{"title":"根据立法条款通过仲裁解决施工纠纷","authors":"Muskibah Muskibah, L. Hidayah","doi":"10.15294/PANDECTA.V16I1.25671","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini membahas isu hukum tentang kekuatan mengikat perjanjian arbitrase dalam kontrak kerja konstruksi dan kepastian hukum pelaksanaan putusan arbitrase dalam penyelesaian sengketa konstruksi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan metode interpretasi sistematis dan interpretasi gramatikal terhadap semua peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Perjanjian arbitrase mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku sebagai undang-undang. Pelaksanaan putusan arbitrase dalam sengketa konstruksi dari hasil analisis terhadap beberapa putusan arbitrase belum memberikan kepastian hukum. Rekomendasi dari penelitian ini adalah perlu dilakukan perubahan terhadap pengaturan mengenai pelaksanaan putusan arbitrase sehingga penyelesaian sengketa konstruksi melalui arbitrase memberikan kepastian hukum bagi para pihak.","PeriodicalId":30516,"journal":{"name":"Pandecta Research Law Journal","volume":"29 1","pages":"14-26"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"Penyelesaian Sengketa Konstruksi melalui Arbitrase Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan\",\"authors\":\"Muskibah Muskibah, L. Hidayah\",\"doi\":\"10.15294/PANDECTA.V16I1.25671\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Artikel ini membahas isu hukum tentang kekuatan mengikat perjanjian arbitrase dalam kontrak kerja konstruksi dan kepastian hukum pelaksanaan putusan arbitrase dalam penyelesaian sengketa konstruksi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan metode interpretasi sistematis dan interpretasi gramatikal terhadap semua peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Perjanjian arbitrase mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku sebagai undang-undang. Pelaksanaan putusan arbitrase dalam sengketa konstruksi dari hasil analisis terhadap beberapa putusan arbitrase belum memberikan kepastian hukum. Rekomendasi dari penelitian ini adalah perlu dilakukan perubahan terhadap pengaturan mengenai pelaksanaan putusan arbitrase sehingga penyelesaian sengketa konstruksi melalui arbitrase memberikan kepastian hukum bagi para pihak.\",\"PeriodicalId\":30516,\"journal\":{\"name\":\"Pandecta Research Law Journal\",\"volume\":\"29 1\",\"pages\":\"14-26\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-08-06\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Pandecta Research Law Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.15294/PANDECTA.V16I1.25671\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Pandecta Research Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15294/PANDECTA.V16I1.25671","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penyelesaian Sengketa Konstruksi melalui Arbitrase Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
Artikel ini membahas isu hukum tentang kekuatan mengikat perjanjian arbitrase dalam kontrak kerja konstruksi dan kepastian hukum pelaksanaan putusan arbitrase dalam penyelesaian sengketa konstruksi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan metode interpretasi sistematis dan interpretasi gramatikal terhadap semua peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Perjanjian arbitrase mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku sebagai undang-undang. Pelaksanaan putusan arbitrase dalam sengketa konstruksi dari hasil analisis terhadap beberapa putusan arbitrase belum memberikan kepastian hukum. Rekomendasi dari penelitian ini adalah perlu dilakukan perubahan terhadap pengaturan mengenai pelaksanaan putusan arbitrase sehingga penyelesaian sengketa konstruksi melalui arbitrase memberikan kepastian hukum bagi para pihak.