{"title":"通过婚姻问题婚姻合法化的法律审查","authors":"Siti Khatija Hafsari, Sahruddin Sahruddin, Musakir Salat","doi":"10.29303/prlw.v3i2.2615","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan tidak dicatatkan dan untuk mengetahui prosedur pengesahan isbat nikah serta untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam pengesahan isbat nikah di Pengadilan Agama Dompu. Metode penelitian ini adalah penelitian empiris dan analisis data yang digunakan adalah teknik deskriptif kualitatif. Faktor yang menyebabkan perkawinan tidak tercatat yaitu sulitnya aturan poligami, hamil diluar nikah dan rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, adapun prosedur pengesahan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Dompu yaitu dengan cara pengajuan permohonan, penerimaan perkara, pemeriksaan perkara dalam persidangan, kesimpulan, dan penetapan hakim dengan dasar pertimbangan hakim dalam permohonan isbat nikah merujuk pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.","PeriodicalId":52582,"journal":{"name":"Indonesia Private Law Review","volume":"26 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tinjauan Hukum Pengesahan Perkawinan Melalui Isbat Nikah\",\"authors\":\"Siti Khatija Hafsari, Sahruddin Sahruddin, Musakir Salat\",\"doi\":\"10.29303/prlw.v3i2.2615\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan tidak dicatatkan dan untuk mengetahui prosedur pengesahan isbat nikah serta untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam pengesahan isbat nikah di Pengadilan Agama Dompu. Metode penelitian ini adalah penelitian empiris dan analisis data yang digunakan adalah teknik deskriptif kualitatif. Faktor yang menyebabkan perkawinan tidak tercatat yaitu sulitnya aturan poligami, hamil diluar nikah dan rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, adapun prosedur pengesahan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Dompu yaitu dengan cara pengajuan permohonan, penerimaan perkara, pemeriksaan perkara dalam persidangan, kesimpulan, dan penetapan hakim dengan dasar pertimbangan hakim dalam permohonan isbat nikah merujuk pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.\",\"PeriodicalId\":52582,\"journal\":{\"name\":\"Indonesia Private Law Review\",\"volume\":\"26 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesia Private Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2615\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesia Private Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2615","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Tinjauan Hukum Pengesahan Perkawinan Melalui Isbat Nikah
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan tidak dicatatkan dan untuk mengetahui prosedur pengesahan isbat nikah serta untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam pengesahan isbat nikah di Pengadilan Agama Dompu. Metode penelitian ini adalah penelitian empiris dan analisis data yang digunakan adalah teknik deskriptif kualitatif. Faktor yang menyebabkan perkawinan tidak tercatat yaitu sulitnya aturan poligami, hamil diluar nikah dan rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, adapun prosedur pengesahan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Dompu yaitu dengan cara pengajuan permohonan, penerimaan perkara, pemeriksaan perkara dalam persidangan, kesimpulan, dan penetapan hakim dengan dasar pertimbangan hakim dalam permohonan isbat nikah merujuk pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.