{"title":"灯的使用-汉娜","authors":"Mateus Mas Belalawe, Jose Augusto Duarte Guterres","doi":"10.37034/jidt.v5i1.296","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tanah merupakan Aset yang banyak dicari oleh masyarakat demi menunjang kebutuhan untuk jangka waktu yang panjang. Hak atas kepemilikan Tanah hingga saat ini masih menjadi polemik yang belum sepenuhnya dapat diselesaikan oleh pemerintah maupun masyarakat sendiri. Polemik tersebut disebabkan oleh: 1). tanah belum memiliki sertifikat, 2). pendobelan sertifikat, 3). tanah adat, ataupun 4). tanah warisan. Yang menjadi masalah terbesar bagi masyarakat khususnya masyarakat Kota Kupang yaitu masih memiliki kekhawatiran yang tinggi jika ingin memiliki tanah dikarenakan, maraknya istilah jual diatas jual, sertifikat yang telah di perbahauri namun masyarakat masih memiliki sertifikat sebelumya sehingga terjadinya pendobelan sertifikat, serta kurangnya informasi akan keabsahan atas suatu sertifikat tanah. Untuk mempermudah masyarakat mengetahui apakah sertifikat sudah terjadi pembahruan maupun belum terjadi pembaharuan maka, peneliti ingin menawarkan sebuah aplikasi dengan nama SI-HANNAH menggunakan pendekatan Hukum Normatif serta metode pengembangan System Rapid Application Development (RAD) Sedangkan Perhitungan Jarak Rute Titik Lokasi Menggunakan Metode Haversine Formula. Aplikasi yang peneliti tawarkan diharapkan dapat menjadi sumber informasi/petunjuk atas hak kepemilikan tanah (PELITA) yang sah agar masyarakat tidak memiliki keraguan akan keabsahan suatu tanah karena data yang di sajikan oleh peneliti adalah data-data valid yang dikeluarkan oleh kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan tidak memiliki masalah.","PeriodicalId":33488,"journal":{"name":"JTIT Jurnal Teknologi Informasi dan Terapan","volume":"32 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Penerapan Si-Hannah Sebagai Wadah Pelita\",\"authors\":\"Mateus Mas Belalawe, Jose Augusto Duarte Guterres\",\"doi\":\"10.37034/jidt.v5i1.296\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tanah merupakan Aset yang banyak dicari oleh masyarakat demi menunjang kebutuhan untuk jangka waktu yang panjang. Hak atas kepemilikan Tanah hingga saat ini masih menjadi polemik yang belum sepenuhnya dapat diselesaikan oleh pemerintah maupun masyarakat sendiri. Polemik tersebut disebabkan oleh: 1). tanah belum memiliki sertifikat, 2). pendobelan sertifikat, 3). tanah adat, ataupun 4). tanah warisan. Yang menjadi masalah terbesar bagi masyarakat khususnya masyarakat Kota Kupang yaitu masih memiliki kekhawatiran yang tinggi jika ingin memiliki tanah dikarenakan, maraknya istilah jual diatas jual, sertifikat yang telah di perbahauri namun masyarakat masih memiliki sertifikat sebelumya sehingga terjadinya pendobelan sertifikat, serta kurangnya informasi akan keabsahan atas suatu sertifikat tanah. Untuk mempermudah masyarakat mengetahui apakah sertifikat sudah terjadi pembahruan maupun belum terjadi pembaharuan maka, peneliti ingin menawarkan sebuah aplikasi dengan nama SI-HANNAH menggunakan pendekatan Hukum Normatif serta metode pengembangan System Rapid Application Development (RAD) Sedangkan Perhitungan Jarak Rute Titik Lokasi Menggunakan Metode Haversine Formula. Aplikasi yang peneliti tawarkan diharapkan dapat menjadi sumber informasi/petunjuk atas hak kepemilikan tanah (PELITA) yang sah agar masyarakat tidak memiliki keraguan akan keabsahan suatu tanah karena data yang di sajikan oleh peneliti adalah data-data valid yang dikeluarkan oleh kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan tidak memiliki masalah.\",\"PeriodicalId\":33488,\"journal\":{\"name\":\"JTIT Jurnal Teknologi Informasi dan Terapan\",\"volume\":\"32 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-04-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JTIT Jurnal Teknologi Informasi dan Terapan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37034/jidt.v5i1.296\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JTIT Jurnal Teknologi Informasi dan Terapan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37034/jidt.v5i1.296","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Tanah merupakan Aset yang banyak dicari oleh masyarakat demi menunjang kebutuhan untuk jangka waktu yang panjang. Hak atas kepemilikan Tanah hingga saat ini masih menjadi polemik yang belum sepenuhnya dapat diselesaikan oleh pemerintah maupun masyarakat sendiri. Polemik tersebut disebabkan oleh: 1). tanah belum memiliki sertifikat, 2). pendobelan sertifikat, 3). tanah adat, ataupun 4). tanah warisan. Yang menjadi masalah terbesar bagi masyarakat khususnya masyarakat Kota Kupang yaitu masih memiliki kekhawatiran yang tinggi jika ingin memiliki tanah dikarenakan, maraknya istilah jual diatas jual, sertifikat yang telah di perbahauri namun masyarakat masih memiliki sertifikat sebelumya sehingga terjadinya pendobelan sertifikat, serta kurangnya informasi akan keabsahan atas suatu sertifikat tanah. Untuk mempermudah masyarakat mengetahui apakah sertifikat sudah terjadi pembahruan maupun belum terjadi pembaharuan maka, peneliti ingin menawarkan sebuah aplikasi dengan nama SI-HANNAH menggunakan pendekatan Hukum Normatif serta metode pengembangan System Rapid Application Development (RAD) Sedangkan Perhitungan Jarak Rute Titik Lokasi Menggunakan Metode Haversine Formula. Aplikasi yang peneliti tawarkan diharapkan dapat menjadi sumber informasi/petunjuk atas hak kepemilikan tanah (PELITA) yang sah agar masyarakat tidak memiliki keraguan akan keabsahan suatu tanah karena data yang di sajikan oleh peneliti adalah data-data valid yang dikeluarkan oleh kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan tidak memiliki masalah.