{"title":"分析执法在凶杀案法医尸检中的作用","authors":"Geofani Milthree Saragih","doi":"10.30652/jih.v11i2.8306","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hasil autopsi forensik merupakan salah satu aspek penting dalam usaha mencari sebab akibat kematian seseorang. Hasil autopsi forensik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat dimungkinkan menjadi alat bukti baik dalam bentuk keterangan ahli dan/atau surat (visum et repertum). Peranan penegak hukum seperti advokat, kepolisian, jaksa (penuntut umum) dan hakim sangat penting dengan berbagai aspek perbedaan peranannya. Hasil autopsi forensik memiliki dasar hukum yang tegas di dalam KUHAP. Autopsi forensik sangat penting untuk menerangkan sebab akibat kematian seseorang. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan taraf sinkronisasi hukum. Penelitian hukum normatif didefinisikan penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan. Penelitian hukum normatif bisa juga disebut sebagai penelitian hukum doktrinal. Hasil dari penelitian ini menegaskan bahwa advokat, kepolisian, jaksa (penuntut umum) dan hakim memiliki peranan penting yang berbeda-beda dalam menggunakan hasil autopsi dalam kasus tindak pidana pembunuhan. Bukti autopsi forensik memiliki kedudukan yang jelas secara hukum di dalam KUHAP sebagai alat bukti baik dalam bentuk keterangan ahli dan/atau surat. Hasil autopsi forensik sangat penting dalam mencari sebab akibat kematian dalam kasus tindak pidana pembunuhan.","PeriodicalId":31748,"journal":{"name":"Kanun Jurnal Ilmu Hukum","volume":"77 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Yuridis Peranan Penegak Hukum Dalam Hal Autopsi Forensik Dalam Tindak Pidana Pembunuhan\",\"authors\":\"Geofani Milthree Saragih\",\"doi\":\"10.30652/jih.v11i2.8306\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Hasil autopsi forensik merupakan salah satu aspek penting dalam usaha mencari sebab akibat kematian seseorang. Hasil autopsi forensik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat dimungkinkan menjadi alat bukti baik dalam bentuk keterangan ahli dan/atau surat (visum et repertum). Peranan penegak hukum seperti advokat, kepolisian, jaksa (penuntut umum) dan hakim sangat penting dengan berbagai aspek perbedaan peranannya. Hasil autopsi forensik memiliki dasar hukum yang tegas di dalam KUHAP. Autopsi forensik sangat penting untuk menerangkan sebab akibat kematian seseorang. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan taraf sinkronisasi hukum. Penelitian hukum normatif didefinisikan penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan. Penelitian hukum normatif bisa juga disebut sebagai penelitian hukum doktrinal. Hasil dari penelitian ini menegaskan bahwa advokat, kepolisian, jaksa (penuntut umum) dan hakim memiliki peranan penting yang berbeda-beda dalam menggunakan hasil autopsi dalam kasus tindak pidana pembunuhan. Bukti autopsi forensik memiliki kedudukan yang jelas secara hukum di dalam KUHAP sebagai alat bukti baik dalam bentuk keterangan ahli dan/atau surat. Hasil autopsi forensik sangat penting dalam mencari sebab akibat kematian dalam kasus tindak pidana pembunuhan.\",\"PeriodicalId\":31748,\"journal\":{\"name\":\"Kanun Jurnal Ilmu Hukum\",\"volume\":\"77 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-09-23\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Kanun Jurnal Ilmu Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30652/jih.v11i2.8306\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Kanun Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30652/jih.v11i2.8306","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Analisis Yuridis Peranan Penegak Hukum Dalam Hal Autopsi Forensik Dalam Tindak Pidana Pembunuhan
Hasil autopsi forensik merupakan salah satu aspek penting dalam usaha mencari sebab akibat kematian seseorang. Hasil autopsi forensik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat dimungkinkan menjadi alat bukti baik dalam bentuk keterangan ahli dan/atau surat (visum et repertum). Peranan penegak hukum seperti advokat, kepolisian, jaksa (penuntut umum) dan hakim sangat penting dengan berbagai aspek perbedaan peranannya. Hasil autopsi forensik memiliki dasar hukum yang tegas di dalam KUHAP. Autopsi forensik sangat penting untuk menerangkan sebab akibat kematian seseorang. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan taraf sinkronisasi hukum. Penelitian hukum normatif didefinisikan penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan. Penelitian hukum normatif bisa juga disebut sebagai penelitian hukum doktrinal. Hasil dari penelitian ini menegaskan bahwa advokat, kepolisian, jaksa (penuntut umum) dan hakim memiliki peranan penting yang berbeda-beda dalam menggunakan hasil autopsi dalam kasus tindak pidana pembunuhan. Bukti autopsi forensik memiliki kedudukan yang jelas secara hukum di dalam KUHAP sebagai alat bukti baik dalam bentuk keterangan ahli dan/atau surat. Hasil autopsi forensik sangat penting dalam mencari sebab akibat kematian dalam kasus tindak pidana pembunuhan.