企业责任的原则,而不是法律实体,以及婚姻财产的法律结果

Cepalo Pub Date : 2019-09-12 DOI:10.25041/CEPALO.V2NO2.1768
Rilda Murniati
{"title":"企业责任的原则,而不是法律实体,以及婚姻财产的法律结果","authors":"Rilda Murniati","doi":"10.25041/CEPALO.V2NO2.1768","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Bentuk usaha bukan badan hukum diatur dalam KUHD yaitu: firma dan CV yang memiliki hubungan komplementer yang harus menanggung tanggung jawab secara bersama-sama atas kerugian pada pihak lain secara pribadi dan bersifat keseluruhan. Permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam hal sekutu komplementer tidak menimbulkan perjanjian kawin (pisah harta) sebelum perkawinan atau saat perkawinan berakibat hukum bagi harta bersama perkawinan. Dalam hal terjadi wanprestasi terhadap perjanjian yang dibuat untuk menjalankan kegiatan usaha dari bentuk usaha bukan badan hukum. Untuk itu, perlu diketahui bagaimana pengaturan asas tanggung renteng pada bentuk usaha bukan badan hukum dan dalam hal pengusaha mengelola perusahaan dan melangsungkan perjanjian dengan pihak lainnya hingga terjadi wanprestasi dan bahkan berakibat dipailitkan sehingga harta bersama perkawinan dapat ikut digunakan untuk melunasi utang perusahaan. Hal ini dapat terjadi jika, terbukti tidak adanya perjanjian perkawinan yang dibuat sebelumnya terhadap sekutu kompelementer tersebut sehingga istri/suami dapat turut digugat untuk dimintakan pertanggungjawaban dalam terjadi wanprestasi akibat perbuatan sekutu kompelementer untuk kepentingan perusahaan bukan badan hukum. Dengan adanya pembaruan hukum melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 sebagai judicial review atas Pasal 29 UU No.1 Tahun 1974, bahwa perjanjian kawin yang dapat dibuat oleh suami dan istri selaku sekutu komplementer selama berlangsungnya perkawinan di hadapan notaris adalah langkah antisipatif atas tanggung jawab secara tanggung renteng pada bentuk usaha bukan badan hukum yang berakibat bagi harta bersama perkawinan. ","PeriodicalId":52705,"journal":{"name":"Cepalo","volume":"97 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-09-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Asas Tanggung Renteng pada Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum dan Akibat Hukum Bagi Harta Perkawinan\",\"authors\":\"Rilda Murniati\",\"doi\":\"10.25041/CEPALO.V2NO2.1768\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Bentuk usaha bukan badan hukum diatur dalam KUHD yaitu: firma dan CV yang memiliki hubungan komplementer yang harus menanggung tanggung jawab secara bersama-sama atas kerugian pada pihak lain secara pribadi dan bersifat keseluruhan. Permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam hal sekutu komplementer tidak menimbulkan perjanjian kawin (pisah harta) sebelum perkawinan atau saat perkawinan berakibat hukum bagi harta bersama perkawinan. Dalam hal terjadi wanprestasi terhadap perjanjian yang dibuat untuk menjalankan kegiatan usaha dari bentuk usaha bukan badan hukum. Untuk itu, perlu diketahui bagaimana pengaturan asas tanggung renteng pada bentuk usaha bukan badan hukum dan dalam hal pengusaha mengelola perusahaan dan melangsungkan perjanjian dengan pihak lainnya hingga terjadi wanprestasi dan bahkan berakibat dipailitkan sehingga harta bersama perkawinan dapat ikut digunakan untuk melunasi utang perusahaan. Hal ini dapat terjadi jika, terbukti tidak adanya perjanjian perkawinan yang dibuat sebelumnya terhadap sekutu kompelementer tersebut sehingga istri/suami dapat