Annisa Nailis Saadah, Sahruddin Sahruddin, M. Fathoni
{"title":"1974年的第一条法律和伊斯兰法律汇编涵盖了不同宗教婚姻的立场","authors":"Annisa Nailis Saadah, Sahruddin Sahruddin, M. Fathoni","doi":"10.29303/prlw.v3i2.2586","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan perkawinan beda agama yang telah dicatatkan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Sumber bahan hukum diperoleh dari bahan hukum yang sudah ada, yaitu peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Berdasarkan hasil penelitian, kedudukan perkawinan beda agama yang telah dicatatkan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI adalah tidak sah sebab tidak memenuhi ketentuan pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan sebagai kriteria keabsahan perkawinan. Perkawinan beda agama tersebut berakibat kepada (1) status dan kedudukan anak yaitu tidak sah, (2) status agama anak adalah tanggung jawab kedua orang tuanya, (3) ahli waris nonmuslim berhak mendapatkan harta waris yang diberikan melalu wasiat wajibah, (4) harta bersama perkawinan beda agama dibagi berdasarkan persetujuan suami istri, dan (5) putusnya perkawinan beda agama dilakukan dengan mengajukan pembatalan perkawinan melalui pengadilan negeri. \n ","PeriodicalId":52582,"journal":{"name":"Indonesia Private Law Review","volume":"43 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kedudukan Perkawinan Beda Agama Yang Telah Di Catatkan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam\",\"authors\":\"Annisa Nailis Saadah, Sahruddin Sahruddin, M. Fathoni\",\"doi\":\"10.29303/prlw.v3i2.2586\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan perkawinan beda agama yang telah dicatatkan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Sumber bahan hukum diperoleh dari bahan hukum yang sudah ada, yaitu peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Berdasarkan hasil penelitian, kedudukan perkawinan beda agama yang telah dicatatkan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI adalah tidak sah sebab tidak memenuhi ketentuan pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan sebagai kriteria keabsahan perkawinan. Perkawinan beda agama tersebut berakibat kepada (1) status dan kedudukan anak yaitu tidak sah, (2) status agama anak adalah tanggung jawab kedua orang tuanya, (3) ahli waris nonmuslim berhak mendapatkan harta waris yang diberikan melalu wasiat wajibah, (4) harta bersama perkawinan beda agama dibagi berdasarkan persetujuan suami istri, dan (5) putusnya perkawinan beda agama dilakukan dengan mengajukan pembatalan perkawinan melalui pengadilan negeri. \\n \",\"PeriodicalId\":52582,\"journal\":{\"name\":\"Indonesia Private Law Review\",\"volume\":\"43 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesia Private Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2586\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesia Private Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2586","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Kedudukan Perkawinan Beda Agama Yang Telah Di Catatkan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan perkawinan beda agama yang telah dicatatkan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Sumber bahan hukum diperoleh dari bahan hukum yang sudah ada, yaitu peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Berdasarkan hasil penelitian, kedudukan perkawinan beda agama yang telah dicatatkan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI adalah tidak sah sebab tidak memenuhi ketentuan pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan sebagai kriteria keabsahan perkawinan. Perkawinan beda agama tersebut berakibat kepada (1) status dan kedudukan anak yaitu tidak sah, (2) status agama anak adalah tanggung jawab kedua orang tuanya, (3) ahli waris nonmuslim berhak mendapatkan harta waris yang diberikan melalu wasiat wajibah, (4) harta bersama perkawinan beda agama dibagi berdasarkan persetujuan suami istri, dan (5) putusnya perkawinan beda agama dilakukan dengan mengajukan pembatalan perkawinan melalui pengadilan negeri.