{"title":"法官对毒品重罪的裁决不一致。第159 - PID鞋子PN - 2019年。说唱和裁决。626 - PID说唱鞋子PN - 2020年间。)","authors":"Frengky Manurung, Alvi Syahrin, Madiasa Ablisar, Sunarmi Sunarmi","doi":"10.46576/lj.v2i1.1451","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAK Disparitas putusan menjadi satu perdebatan dimana terhadap pelanhggran yang sama tethadap dua terdakwa yang berbeda memiliki perbedaan tintutan yang berbeda. penelitian ini merupakan hukum normatif, bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Kedua putusan yang diangkat sebagai contoh kasus, berdasarkan teori disparitas pemidanaan sebenarnya secara hukum telah disidangkan, diproses dengan cara-cara yang berdasar hukum. Akan tetapi, hasilnya tidak memenuhi rasa keadilan yang berkembang di masyarakat; Sebaiknya, hakim yang menyidangkan perkara, sebaiknya menggali fakta-faktahukum yang lebih dalam agar menemukan kebenaran sejati dalam perkara yangdisidangkan; Faktor-faktor penyebab terjadinya disparitas putusan hakim terhadap perkara tindak pidana narkotika yang diangkat dalam penelitian ini, yaitu: a) Faktor hukum, terdapat multitafsir dalam Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika; b) Faktor aparat penegak hukum, terdapat kewenangan diskresi hakim untuk menggunakan kewenangannya menemukan kebenaran sejati yang tidak digunakan oleh hakim pemutus; c) Faktor budaya hukum, terdapat budaya suap dan damai ditempat, serta pengurusan tuntutan dan putusan denganhukuman yang lebih ringan. Sebaiknya, Stakeholders, sebaiknya bersama-sama membuat “dekriminalisasi” terhadap tindak pidana pengguna narkotika dengan mengalihkannya kepada proses hukum administratif atau pelayanan kesehatan.Kata Kunci: Disparitas; Putusan; Narkotika; Pengadilan Rantauprapat.","PeriodicalId":33353,"journal":{"name":"Law Reform Jurnal Pembaharuan Hukum","volume":"75 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI RANTAUPRAPAT (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 159/PID.SUS/2019/PN.RAP DAN PUTUSAN NO. 626/PID.SUS/2020/PN.RAP)\",\"authors\":\"Frengky Manurung, Alvi Syahrin, Madiasa Ablisar, Sunarmi Sunarmi\",\"doi\":\"10.46576/lj.v2i1.1451\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"ABSTRAK Disparitas putusan menjadi satu perdebatan dimana terhadap pelanhggran yang sama tethadap dua terdakwa yang berbeda memiliki perbedaan tintutan yang berbeda. penelitian ini merupakan hukum normatif, bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Kedua putusan yang diangkat sebagai contoh kasus, berdasarkan teori disparitas pemidanaan sebenarnya secara hukum telah disidangkan, diproses dengan cara-cara yang berdasar hukum. Akan tetapi, hasilnya tidak memenuhi rasa keadilan yang berkembang di masyarakat; Sebaiknya, hakim yang menyidangkan perkara, sebaiknya menggali fakta-faktahukum yang lebih dalam agar menemukan kebenaran sejati dalam perkara yangdisidangkan; Faktor-faktor penyebab terjadinya disparitas putusan hakim terhadap perkara tindak pidana narkotika yang diangkat dalam penelitian ini, yaitu: a) Faktor hukum, terdapat multitafsir dalam Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika; b) Faktor aparat penegak hukum, terdapat kewenangan diskresi hakim untuk menggunakan kewenangannya menemukan kebenaran sejati yang tidak digunakan oleh hakim pemutus; c) Faktor budaya hukum, terdapat budaya suap dan damai ditempat, serta pengurusan tuntutan dan putusan denganhukuman yang lebih ringan. Sebaiknya, Stakeholders, sebaiknya bersama-sama membuat “dekriminalisasi” terhadap tindak pidana pengguna narkotika dengan mengalihkannya kepada proses hukum administratif atau pelayanan kesehatan.Kata Kunci: Disparitas; Putusan; Narkotika; Pengadilan Rantauprapat.\",\"PeriodicalId\":33353,\"journal\":{\"name\":\"Law Reform Jurnal Pembaharuan Hukum\",\"volume\":\"75 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-08-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Law Reform Jurnal Pembaharuan Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.46576/lj.v2i1.1451\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Law Reform Jurnal Pembaharuan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46576/lj.v2i1.1451","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI RANTAUPRAPAT (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 159/PID.SUS/2019/PN.RAP DAN PUTUSAN NO. 626/PID.SUS/2020/PN.RAP)
ABSTRAK Disparitas putusan menjadi satu perdebatan dimana terhadap pelanhggran yang sama tethadap dua terdakwa yang berbeda memiliki perbedaan tintutan yang berbeda. penelitian ini merupakan hukum normatif, bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Kedua putusan yang diangkat sebagai contoh kasus, berdasarkan teori disparitas pemidanaan sebenarnya secara hukum telah disidangkan, diproses dengan cara-cara yang berdasar hukum. Akan tetapi, hasilnya tidak memenuhi rasa keadilan yang berkembang di masyarakat; Sebaiknya, hakim yang menyidangkan perkara, sebaiknya menggali fakta-faktahukum yang lebih dalam agar menemukan kebenaran sejati dalam perkara yangdisidangkan; Faktor-faktor penyebab terjadinya disparitas putusan hakim terhadap perkara tindak pidana narkotika yang diangkat dalam penelitian ini, yaitu: a) Faktor hukum, terdapat multitafsir dalam Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika; b) Faktor aparat penegak hukum, terdapat kewenangan diskresi hakim untuk menggunakan kewenangannya menemukan kebenaran sejati yang tidak digunakan oleh hakim pemutus; c) Faktor budaya hukum, terdapat budaya suap dan damai ditempat, serta pengurusan tuntutan dan putusan denganhukuman yang lebih ringan. Sebaiknya, Stakeholders, sebaiknya bersama-sama membuat “dekriminalisasi” terhadap tindak pidana pengguna narkotika dengan mengalihkannya kepada proses hukum administratif atau pelayanan kesehatan.Kata Kunci: Disparitas; Putusan; Narkotika; Pengadilan Rantauprapat.