turut digugat untuk dimintakan pertanggungjawaban dalam terjadi wanprestasi akibat perbuatan sekutu kompelementer untuk kepentingan perusahaan bukan badan hukum. Dengan adanya pembaruan hukum melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 sebagai judicial review atas Pasal 29 UU No.1 Tahun 1974, bahwa perjanjian kawin yang dapat dibuat oleh suami dan istri selaku sekutu komplementer selama berlangsungnya perkawinan di hadapan notaris adalah langkah antisipatif atas tanggung jawab secara tanggung renteng pada bentuk usaha bukan badan hukum yang berakibat bagi harta bersama perkawinan. \",\"PeriodicalId\":52705,\"journal\":{\"name\":\"Cepalo\",\"volume\":\"97 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-09-12\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Cepalo\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25041/CEPALO.V2NO2.1768\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Cepalo","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25041/CEPALO.V2NO2.1768","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

在KUHD中设立的不是公益企业形式是:该公司和具有相关关系的CV,必须共同承担对他人和整体损失的损失。补充联盟可能出现的法律问题不允许婚姻契约(财产分割)前或婚姻婚姻对共同财产具有法律约束力。如果碰巧违反了一项协议,即通过某种形式的企业而不是一个公司来管理业务活动。要做到这一点,就需要知道如何将责任原则建立在非法人实体的企业和企业管理公司和与其他企业达成协议的方式上,直到取得成就,甚至导致婚姻财产被用来偿还公司债务。这是可能的,如果证明事先没有对共同监护者的盟友签订婚姻契约,以便妻子/丈夫可以被起诉,要求对其在公司利益方面的共同行为负责,而不是法律实体。随着通过宪法法院的裁决没有法律更新。69 - PUU-XIII 2015年为司法部门审查1974年第1号法案第29章,可以由丈夫和妻子的结婚协议作为补充的盟友在婚姻期间在公证人面前是预期地renteng责任责任上一步的努力不是法人形式是对婚姻共同财产。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Asas Tanggung Renteng pada Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum dan Akibat Hukum Bagi Harta Perkawinan
Bentuk usaha bukan badan hukum diatur dalam KUHD yaitu: firma dan CV yang memiliki hubungan komplementer yang harus menanggung tanggung jawab secara bersama-sama atas kerugian pada pihak lain secara pribadi dan bersifat keseluruhan. Permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam hal sekutu komplementer tidak menimbulkan perjanjian kawin (pisah harta) sebelum perkawinan atau saat perkawinan berakibat hukum bagi harta bersama perkawinan. Dalam hal terjadi wanprestasi terhadap perjanjian yang dibuat untuk menjalankan kegiatan usaha dari bentuk usaha bukan badan hukum. Untuk itu, perlu diketahui bagaimana pengaturan asas tanggung renteng pada bentuk usaha bukan badan hukum dan dalam hal pengusaha mengelola perusahaan dan melangsungkan perjanjian dengan pihak lainnya hingga terjadi wanprestasi dan bahkan berakibat dipailitkan sehingga harta bersama perkawinan dapat ikut digunakan untuk melunasi utang perusahaan. Hal ini dapat terjadi jika, terbukti tidak adanya perjanjian perkawinan yang dibuat sebelumnya terhadap sekutu kompelementer tersebut sehingga istri/suami dapat turut digugat untuk dimintakan pertanggungjawaban dalam terjadi wanprestasi akibat perbuatan sekutu kompelementer untuk kepentingan perusahaan bukan badan hukum. Dengan adanya pembaruan hukum melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 sebagai judicial review atas Pasal 29 UU No.1 Tahun 1974, bahwa perjanjian kawin yang dapat dibuat oleh suami dan istri selaku sekutu komplementer selama berlangsungnya perkawinan di hadapan notaris adalah langkah antisipatif atas tanggung jawab secara tanggung renteng pada bentuk usaha bukan badan hukum yang berakibat bagi harta bersama perkawinan. 
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
2
审稿时长
12 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信