渔业企业犯罪的最高赔偿

Andi Firmansyah, H. Herman, Hamka Hamka
{"title":"渔业企业犯罪的最高赔偿","authors":"Andi Firmansyah, H. Herman, Hamka Hamka","doi":"10.47435/al-ahkam.v4i2.1210","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hukum pidana mengenal asas primum remedium yang menjadikan pidana sebagai sarana utama dalam suatu tindak pidana. Kejahatan dalam dunia perikanan tidak hanya dilakukan oleh orang perorangan akan tetapi kejahatan perikanan ini banyak juga dilakukan oleh korporasi. Perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha perikanan tidak sedikit melakukan kejahatan-kejahatan baik melakukan pemalsuan terhadap izin, ataupun praktik penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, yakni dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku (hukum positif) untuk menemukan kebenaran secara yuridis-formal. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan undang-undang (Statue Approach), pendekatan kasus (Case Approach), pendekatan historis (Historical Approach), pendekatan komparatif (Comparative Approach), dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja (Cluster perikanan) tepatnya dalam Pasal 1 yaitu korporasi sebagai subjek hukum yang dalam Undang-Undang tersebut mendefinisikannya sebagai “setiap orang”. Sebagaimana yang tertera dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 dimana kita lihat bahwa konsep primum remedium dalam sistem pemidanaan korporasi dapat dikenakan kepada pengurusnya yang mana pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda yang ditambah 1/3 dari pidana yang dijatuhkan.","PeriodicalId":31967,"journal":{"name":"Al Adalah Jurnal Hukum Islam","volume":"5 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PRIMUM REMEDIUM DALAM TINDAK PIDANA KORPORASI DI BIDANG PERIKANAN\",\"authors\":\"Andi Firmansyah, H. Herman, Hamka Hamka\",\"doi\":\"10.47435/al-ahkam.v4i2.1210\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Hukum pidana mengenal asas primum remedium yang menjadikan pidana sebagai sarana utama dalam suatu tindak pidana. Kejahatan dalam dunia perikanan tidak hanya dilakukan oleh orang perorangan akan tetapi kejahatan perikanan ini banyak juga dilakukan oleh korporasi. Perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha perikanan tidak sedikit melakukan kejahatan-kejahatan baik melakukan pemalsuan terhadap izin, ataupun praktik penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, yakni dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku (hukum positif) untuk menemukan kebenaran secara yuridis-formal. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan undang-undang (Statue Approach), pendekatan kasus (Case Approach), pendekatan historis (Historical Approach), pendekatan komparatif (Comparative Approach), dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja (Cluster perikanan) tepatnya dalam Pasal 1 yaitu korporasi sebagai subjek hukum yang dalam Undang-Undang tersebut mendefinisikannya sebagai “setiap orang”. Sebagaimana yang tertera dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 dimana kita lihat bahwa konsep primum remedium dalam sistem pemidanaan korporasi dapat dikenakan kepada pengurusnya yang mana pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda yang ditambah 1/3 dari pidana yang dijatuhkan.\",\"PeriodicalId\":31967,\"journal\":{\"name\":\"Al Adalah Jurnal Hukum Islam\",\"volume\":\"5 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-09-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al Adalah Jurnal Hukum Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v4i2.1210\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Adalah Jurnal Hukum Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v4i2.1210","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

刑法知道一种原始的补救原则,使罪犯成为犯罪的主要手段。渔业领域的犯罪不仅是由个人犯下的,而且许多渔业犯罪也是由企业犯下的。从事渔业的公司既没有犯下伪造许可证的罪行,也没有犯下破坏性捕鱼的行为。研究方法是规范的,其基础是现有的立法规则(正法律),以发现正式的法律真理为基础。本法律研究采用的方法是法律的方法(雕像式)、案例的方法、历史的方法(历史式的方法)、比较性的方法和概念性的方法。研究表明,这家公司是2009年第45条关于捕鱼业的法律,根据2020年第11条关于人工劳动的法律,其定义为“每个人”。正如2004年第101条第31条所指出的那样,我们在这条规则中看到,企业分流系统中的最高优待概念可以强加于其承担者,即被施加的犯罪是一项罚款,其罚款增加了犯罪的三分之一。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PRIMUM REMEDIUM DALAM TINDAK PIDANA KORPORASI DI BIDANG PERIKANAN
Hukum pidana mengenal asas primum remedium yang menjadikan pidana sebagai sarana utama dalam suatu tindak pidana. Kejahatan dalam dunia perikanan tidak hanya dilakukan oleh orang perorangan akan tetapi kejahatan perikanan ini banyak juga dilakukan oleh korporasi. Perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha perikanan tidak sedikit melakukan kejahatan-kejahatan baik melakukan pemalsuan terhadap izin, ataupun praktik penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, yakni dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku (hukum positif) untuk menemukan kebenaran secara yuridis-formal. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan undang-undang (Statue Approach), pendekatan kasus (Case Approach), pendekatan historis (Historical Approach), pendekatan komparatif (Comparative Approach), dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja (Cluster perikanan) tepatnya dalam Pasal 1 yaitu korporasi sebagai subjek hukum yang dalam Undang-Undang tersebut mendefinisikannya sebagai “setiap orang”. Sebagaimana yang tertera dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 dimana kita lihat bahwa konsep primum remedium dalam sistem pemidanaan korporasi dapat dikenakan kepada pengurusnya yang mana pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda yang ditambah 1/3 dari pidana yang dijatuhkan.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
CiteScore
0.40
自引率
0.00%
发文量
0
审稿时长
24 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信