{"title":"2014年《伊斯兰教法》对清真产品保证的融资","authors":"Muslimah Muslimah, Nasir Hamzah, S. Siradjuddin","doi":"10.54298/jk.v6i2.3914","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pengujian sertifikasi halal yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal masih terbatas pada kriteria yang bersifat material dari suatu produk. Padahal, konsep halal dalam pandangan Islam harus memenuhi setidaknya dua aspek: material nonmaterial. Salah satu aspek nonmaterial dari produk halal adalah aspek pembiayaan. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah pembiayaan syariah dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian hukum normatif. Berdasarkan penelitian ini, diperoleh hasil bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang JPH tidak menjadikan pembiayaan syariah menjadi tolok ukur kehalalan sebuah produk. Akan tetapi, Undang-Undang JPH masih membuka peluang untuk diterapkannya pembiayaan syariah sesuai dengan semangat yang terkandung di dalam Pasal 1 ayat (2).","PeriodicalId":33042,"journal":{"name":"Islamika Inside Jurnal Keislaman dan Humaniora","volume":"88 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pembiayaan Syariah dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal\",\"authors\":\"Muslimah Muslimah, Nasir Hamzah, S. Siradjuddin\",\"doi\":\"10.54298/jk.v6i2.3914\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pengujian sertifikasi halal yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal masih terbatas pada kriteria yang bersifat material dari suatu produk. Padahal, konsep halal dalam pandangan Islam harus memenuhi setidaknya dua aspek: material nonmaterial. Salah satu aspek nonmaterial dari produk halal adalah aspek pembiayaan. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah pembiayaan syariah dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian hukum normatif. Berdasarkan penelitian ini, diperoleh hasil bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang JPH tidak menjadikan pembiayaan syariah menjadi tolok ukur kehalalan sebuah produk. Akan tetapi, Undang-Undang JPH masih membuka peluang untuk diterapkannya pembiayaan syariah sesuai dengan semangat yang terkandung di dalam Pasal 1 ayat (2).\",\"PeriodicalId\":33042,\"journal\":{\"name\":\"Islamika Inside Jurnal Keislaman dan Humaniora\",\"volume\":\"88 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-09-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Islamika Inside Jurnal Keislaman dan Humaniora\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.54298/jk.v6i2.3914\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Islamika Inside Jurnal Keislaman dan Humaniora","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54298/jk.v6i2.3914","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pembiayaan Syariah dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal
Pengujian sertifikasi halal yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal masih terbatas pada kriteria yang bersifat material dari suatu produk. Padahal, konsep halal dalam pandangan Islam harus memenuhi setidaknya dua aspek: material nonmaterial. Salah satu aspek nonmaterial dari produk halal adalah aspek pembiayaan. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah pembiayaan syariah dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian hukum normatif. Berdasarkan penelitian ini, diperoleh hasil bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang JPH tidak menjadikan pembiayaan syariah menjadi tolok ukur kehalalan sebuah produk. Akan tetapi, Undang-Undang JPH masih membuka peluang untuk diterapkannya pembiayaan syariah sesuai dengan semangat yang terkandung di dalam Pasal 1 ayat (2).