Cepalo Pub Date : 2019-09-12 DOI:10.25041/CEPALO.V2NO2.1764
Eka Intan Kumala Putri
{"title":"Begal Anak; Pemenuhan Hak dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II A Bandar Lampung","authors":"Eka Intan Kumala Putri","doi":"10.25041/CEPALO.V2NO2.1764","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk memastikan pelaksanaan terjaminnya hak anak-anak, tak terkecuali juga hak anak-anak sebagai seorang anak pidana begal. Pembegalan merupakan kejahatan dan penyimpangan dalam masyarakat yang juga melanggar norma sosial, dimanapun serta dilakukan oleh siapapun. Seringkali terdengar bahwa masih adanya keluhan dari keluarga dan narapidana anak terhadap dugaan pelanggaran pelaksanaan hak hak anak pidana begal di “Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)”, bahkan anak pidana juga rentan mengalami kekerasan dari temannya sesama anak pidana. Dalam penelitian ini, penulis akan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris serta yuridis normatif. Penelitian ini akan menggunakan data sekunder dan primer, data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder serta tersier. Penelitian ini akan menggunakan analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan hak-hak anak sebagai anak pidana begal di LPKA Klas II Bandar Lampung, mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta berpedoman pada Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dari 13 (tiga belas) hak-hak anak sebagai anak pidana begal, ada 11 (sebelas) hak anak pidana begal yang sudah terlaksana meskipun belum sempurna. Akan tetapi masih ada kendala yaitu faktor penghambat dari masyarakat dan aparat penegak hukum, yakni tidak ada kepedulian keluarga terhadap anak pidana begal, dalam hal kesehatan, pendidikan, serta pembinaannya, adapun pembinaan anak pidana begal dipasrahkan sepenuhnya kepada petugas di LPKA, serta kurangnya koordinasi antara Instansi terkait yaitu Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri dengan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).","PeriodicalId":52705,"journal":{"name":"Cepalo","volume":"58 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-09-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Cepalo","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25041/CEPALO.V2NO2.1764","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3

摘要

保护儿童是确保儿童安全的活动,包括儿童作为犯罪儿童的权利。种族隔离是社会上的一种犯罪和一种越轨行为,它在任何地方、任何地方、任何地方都违反了社会规范。经常有人听到,家庭和童工对“儿童特殊教育机构”(LPKA)涉嫌违反重罪的儿童权利的指控仍然存在,甚至儿童也容易受到其他儿童的虐待。在本研究中,作者将使用经验核法学和规范核法学方法。本研究将使用次要和初级数据,次要数据由初级、二级和第三级法律材料组成。本研究将采用定性数据分析。这项研究得出的结论是,南榜二世LPKA Klas II犯罪儿童权利的实施,指的是2012年第11条关于儿童刑事司法系统的法律,以及1995年第12条关于刑法的指导方针。在13项(13项)儿童权利的犯罪行为中,有11项(11项)犯罪行为的儿童权利在其不完善的情况下得到执行。然而仍然有障碍,即社会和执法人员的障碍因素,即没有骡子刑事家庭对孩子的关心,在卫生、教育和pembinaannya方面,至于刑事辅导孩子LPKA的强盗向军官完全放弃,以及相关机构之间缺乏协调,即检察官和儿童特别辅导机构初审法院(LPKA)。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Begal Anak; Pemenuhan Hak dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II A Bandar Lampung
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk memastikan pelaksanaan terjaminnya hak anak-anak, tak terkecuali juga hak anak-anak sebagai seorang anak pidana begal. Pembegalan merupakan kejahatan dan penyimpangan dalam masyarakat yang juga melanggar norma sosial, dimanapun serta dilakukan oleh siapapun. Seringkali terdengar bahwa masih adanya keluhan dari keluarga dan narapidana anak terhadap dugaan pelanggaran pelaksanaan hak hak anak pidana begal di “Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)”, bahkan anak pidana juga rentan mengalami kekerasan dari temannya sesama anak pidana. Dalam penelitian ini, penulis akan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris serta yuridis normatif. Penelitian ini akan menggunakan data sekunder dan primer, data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder serta tersier. Penelitian ini akan menggunakan analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan hak-hak anak sebagai anak pidana begal di LPKA Klas II Bandar Lampung, mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta berpedoman pada Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dari 13 (tiga belas) hak-hak anak sebagai anak pidana begal, ada 11 (sebelas) hak anak pidana begal yang sudah terlaksana meskipun belum sempurna. Akan tetapi masih ada kendala yaitu faktor penghambat dari masyarakat dan aparat penegak hukum, yakni tidak ada kepedulian keluarga terhadap anak pidana begal, dalam hal kesehatan, pendidikan, serta pembinaannya, adapun pembinaan anak pidana begal dipasrahkan sepenuhnya kepada petugas di LPKA, serta kurangnya koordinasi antara Instansi terkait yaitu Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri dengan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
2
审稿时长
12 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信