{"title":"Analisis Yuridis Terhadap Pengalihan Hak Milik Melalui Akta Jual Beli Yang Diterbitkan Oleh Ppats Terhadap Tanah Yang Berperkara Di Pengadilan","authors":"Popy Katarine, Dahlan Ali, Iman Jauhari","doi":"10.29303/ius.v10i1.1004","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kajian ini bertujuan untuk menganalisis pengalihan hak milik melalui akta jual beli yang diterbitkan oleh PPATS terhadap tanah yang sedang berperkara di Pengadilan. Idealnya PPATS menolak pembuatan akta jual beli karena tanah tersebut sudah bersertifikat bukan atas nama penjual yang menghadap ke PPATS. Kenyataan empiris menunjukkan PPATS tetap membuat pengalihan hak milik melalui akta jual beli seperti dalam kasus yang ditemukan dalam putusan perkara nomor 37/Pdt.G/2018/PN.Bna. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pertimbangan hakim yang mengabulkan gugatan penggugat terkait pengalihan hak milik melalui akta jual beli yang diterbitkan oleh PPATS dan mengkaji kekuatan autentikasi terhadap akta jual beli yang diterbitkan oleh PPATS atas tanah yang sedang berperkara di pengadilan. Kajian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan analitis (analitis approach), pendekatan kasus (Case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim mengabulkan gugatan penggugat dikarenakan penggugat memiliki dasar kepemilikan terhadap tanah tersebut berupa putusan yang diputuskan oleh Mahkamah Agung Nomor 629 K/Pdt/1998 Jo. Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 384 PK/Pdt/1998. Penerbitan akta jual beli atas tanah yang sedang berperkara di pengadilan yang mengandung cacat hukum ada dua yaitu penyimpangan terhadap syarat formil dan syarat materil dari prosedur pembuatan akta PPATS dan Kekuatan autentikasi akta jual beli yang diterbitkan oleh PPATS atas tanah yang sedang berperkara di pengadilan dalam kasus yang penulis telaah syarat objektif tidak terpenuhi maka perjanjian batal demi hukum dan akta jual beli yang diterbitkan oleh PPATS dikesampingkan pembuktiannya di pengadilan oleh Judex Factie dan dianggap tidak pernah ada.","PeriodicalId":34628,"journal":{"name":"Jurnal IUS","volume":"16 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal IUS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/ius.v10i1.1004","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Analisis Yuridis Terhadap Pengalihan Hak Milik Melalui Akta Jual Beli Yang Diterbitkan Oleh Ppats Terhadap Tanah Yang Berperkara Di Pengadilan
Kajian ini bertujuan untuk menganalisis pengalihan hak milik melalui akta jual beli yang diterbitkan oleh PPATS terhadap tanah yang sedang berperkara di Pengadilan. Idealnya PPATS menolak pembuatan akta jual beli karena tanah tersebut sudah bersertifikat bukan atas nama penjual yang menghadap ke PPATS. Kenyataan empiris menunjukkan PPATS tetap membuat pengalihan hak milik melalui akta jual beli seperti dalam kasus yang ditemukan dalam putusan perkara nomor 37/Pdt.G/2018/PN.Bna. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pertimbangan hakim yang mengabulkan gugatan penggugat terkait pengalihan hak milik melalui akta jual beli yang diterbitkan oleh PPATS dan mengkaji kekuatan autentikasi terhadap akta jual beli yang diterbitkan oleh PPATS atas tanah yang sedang berperkara di pengadilan. Kajian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan analitis (analitis approach), pendekatan kasus (Case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim mengabulkan gugatan penggugat dikarenakan penggugat memiliki dasar kepemilikan terhadap tanah tersebut berupa putusan yang diputuskan oleh Mahkamah Agung Nomor 629 K/Pdt/1998 Jo. Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 384 PK/Pdt/1998. Penerbitan akta jual beli atas tanah yang sedang berperkara di pengadilan yang mengandung cacat hukum ada dua yaitu penyimpangan terhadap syarat formil dan syarat materil dari prosedur pembuatan akta PPATS dan Kekuatan autentikasi akta jual beli yang diterbitkan oleh PPATS atas tanah yang sedang berperkara di pengadilan dalam kasus yang penulis telaah syarat objektif tidak terpenuhi maka perjanjian batal demi hukum dan akta jual beli yang diterbitkan oleh PPATS dikesampingkan pembuktiannya di pengadilan oleh Judex Factie dan dianggap tidak pernah ada.