{"title":"企业责任的原则,而不是法律实体,以及婚姻财产的法律结果","authors":"Rilda Murniati","doi":"10.25041/CEPALO.V2NO2.1768","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Bentuk usaha bukan badan hukum diatur dalam KUHD yaitu: firma dan CV yang memiliki hubungan komplementer yang harus menanggung tanggung jawab secara bersama-sama atas kerugian pada pihak lain secara pribadi dan bersifat keseluruhan. Permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam hal sekutu komplementer tidak menimbulkan perjanjian kawin (pisah harta) sebelum perkawinan atau saat perkawinan berakibat hukum bagi harta bersama perkawinan. Dalam hal terjadi wanprestasi terhadap perjanjian yang dibuat untuk menjalankan kegiatan usaha dari bentuk usaha bukan badan hukum. Untuk itu, perlu diketahui bagaimana pengaturan asas tanggung renteng pada bentuk usaha bukan badan hukum dan dalam hal pengusaha mengelola perusahaan dan melangsungkan perjanjian dengan pihak lainnya hingga terjadi wanprestasi dan bahkan berakibat dipailitkan sehingga harta bersama perkawinan dapat ikut digunakan untuk melunasi utang perusahaan. Hal ini dapat terjadi jika, terbukti tidak adanya perjanjian perkawinan yang dibuat sebelumnya terhadap sekutu kompelementer tersebut sehingga istri/suami dapat turut digugat untuk dimintakan pertanggungjawaban dalam terjadi wanprestasi akibat perbuatan sekutu kompelementer untuk kepentingan perusahaan bukan badan hukum. Dengan adanya pembaruan hukum melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 sebagai judicial review atas Pasal 29 UU No.1 Tahun 1974, bahwa perjanjian kawin yang dapat dibuat oleh suami dan istri selaku sekutu komplementer selama berlangsungnya perkawinan di hadapan notaris adalah langkah antisipatif atas tanggung jawab secara tanggung renteng pada bentuk usaha bukan badan hukum yang berakibat bagi harta bersama perkawinan. ","PeriodicalId":52705,"journal":{"name":"Cepalo","volume":"97 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-09-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Asas Tanggung Renteng pada Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum dan Akibat Hukum Bagi Harta Perkawinan\",\"authors\":\"Rilda Murniati\",\"doi\":\"10.25041/CEPALO.V2NO2.1768\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Bentuk usaha bukan badan hukum diatur dalam KUHD yaitu: firma dan CV yang memiliki hubungan komplementer yang harus menanggung tanggung jawab secara bersama-sama atas kerugian pada pihak lain secara pribadi dan bersifat keseluruhan. Permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam hal sekutu komplementer tidak menimbulkan perjanjian kawin (pisah harta) sebelum perkawinan atau saat perkawinan berakibat hukum bagi harta bersama perkawinan. Dalam hal terjadi wanprestasi terhadap perjanjian yang dibuat untuk menjalankan kegiatan usaha dari bentuk usaha bukan badan hukum. Untuk itu, perlu diketahui bagaimana pengaturan asas tanggung renteng pada bentuk usaha bukan badan hukum dan dalam hal pengusaha mengelola perusahaan dan melangsungkan perjanjian dengan pihak lainnya hingga terjadi wanprestasi dan bahkan berakibat dipailitkan sehingga harta bersama perkawinan dapat ikut digunakan untuk melunasi utang perusahaan. Hal ini dapat terjadi jika, terbukti tidak adanya perjanjian perkawinan yang dibuat sebelumnya terhadap sekutu kompelementer tersebut sehingga istri/suami dapat turut digugat untuk dimintakan pertanggungjawaban dalam terjadi wanprestasi akibat perbuatan sekutu kompelementer untuk kepentingan perusahaan bukan badan hukum. Dengan adanya pembaruan hukum melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 sebagai judicial review atas Pasal 29 UU No.1 Tahun 1974, bahwa perjanjian kawin yang dapat dibuat oleh suami dan istri selaku sekutu komplementer selama berlangsungnya perkawinan di hadapan notaris adalah langkah antisipatif atas tanggung jawab secara tanggung renteng pada bentuk usaha bukan badan hukum yang berakibat bagi harta bersama perkawinan. \",\"PeriodicalId\":52705,\"journal\":{\"name\":\"Cepalo\",\"volume\":\"97 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-09-12\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Cepalo\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25041/CEPALO.V2NO2.1768\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Cepalo","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25041/CEPALO.V2NO2.1768","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Asas Tanggung Renteng pada Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum dan Akibat Hukum Bagi Harta Perkawinan
Bentuk usaha bukan badan hukum diatur dalam KUHD yaitu: firma dan CV yang memiliki hubungan komplementer yang harus menanggung tanggung jawab secara bersama-sama atas kerugian pada pihak lain secara pribadi dan bersifat keseluruhan. Permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam hal sekutu komplementer tidak menimbulkan perjanjian kawin (pisah harta) sebelum perkawinan atau saat perkawinan berakibat hukum bagi harta bersama perkawinan. Dalam hal terjadi wanprestasi terhadap perjanjian yang dibuat untuk menjalankan kegiatan usaha dari bentuk usaha bukan badan hukum. Untuk itu, perlu diketahui bagaimana pengaturan asas tanggung renteng pada bentuk usaha bukan badan hukum dan dalam hal pengusaha mengelola perusahaan dan melangsungkan perjanjian dengan pihak lainnya hingga terjadi wanprestasi dan bahkan berakibat dipailitkan sehingga harta bersama perkawinan dapat ikut digunakan untuk melunasi utang perusahaan. Hal ini dapat terjadi jika, terbukti tidak adanya perjanjian perkawinan yang dibuat sebelumnya terhadap sekutu kompelementer tersebut sehingga istri/suami dapat turut digugat untuk dimintakan pertanggungjawaban dalam terjadi wanprestasi akibat perbuatan sekutu kompelementer untuk kepentingan perusahaan bukan badan hukum. Dengan adanya pembaruan hukum melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 sebagai judicial review atas Pasal 29 UU No.1 Tahun 1974, bahwa perjanjian kawin yang dapat dibuat oleh suami dan istri selaku sekutu komplementer selama berlangsungnya perkawinan di hadapan notaris adalah langkah antisipatif atas tanggung jawab secara tanggung renteng pada bentuk usaha bukan badan hukum yang berakibat bagi harta bersama perkawinan.