{"title":"实行比特市特别经济区域道路基础设施建设政策","authors":"G. Tumbel, J. Mokat, Ratni Yunansi Podoni","doi":"10.36412/jan.v1i2.1638","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak— Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui bagaimana Implementasi Pembangunan Infrastruktur Jalan Kawasan Ekonomi Khusus Kota Bitung. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui: observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data dengan wawancara terstruktur yaitu di kantor Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Kota Bitung dan masyarakat kec.Matuari. Hasil temuan penelitian menunjukan bahwa 1) aturan terkait pembangunan KEK bitung tidak efektif karena diberhentikan sementara disebabkan masyarakat setempat yang menolak pembangunan dilanjutkan mengakibatkan pembangunan lanjutan jalan kawasan tidak terlaksana, 2) tidak terlaksananya pembangunan lanjutan dikarenakan tidak ada kepastian kepemilikan lahan yang mengakibatkan pembangunan tersebut diberhetikan sementara. Sedangkan dalam UU No. 2 39 tahun 2009 dijelaskan bahwa Pembangunan kawasna ekonomi khusus difasilitasi dengan 3 fasilitas yaitu Kantor Administrator, Jalan Poros kawasan, dan perumahan pekerja sejalan dengan PP No. 32 tahun 2014 tentang kawaan ekonomi khusus kota bitung yang mengatur tentang dena dan masterplan pembangunan kawasan ekonomi khusus. faktor-faktor determinan penyebab aturan tersebut tidak berjalan efektif yaitu 1) tidak adanya Sosialisasis secara langsung dalam hal ini Komunikasi, 2) Kondisi linkungan sosial, ekonomi dan politik, 3) pebiayaan program dan kegiatan dan 4) Partisipasi masyarakat. Dan yang menjadi saran adalah perlu adanya kepastian kepemilikan lahan dengan diadakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai maksud dan tujuan KEK agar mempermudah masyarakat memahami agar masyarakat bisa berpartisipasi. Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Kawasan, Infrastrutur Jalan","PeriodicalId":30969,"journal":{"name":"JKAP Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-02-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Implementasi Kebijakan Pembangunan Infrastruktur Jalan Kawasan Ekonomi Khusus Kota Bitung\",\"authors\":\"G. Tumbel, J. Mokat, Ratni Yunansi Podoni\",\"doi\":\"10.36412/jan.v1i2.1638\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstrak— Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui bagaimana Implementasi Pembangunan Infrastruktur Jalan Kawasan Ekonomi Khusus Kota Bitung. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui: observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data dengan wawancara terstruktur yaitu di kantor Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Kota Bitung dan masyarakat kec.Matuari. Hasil temuan penelitian menunjukan bahwa 1) aturan terkait pembangunan KEK bitung tidak efektif karena diberhentikan sementara disebabkan masyarakat setempat yang menolak pembangunan dilanjutkan mengakibatkan pembangunan lanjutan jalan kawasan tidak terlaksana, 2) tidak terlaksananya pembangunan lanjutan dikarenakan tidak ada kepastian kepemilikan lahan yang mengakibatkan pembangunan tersebut diberhetikan sementara. Sedangkan dalam UU No. 2 39 tahun 2009 dijelaskan bahwa Pembangunan kawasna ekonomi khusus difasilitasi dengan 3 fasilitas yaitu Kantor Administrator, Jalan Poros kawasan, dan perumahan pekerja sejalan dengan PP No. 32 tahun 2014 tentang kawaan ekonomi khusus kota bitung yang mengatur tentang dena dan masterplan pembangunan kawasan ekonomi khusus. faktor-faktor determinan penyebab aturan tersebut tidak berjalan efektif yaitu 1) tidak adanya Sosialisasis secara langsung dalam hal ini Komunikasi, 2) Kondisi linkungan sosial, ekonomi dan politik, 3) pebiayaan program dan kegiatan dan 4) Partisipasi masyarakat. Dan yang menjadi saran adalah perlu adanya kepastian kepemilikan lahan dengan diadakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai maksud dan tujuan KEK agar mempermudah masyarakat memahami agar masyarakat bisa berpartisipasi. Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Kawasan, Infrastrutur Jalan\",\"PeriodicalId\":30969,\"journal\":{\"name\":\"JKAP Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-02-24\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JKAP Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36412/jan.v1i2.1638\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JKAP Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36412/jan.v1i2.1638","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Implementasi Kebijakan Pembangunan Infrastruktur Jalan Kawasan Ekonomi Khusus Kota Bitung
Abstrak— Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui bagaimana Implementasi Pembangunan Infrastruktur Jalan Kawasan Ekonomi Khusus Kota Bitung. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui: observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data dengan wawancara terstruktur yaitu di kantor Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Kota Bitung dan masyarakat kec.Matuari. Hasil temuan penelitian menunjukan bahwa 1) aturan terkait pembangunan KEK bitung tidak efektif karena diberhentikan sementara disebabkan masyarakat setempat yang menolak pembangunan dilanjutkan mengakibatkan pembangunan lanjutan jalan kawasan tidak terlaksana, 2) tidak terlaksananya pembangunan lanjutan dikarenakan tidak ada kepastian kepemilikan lahan yang mengakibatkan pembangunan tersebut diberhetikan sementara. Sedangkan dalam UU No. 2 39 tahun 2009 dijelaskan bahwa Pembangunan kawasna ekonomi khusus difasilitasi dengan 3 fasilitas yaitu Kantor Administrator, Jalan Poros kawasan, dan perumahan pekerja sejalan dengan PP No. 32 tahun 2014 tentang kawaan ekonomi khusus kota bitung yang mengatur tentang dena dan masterplan pembangunan kawasan ekonomi khusus. faktor-faktor determinan penyebab aturan tersebut tidak berjalan efektif yaitu 1) tidak adanya Sosialisasis secara langsung dalam hal ini Komunikasi, 2) Kondisi linkungan sosial, ekonomi dan politik, 3) pebiayaan program dan kegiatan dan 4) Partisipasi masyarakat. Dan yang menjadi saran adalah perlu adanya kepastian kepemilikan lahan dengan diadakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai maksud dan tujuan KEK agar mempermudah masyarakat memahami agar masyarakat bisa berpartisipasi. Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Kawasan, Infrastrutur Jalan