{"title":"分析了TAFSIR MAQASHIDI关于流感大流行周五SALAT的实施","authors":"Fatkhul Mubin, Made Saihu","doi":"10.53828/alburhan.v21i02.388","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kajian ini membahas tentang paradigma tafsir maqashidi tentang salat Jumat era pandemi. Penelitian ini merupakan suatu jenis kualitatif yang ditempuh melalui studi pustaka Pelaksanaan salat Jumat online adalah tidak sah. Setidaknya, hal ini dapat ditinjau dari dua aspek; pertama, aspek prinsip dasar dan tujuan diturunkan syariat Islam (maqāṣid al-syarī’ah), di mana menjaga din al-Islam terkait pokok ibadah diwujudkan dalam model ibadah seperti, iman, kalimat syahadat, salat, zakat puasa dan haji, sementara menjaga keberlangsungan jiwa dan akal adalah pokok ‘adāt (adat) yang diwujudkan dengan aktifitas seperti makan, minum, pakaian dan tempat tinggal, untuk menjaga keberlangsungan jiwa dan akal manusia. Menjaga ibadah salat sesuai dengan sunah Nabi Muhammad saw. menjadi bagian dari ḥifzu al-dīn (menjaga agama, sehingga tidak tepat jika ada yang berupaya mengubah pola ibadah salat Jumat yang hukum asalnya merupakan satu bangunan yang utuh. Syariat Islam telah memberikan rukhsah bagi setiap muslim yang wajib atasnya salat Jumat untuk menggantinya dengan salat Zuhur sebanyak empat rakaat dan tidak perlu berkumpul dengan orang banyak ketika terdapat hal yang menghalanginya; Kedua, aspek tinjauan fikih Islam. Salat Jumat mensyaratkan adanya jemaah salat dan tidak sah dilakukan secara individu-individu, di mana imam dan makmum harus berada pada satu tempat secara hakiki.","PeriodicalId":33705,"journal":{"name":"AlTADIB Jurnal Kajian Ilmu Kependidikan","volume":"58 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"ANALISIS TAFSIR MAQASHIDI TENTANG PELAKSANAAN SALAT JUMAT ONLINE DI ERA PANDEMI\",\"authors\":\"Fatkhul Mubin, Made Saihu\",\"doi\":\"10.53828/alburhan.v21i02.388\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kajian ini membahas tentang paradigma tafsir maqashidi tentang salat Jumat era pandemi. Penelitian ini merupakan suatu jenis kualitatif yang ditempuh melalui studi pustaka Pelaksanaan salat Jumat online adalah tidak sah. Setidaknya, hal ini dapat ditinjau dari dua aspek; pertama, aspek prinsip dasar dan tujuan diturunkan syariat Islam (maqāṣid al-syarī’ah), di mana menjaga din al-Islam terkait pokok ibadah diwujudkan dalam model ibadah seperti, iman, kalimat syahadat, salat, zakat puasa dan haji, sementara menjaga keberlangsungan jiwa dan akal adalah pokok ‘adāt (adat) yang diwujudkan dengan aktifitas seperti makan, minum, pakaian dan tempat tinggal, untuk menjaga keberlangsungan jiwa dan akal manusia. Menjaga ibadah salat sesuai dengan sunah Nabi Muhammad saw. menjadi bagian dari ḥifzu al-dīn (menjaga agama, sehingga tidak tepat jika ada yang berupaya mengubah pola ibadah salat Jumat yang hukum asalnya merupakan satu bangunan yang utuh. Syariat Islam telah memberikan rukhsah bagi setiap muslim yang wajib atasnya salat Jumat untuk menggantinya dengan salat Zuhur sebanyak empat rakaat dan tidak perlu berkumpul dengan orang banyak ketika terdapat hal yang menghalanginya; Kedua, aspek tinjauan fikih Islam. Salat Jumat mensyaratkan adanya jemaah salat dan tidak sah dilakukan secara individu-individu, di mana imam dan makmum harus berada pada satu tempat secara hakiki.\",\"PeriodicalId\":33705,\"journal\":{\"name\":\"AlTADIB Jurnal Kajian Ilmu Kependidikan\",\"volume\":\"58 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-02-07\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"AlTADIB Jurnal Kajian Ilmu Kependidikan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.53828/alburhan.v21i02.388\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"AlTADIB Jurnal Kajian Ilmu Kependidikan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.53828/alburhan.v21i02.388","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
ANALISIS TAFSIR MAQASHIDI TENTANG PELAKSANAAN SALAT JUMAT ONLINE DI ERA PANDEMI
Kajian ini membahas tentang paradigma tafsir maqashidi tentang salat Jumat era pandemi. Penelitian ini merupakan suatu jenis kualitatif yang ditempuh melalui studi pustaka Pelaksanaan salat Jumat online adalah tidak sah. Setidaknya, hal ini dapat ditinjau dari dua aspek; pertama, aspek prinsip dasar dan tujuan diturunkan syariat Islam (maqāṣid al-syarī’ah), di mana menjaga din al-Islam terkait pokok ibadah diwujudkan dalam model ibadah seperti, iman, kalimat syahadat, salat, zakat puasa dan haji, sementara menjaga keberlangsungan jiwa dan akal adalah pokok ‘adāt (adat) yang diwujudkan dengan aktifitas seperti makan, minum, pakaian dan tempat tinggal, untuk menjaga keberlangsungan jiwa dan akal manusia. Menjaga ibadah salat sesuai dengan sunah Nabi Muhammad saw. menjadi bagian dari ḥifzu al-dīn (menjaga agama, sehingga tidak tepat jika ada yang berupaya mengubah pola ibadah salat Jumat yang hukum asalnya merupakan satu bangunan yang utuh. Syariat Islam telah memberikan rukhsah bagi setiap muslim yang wajib atasnya salat Jumat untuk menggantinya dengan salat Zuhur sebanyak empat rakaat dan tidak perlu berkumpul dengan orang banyak ketika terdapat hal yang menghalanginya; Kedua, aspek tinjauan fikih Islam. Salat Jumat mensyaratkan adanya jemaah salat dan tidak sah dilakukan secara individu-individu, di mana imam dan makmum harus berada pada satu tempat secara hakiki.