{"title":"理论与实践守则","authors":"Aniswita, Neviyarni Mudjiran Herman Nirwana","doi":"10.31869/ip.v8i1a.2745","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkembangan teknologi dan informasi membawa dampak yang sangat signifikan dalam semua dimensi kehidupan manusia. Mobilitas manusia semakin tinggi dan permasalahan menjadi semakin komplek. Saat seperti ini konseling menjadi sebuah kebutuhan, karena inti dari konseling adalah bantuan seorang ahli (konselor) yang diberikan kepada seseorang (konseli atau klien) untuk memecahkan masalahnya. Dalam memberikan pelayanan tersebut seorang konselor diatur oleh kode etik yang menjadi dasar bagi konselor untuk bersikap. Kode etik konselor ditetapkan oleh lembaga profesi konselor. Untuk konteks Indonesia kode etik konselor ditetapkan oleh Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia, yang disingkat dengan ABKIN. Kode etik merupakan panduan atau pedoman tingkah laku profesional atau sebagai landasan moral yang diamalkan, diamankan dan dijunjung tinggi oleh konselor sebagai anggota organisasi profesi. Kode etik ini penting dijadikan sebagai panduan karena merupakan seperangkat aturan yang dapat melindungi profesi konselor dari intervensi pemerintah, mencegah permasalahan internal, dan membentengi konselor dari perilaku malpraktik serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi konselor. Secara teoritik kode etik harus dilaksanakan dan mengikat konselor dalam memberikan pelayanan, tetapi ada kondisi di lapangan yang dilematis yang membuat konselor sulit untuk menegakkan kode etik. Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk membahas kode etik konselor dalam kajian teoritik dan praksis.","PeriodicalId":31521,"journal":{"name":"Inovasi Pendidikan Fisika","volume":"60 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"KODE ETIK KONSELING: TEORITIK DAN PRAKSIS\",\"authors\":\"Aniswita, Neviyarni Mudjiran Herman Nirwana\",\"doi\":\"10.31869/ip.v8i1a.2745\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perkembangan teknologi dan informasi membawa dampak yang sangat signifikan dalam semua dimensi kehidupan manusia. Mobilitas manusia semakin tinggi dan permasalahan menjadi semakin komplek. Saat seperti ini konseling menjadi sebuah kebutuhan, karena inti dari konseling adalah bantuan seorang ahli (konselor) yang diberikan kepada seseorang (konseli atau klien) untuk memecahkan masalahnya. Dalam memberikan pelayanan tersebut seorang konselor diatur oleh kode etik yang menjadi dasar bagi konselor untuk bersikap. Kode etik konselor ditetapkan oleh lembaga profesi konselor. Untuk konteks Indonesia kode etik konselor ditetapkan oleh Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia, yang disingkat dengan ABKIN. Kode etik merupakan panduan atau pedoman tingkah laku profesional atau sebagai landasan moral yang diamalkan, diamankan dan dijunjung tinggi oleh konselor sebagai anggota organisasi profesi. Kode etik ini penting dijadikan sebagai panduan karena merupakan seperangkat aturan yang dapat melindungi profesi konselor dari intervensi pemerintah, mencegah permasalahan internal, dan membentengi konselor dari perilaku malpraktik serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi konselor. Secara teoritik kode etik harus dilaksanakan dan mengikat konselor dalam memberikan pelayanan, tetapi ada kondisi di lapangan yang dilematis yang membuat konselor sulit untuk menegakkan kode etik. Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk membahas kode etik konselor dalam kajian teoritik dan praksis.\",\"PeriodicalId\":31521,\"journal\":{\"name\":\"Inovasi Pendidikan Fisika\",\"volume\":\"60 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-07-15\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Inovasi Pendidikan Fisika\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31869/ip.v8i1a.2745\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Inovasi Pendidikan Fisika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31869/ip.v8i1a.2745","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Perkembangan teknologi dan informasi membawa dampak yang sangat signifikan dalam semua dimensi kehidupan manusia. Mobilitas manusia semakin tinggi dan permasalahan menjadi semakin komplek. Saat seperti ini konseling menjadi sebuah kebutuhan, karena inti dari konseling adalah bantuan seorang ahli (konselor) yang diberikan kepada seseorang (konseli atau klien) untuk memecahkan masalahnya. Dalam memberikan pelayanan tersebut seorang konselor diatur oleh kode etik yang menjadi dasar bagi konselor untuk bersikap. Kode etik konselor ditetapkan oleh lembaga profesi konselor. Untuk konteks Indonesia kode etik konselor ditetapkan oleh Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia, yang disingkat dengan ABKIN. Kode etik merupakan panduan atau pedoman tingkah laku profesional atau sebagai landasan moral yang diamalkan, diamankan dan dijunjung tinggi oleh konselor sebagai anggota organisasi profesi. Kode etik ini penting dijadikan sebagai panduan karena merupakan seperangkat aturan yang dapat melindungi profesi konselor dari intervensi pemerintah, mencegah permasalahan internal, dan membentengi konselor dari perilaku malpraktik serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi konselor. Secara teoritik kode etik harus dilaksanakan dan mengikat konselor dalam memberikan pelayanan, tetapi ada kondisi di lapangan yang dilematis yang membuat konselor sulit untuk menegakkan kode etik. Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk membahas kode etik konselor dalam kajian teoritik dan praksis.