{"title":"IIA Watampone惩教署公民的社会融合","authors":"Amar Ma’ruf","doi":"10.59259/jd.v3i1.52","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sistem pemasyarakatan di Indonesia saat ini telah berkembang sedemikian rupa. Prinsip pemidanaan yang mulanya bersifat retributif atau pembalasan, saat ini telah berubah yaitu bertujuan untuk mengembalikan narapidana pada masyarakat dengan keadaan yang lebih baik. Lembaga Pemasyarakatan juga melakukan berbagai upaya agar narapidana dapat kembali ke masyarakat, dapat diterima masyarakat kembali dan memiliki kemampuan dan kemandirian yang efektif sehingga tidak akan kembali melakukan kejahatan. Salah satu program yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone untuk dapat mencapai tujuan pemasyarakat tersebut yaitu reintegrasi sosial bagi warga binaan. Penelitian ini disusun guna mengetahui pemaknaan reintegrasi sosial di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone. Serta guna mengetahui sejauhmana program tersebut dapat berlaku efektif terhadap warga binaan. \nJenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer yang diperoleh langsung melalui observasi dan wawancara pada lokasi penelitian yaitu Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone. Serta data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. \nBerdasarkan penelitian ini mengungkapkan bahwa program reintegrasi sosial pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone dimaknai sebagai prinsip dasar sistem pemasyarakatan sehingga perumusan kebijakan harus berspektif dan sejalan dengan prinsip reintegrasi. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone juga telah mengkongkritkan prinsip reintegrasi sosial kedalam bentuk pembinaan pembimbingan keperibadian dan pembinaan kemandirian yang sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dan sesuai arahan Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan di Lembaga Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2021 Nomor: PAS.3- 51.PK.01.05.11 Tahun 2021.","PeriodicalId":31971,"journal":{"name":"Jurnal Darussalam Jurnal Pendidikan Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam","volume":"20 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Reintegrasi Sosial Bagi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone\",\"authors\":\"Amar Ma’ruf\",\"doi\":\"10.59259/jd.v3i1.52\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Sistem pemasyarakatan di Indonesia saat ini telah berkembang sedemikian rupa. Prinsip pemidanaan yang mulanya bersifat retributif atau pembalasan, saat ini telah berubah yaitu bertujuan untuk mengembalikan narapidana pada masyarakat dengan keadaan yang lebih baik. Lembaga Pemasyarakatan juga melakukan berbagai upaya agar narapidana dapat kembali ke masyarakat, dapat diterima masyarakat kembali dan memiliki kemampuan dan kemandirian yang efektif sehingga tidak akan kembali melakukan kejahatan. Salah satu program yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone untuk dapat mencapai tujuan pemasyarakat tersebut yaitu reintegrasi sosial bagi warga binaan. Penelitian ini disusun guna mengetahui pemaknaan reintegrasi sosial di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone. Serta guna mengetahui sejauhmana program tersebut dapat berlaku efektif terhadap warga binaan. \\nJenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer yang diperoleh langsung melalui observasi dan wawancara pada lokasi penelitian yaitu Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone. Serta data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. \\nBerdasarkan penelitian ini mengungkapkan bahwa program reintegrasi sosial pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone dimaknai sebagai prinsip dasar sistem pemasyarakatan sehingga perumusan kebijakan harus berspektif dan sejalan dengan prinsip reintegrasi. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone juga telah mengkongkritkan prinsip reintegrasi sosial kedalam bentuk pembinaan pembimbingan keperibadian dan pembinaan kemandirian yang sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dan sesuai arahan Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan di Lembaga Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2021 Nomor: PAS.3- 51.PK.01.05.11 Tahun 2021.\",\"PeriodicalId\":31971,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Darussalam Jurnal Pendidikan Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam\",\"volume\":\"20 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Darussalam Jurnal Pendidikan Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59259/jd.v3i1.52\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Darussalam Jurnal Pendidikan Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59259/jd.v3i1.52","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Reintegrasi Sosial Bagi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone
Sistem pemasyarakatan di Indonesia saat ini telah berkembang sedemikian rupa. Prinsip pemidanaan yang mulanya bersifat retributif atau pembalasan, saat ini telah berubah yaitu bertujuan untuk mengembalikan narapidana pada masyarakat dengan keadaan yang lebih baik. Lembaga Pemasyarakatan juga melakukan berbagai upaya agar narapidana dapat kembali ke masyarakat, dapat diterima masyarakat kembali dan memiliki kemampuan dan kemandirian yang efektif sehingga tidak akan kembali melakukan kejahatan. Salah satu program yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone untuk dapat mencapai tujuan pemasyarakat tersebut yaitu reintegrasi sosial bagi warga binaan. Penelitian ini disusun guna mengetahui pemaknaan reintegrasi sosial di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone. Serta guna mengetahui sejauhmana program tersebut dapat berlaku efektif terhadap warga binaan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer yang diperoleh langsung melalui observasi dan wawancara pada lokasi penelitian yaitu Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone. Serta data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan.
Berdasarkan penelitian ini mengungkapkan bahwa program reintegrasi sosial pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone dimaknai sebagai prinsip dasar sistem pemasyarakatan sehingga perumusan kebijakan harus berspektif dan sejalan dengan prinsip reintegrasi. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone juga telah mengkongkritkan prinsip reintegrasi sosial kedalam bentuk pembinaan pembimbingan keperibadian dan pembinaan kemandirian yang sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dan sesuai arahan Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan di Lembaga Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2021 Nomor: PAS.3- 51.PK.01.05.11 Tahun 2021.