{"title":"对社会的法律授权是不可能的","authors":"M. Irfan","doi":"10.29303/prlw.v2i3.2038","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hasil studi awal menunjukkan bahwa pengetahuan publik terhadap ranah pemahaman antara hukum publik dan hukum privaat masih dangkal terutama dalam lingkup masyarakat pedesaan. Tidak bisa ditafikkan juga ada beberapa fakta yang ditemukan bahwa dalam lingkup masyarakat perkotaan juga nampak fenomena dangkalnya pemahaman hukum yang bergejala di kehidupan hukum masyarakat perkotaan. Disadari atau tidak dinamika ini menjadi pertanyaan bagi kalangan yang menekuni disiplin ilmu hukum perlunya sebuah langkah terobosan dalam upaya meningkatkan pengetahuan (kapasitas) publik terhadap isu-isu hukum yang berkembang dari hari ke hari. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu melihat fakta kenyataan bekerjanya hukum dilapangan kemudian menganalisa dengan pendekatan perpustakaan (statuta aproach) dan pendekatan sosiogis (sociological aproach). Hasil kajian penelitian dapat dikatakan bahwa Sepelaksanaan pemberian upaya pemberdayaan hukum bagi masyarakat kurang mampu/miskin di desa Marong belum dapat terlaksana dengan maksimal.oleh karena itu maka penting sekali untuk melakukan perluasan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu melalui optimalisasi layanan pemberdayaan hukum melaui upaya klinik hukum yang berkualitas yang dilakukan oleh lembaga bantuan hukum dari Perguruan Tinggi, misalnya seperti Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram dan bagaimana pelaksanaan klinik hukum tersebut bagi masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh hak konstitusionalnya sebagai warga negara yang hidup dan bergaul dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).","PeriodicalId":52582,"journal":{"name":"Indonesia Private Law Review","volume":"57 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pelaksanaan Pemberdayaan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu\",\"authors\":\"M. Irfan\",\"doi\":\"10.29303/prlw.v2i3.2038\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Hasil studi awal menunjukkan bahwa pengetahuan publik terhadap ranah pemahaman antara hukum publik dan hukum privaat masih dangkal terutama dalam lingkup masyarakat pedesaan. Tidak bisa ditafikkan juga ada beberapa fakta yang ditemukan bahwa dalam lingkup masyarakat perkotaan juga nampak fenomena dangkalnya pemahaman hukum yang bergejala di kehidupan hukum masyarakat perkotaan. Disadari atau tidak dinamika ini menjadi pertanyaan bagi kalangan yang menekuni disiplin ilmu hukum perlunya sebuah langkah terobosan dalam upaya meningkatkan pengetahuan (kapasitas) publik terhadap isu-isu hukum yang berkembang dari hari ke hari. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu melihat fakta kenyataan bekerjanya hukum dilapangan kemudian menganalisa dengan pendekatan perpustakaan (statuta aproach) dan pendekatan sosiogis (sociological aproach). Hasil kajian penelitian dapat dikatakan bahwa Sepelaksanaan pemberian upaya pemberdayaan hukum bagi masyarakat kurang mampu/miskin di desa Marong belum dapat terlaksana dengan maksimal.oleh karena itu maka penting sekali untuk melakukan perluasan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu melalui optimalisasi layanan pemberdayaan hukum melaui upaya klinik hukum yang berkualitas yang dilakukan oleh lembaga bantuan hukum dari Perguruan Tinggi, misalnya seperti Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram dan bagaimana pelaksanaan klinik hukum tersebut bagi masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh hak konstitusionalnya sebagai warga negara yang hidup dan bergaul dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).\",\"PeriodicalId\":52582,\"journal\":{\"name\":\"Indonesia Private Law Review\",\"volume\":\"57 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-19\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesia Private Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.2038\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesia Private Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.2038","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pelaksanaan Pemberdayaan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Hasil studi awal menunjukkan bahwa pengetahuan publik terhadap ranah pemahaman antara hukum publik dan hukum privaat masih dangkal terutama dalam lingkup masyarakat pedesaan. Tidak bisa ditafikkan juga ada beberapa fakta yang ditemukan bahwa dalam lingkup masyarakat perkotaan juga nampak fenomena dangkalnya pemahaman hukum yang bergejala di kehidupan hukum masyarakat perkotaan. Disadari atau tidak dinamika ini menjadi pertanyaan bagi kalangan yang menekuni disiplin ilmu hukum perlunya sebuah langkah terobosan dalam upaya meningkatkan pengetahuan (kapasitas) publik terhadap isu-isu hukum yang berkembang dari hari ke hari. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu melihat fakta kenyataan bekerjanya hukum dilapangan kemudian menganalisa dengan pendekatan perpustakaan (statuta aproach) dan pendekatan sosiogis (sociological aproach). Hasil kajian penelitian dapat dikatakan bahwa Sepelaksanaan pemberian upaya pemberdayaan hukum bagi masyarakat kurang mampu/miskin di desa Marong belum dapat terlaksana dengan maksimal.oleh karena itu maka penting sekali untuk melakukan perluasan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu melalui optimalisasi layanan pemberdayaan hukum melaui upaya klinik hukum yang berkualitas yang dilakukan oleh lembaga bantuan hukum dari Perguruan Tinggi, misalnya seperti Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram dan bagaimana pelaksanaan klinik hukum tersebut bagi masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh hak konstitusionalnya sebagai warga negara yang hidup dan bergaul dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).