{"title":"以残疾为基础的人类权利法案","authors":"Ambar Retnosih Widyantini","doi":"10.31326/jks.v2i02.156","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis urgensi Undang-Undang Penyandang Disabilitas sebagai payung hukum bagi masyarakat minoritas penyandang disabilitas. Penyandang Disabilitas di Indonesia sampai saat ini masih mengalami marjinalisasi, diskriminasi dari berbagai kalangan masyarakat, kelompok intelektual dan kekuasaan. Peraturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Penyandang Cacat masih belum memadai dalam memenuhi affirmative action bagi penyandang disabilitas. Indonesia telah meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) melalui UU Nomor 19 Tahun 2011. Konvensi internasional ini memberikan kerangka internasional bagi negara-negara pihak untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas. Analisis menunjukkan kesadaran pemerintah dalam memberikan kesetaraan hak, peran dan kewajiban bagi penyandang disabilitas hanya bisa dilakukan melalui transisi paradigma human right based dalam penyusunan UU Penyandang disabilitas. Untuk menyempurnakan pemenuhan hak asasi manusia, UU Penyandang Disabilitas dilengkapi turunan aturan dalam peraturan pemerintah dan peraturan daerah. Kata Kunci:","PeriodicalId":32713,"journal":{"name":"Sosio Konsepsia Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial","volume":"33 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-11-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"aradigma Human Rights Based Dalam Kerangka Hukum Penyandang Disabilitas\",\"authors\":\"Ambar Retnosih Widyantini\",\"doi\":\"10.31326/jks.v2i02.156\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstrak Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis urgensi Undang-Undang Penyandang Disabilitas sebagai payung hukum bagi masyarakat minoritas penyandang disabilitas. Penyandang Disabilitas di Indonesia sampai saat ini masih mengalami marjinalisasi, diskriminasi dari berbagai kalangan masyarakat, kelompok intelektual dan kekuasaan. Peraturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Penyandang Cacat masih belum memadai dalam memenuhi affirmative action bagi penyandang disabilitas. Indonesia telah meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) melalui UU Nomor 19 Tahun 2011. Konvensi internasional ini memberikan kerangka internasional bagi negara-negara pihak untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas. Analisis menunjukkan kesadaran pemerintah dalam memberikan kesetaraan hak, peran dan kewajiban bagi penyandang disabilitas hanya bisa dilakukan melalui transisi paradigma human right based dalam penyusunan UU Penyandang disabilitas. Untuk menyempurnakan pemenuhan hak asasi manusia, UU Penyandang Disabilitas dilengkapi turunan aturan dalam peraturan pemerintah dan peraturan daerah. Kata Kunci:\",\"PeriodicalId\":32713,\"journal\":{\"name\":\"Sosio Konsepsia Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial\",\"volume\":\"33 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-11-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Sosio Konsepsia Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31326/jks.v2i02.156\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sosio Konsepsia Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31326/jks.v2i02.156","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
aradigma Human Rights Based Dalam Kerangka Hukum Penyandang Disabilitas
Abstrak Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis urgensi Undang-Undang Penyandang Disabilitas sebagai payung hukum bagi masyarakat minoritas penyandang disabilitas. Penyandang Disabilitas di Indonesia sampai saat ini masih mengalami marjinalisasi, diskriminasi dari berbagai kalangan masyarakat, kelompok intelektual dan kekuasaan. Peraturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Penyandang Cacat masih belum memadai dalam memenuhi affirmative action bagi penyandang disabilitas. Indonesia telah meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) melalui UU Nomor 19 Tahun 2011. Konvensi internasional ini memberikan kerangka internasional bagi negara-negara pihak untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas. Analisis menunjukkan kesadaran pemerintah dalam memberikan kesetaraan hak, peran dan kewajiban bagi penyandang disabilitas hanya bisa dilakukan melalui transisi paradigma human right based dalam penyusunan UU Penyandang disabilitas. Untuk menyempurnakan pemenuhan hak asasi manusia, UU Penyandang Disabilitas dilengkapi turunan aturan dalam peraturan pemerintah dan peraturan daerah. Kata Kunci: