menjaga netralitasnya sebagai ASN dalam kegiatan politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bertolak dari dasar pemikiran tentang Aparatur Sipil Negara yang wajib menjaga netralitasnya dalam kegiatan politik Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normative data diperoleh dari hasil penelitian studi pustaka, wawancara, dan observasi terkait penelitian ini.Hasil penlitian menunjukan bahwa dalam pelaksanaan netralitas ASN belum terlaksana secara optimal dari beberapa regulasi yang mengatur, masih saja terdapat ASN yang tidak melaksanakan netralitasnya, selain daripada itu calon peserta pemilu terutama calon kepala daerah harus sama-sama memiliki komitmen dalam rangka menciptakan pelayanan yang optimal, karena kepala daerah merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian, yan berwenang melakukan rotasi dan pengangkatan jabatan dilingkungan daerah dengan menerapkan reformasi birokrasi, artinya, menempatkan seseorang sesuai dengan kemampuan dan keahlianya tidak berdasarkan kedekatan politik