{"title":"由产科医生进行的皮肤漂白手术的社会学研究","authors":"Putu Diana Putri","doi":"10.25041/CEPALO.V2NO2.1767","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Bidan adalah wanita yang telah berhasil menempuh sekolah bidan yang sudah terdaftar sesuai ketentuan perundang-undangan. Profesionalitas bidan memiliki tiga kerja utama, yaitu melayani kesembuhan wanita hamil, melayani kesehatan anak, dan melayani kesehatan reproduksi wanita dan KB. Tetapi didalam praktik dijumpai sejumlah yang melakukan kegiatan diluar diluar ketiga fungsi utamanya yang mengandung zat antioksidan, utamanya berupa vitamin C dosis tinggi (1000 s/d 4000mg) yang dicampur dengan glutation (600mg). Banyak juga yang menambahkan plasenta, baik yang berasal dari manusia maupun hewan, yang halal (sapi) atau haram (babi). Campuran zat tersebut disuntikan ke pembuluh darah yang ada di , otot tangan atau lengan.Bahkan ada pula yang disuntikan melalui wajah pasien. Praktik penyimpangan ini, jelas tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan fungsi utama bidan. Namun dalam kenyataan sehari-hari praktik illegal ini terus berlangsung. Penulis tertarik untuk mengkaji masalah ini dari sisi sosiologis, apakah dengan berpedoman pada pertanyaan: apakah mendorong praktek ini dilakukan oleh seorang bidan, dan tidak menghukum apakah terjadi praktek inilah kami. ","PeriodicalId":52705,"journal":{"name":"Cepalo","volume":"3 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-09-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kajian Sosiologis Penyimpangan Tindakan Suntik Pemutih Kulit yang Dilakukan oleh Tenaga Kebidanan\",\"authors\":\"Putu Diana Putri\",\"doi\":\"10.25041/CEPALO.V2NO2.1767\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Bidan adalah wanita yang telah berhasil menempuh sekolah bidan yang sudah terdaftar sesuai ketentuan perundang-undangan. Profesionalitas bidan memiliki tiga kerja utama, yaitu melayani kesembuhan wanita hamil, melayani kesehatan anak, dan melayani kesehatan reproduksi wanita dan KB. Tetapi didalam praktik dijumpai sejumlah yang melakukan kegiatan diluar diluar ketiga fungsi utamanya yang mengandung zat antioksidan, utamanya berupa vitamin C dosis tinggi (1000 s/d 4000mg) yang dicampur dengan glutation (600mg). Banyak juga yang menambahkan plasenta, baik yang berasal dari manusia maupun hewan, yang halal (sapi) atau haram (babi). Campuran zat tersebut disuntikan ke pembuluh darah yang ada di , otot tangan atau lengan.Bahkan ada pula yang disuntikan melalui wajah pasien. Praktik penyimpangan ini, jelas tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan fungsi utama bidan. Namun dalam kenyataan sehari-hari praktik illegal ini terus berlangsung. Penulis tertarik untuk mengkaji masalah ini dari sisi sosiologis, apakah dengan berpedoman pada pertanyaan: apakah mendorong praktek ini dilakukan oleh seorang bidan, dan tidak menghukum apakah terjadi praktek inilah kami. \",\"PeriodicalId\":52705,\"journal\":{\"name\":\"Cepalo\",\"volume\":\"3 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-09-12\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Cepalo\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25041/CEPALO.V2NO2.1767\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Cepalo","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25041/CEPALO.V2NO2.1767","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Kajian Sosiologis Penyimpangan Tindakan Suntik Pemutih Kulit yang Dilakukan oleh Tenaga Kebidanan
Bidan adalah wanita yang telah berhasil menempuh sekolah bidan yang sudah terdaftar sesuai ketentuan perundang-undangan. Profesionalitas bidan memiliki tiga kerja utama, yaitu melayani kesembuhan wanita hamil, melayani kesehatan anak, dan melayani kesehatan reproduksi wanita dan KB. Tetapi didalam praktik dijumpai sejumlah yang melakukan kegiatan diluar diluar ketiga fungsi utamanya yang mengandung zat antioksidan, utamanya berupa vitamin C dosis tinggi (1000 s/d 4000mg) yang dicampur dengan glutation (600mg). Banyak juga yang menambahkan plasenta, baik yang berasal dari manusia maupun hewan, yang halal (sapi) atau haram (babi). Campuran zat tersebut disuntikan ke pembuluh darah yang ada di , otot tangan atau lengan.Bahkan ada pula yang disuntikan melalui wajah pasien. Praktik penyimpangan ini, jelas tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan fungsi utama bidan. Namun dalam kenyataan sehari-hari praktik illegal ini terus berlangsung. Penulis tertarik untuk mengkaji masalah ini dari sisi sosiologis, apakah dengan berpedoman pada pertanyaan: apakah mendorong praktek ini dilakukan oleh seorang bidan, dan tidak menghukum apakah terjadi praktek inilah kami.