{"title":"击鼓法的电子货币支付","authors":"Mizana Ramadhan Alhaq, A. Selian","doi":"10.15408/jlr.v4i6.14636","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan E-money khususnya dalam perspektif Hukum Perbankan di Indonesia, dan bagaimana permasalahan serta tanggung jawab hukum yang timbul dalam penggunaan E-money tersebut ditinjau dari hukum perbankan dan prakteknya di lapangan. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normative dan empiris, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti serta berfokus meneliti suatu fenomena atau keadaan dari objek penelitian secara detail dengan menghimpun kekayaan yang terjadi dan mengembangkan konsep yang ada.Hasil dari skripsi ini menunjukan bahwa E-Money dalam perspektif Hukum Perbankan memiliki dasar hukum yang kuat karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang lainnya yang terkait dan relevan. Namun, bentuk tanggung jawab pihak perbankan terhadap nasabah yang merasa dirugikan dalam penggunaan E-money dari teori hukum pertanggung jawaban sangat tidak adil dikarenakan minimnya perlindungan terhadap nasabah sehingga sangat merugikan nasabah. Hal ini terbukti tidak adanya penggantian kerugian atas hilangnya kartu E-money.","PeriodicalId":40374,"journal":{"name":"ATA Journal of Legal Tax Research","volume":"9 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.4000,"publicationDate":"2022-11-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pembayaran Dengan Media Electronic Money (E-Money) Dalam Hukum Perbana\",\"authors\":\"Mizana Ramadhan Alhaq, A. Selian\",\"doi\":\"10.15408/jlr.v4i6.14636\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan E-money khususnya dalam perspektif Hukum Perbankan di Indonesia, dan bagaimana permasalahan serta tanggung jawab hukum yang timbul dalam penggunaan E-money tersebut ditinjau dari hukum perbankan dan prakteknya di lapangan. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normative dan empiris, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti serta berfokus meneliti suatu fenomena atau keadaan dari objek penelitian secara detail dengan menghimpun kekayaan yang terjadi dan mengembangkan konsep yang ada.Hasil dari skripsi ini menunjukan bahwa E-Money dalam perspektif Hukum Perbankan memiliki dasar hukum yang kuat karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang lainnya yang terkait dan relevan. Namun, bentuk tanggung jawab pihak perbankan terhadap nasabah yang merasa dirugikan dalam penggunaan E-money dari teori hukum pertanggung jawaban sangat tidak adil dikarenakan minimnya perlindungan terhadap nasabah sehingga sangat merugikan nasabah. Hal ini terbukti tidak adanya penggantian kerugian atas hilangnya kartu E-money.\",\"PeriodicalId\":40374,\"journal\":{\"name\":\"ATA Journal of Legal Tax Research\",\"volume\":\"9 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.4000,\"publicationDate\":\"2022-11-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"ATA Journal of Legal Tax Research\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.15408/jlr.v4i6.14636\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"Q4\",\"JCRName\":\"BUSINESS, FINANCE\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ATA Journal of Legal Tax Research","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15408/jlr.v4i6.14636","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q4","JCRName":"BUSINESS, FINANCE","Score":null,"Total":0}
Pembayaran Dengan Media Electronic Money (E-Money) Dalam Hukum Perbana
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan E-money khususnya dalam perspektif Hukum Perbankan di Indonesia, dan bagaimana permasalahan serta tanggung jawab hukum yang timbul dalam penggunaan E-money tersebut ditinjau dari hukum perbankan dan prakteknya di lapangan. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normative dan empiris, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti serta berfokus meneliti suatu fenomena atau keadaan dari objek penelitian secara detail dengan menghimpun kekayaan yang terjadi dan mengembangkan konsep yang ada.Hasil dari skripsi ini menunjukan bahwa E-Money dalam perspektif Hukum Perbankan memiliki dasar hukum yang kuat karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang lainnya yang terkait dan relevan. Namun, bentuk tanggung jawab pihak perbankan terhadap nasabah yang merasa dirugikan dalam penggunaan E-money dari teori hukum pertanggung jawaban sangat tidak adil dikarenakan minimnya perlindungan terhadap nasabah sehingga sangat merugikan nasabah. Hal ini terbukti tidak adanya penggantian kerugian atas hilangnya kartu E-money.