{"title":"社会学习执行鞭打","authors":"Wahyuni Wahyuni, Haiyun Nisa","doi":"10.18860/psikoislamika.v18i2.13098","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Setiap peraturan dibentuk dengan dasar dan tujuan yang jelas, termasuk aturan Syariat Islam yang memberlakukan hukuman cambuk bagi para pelanggar Syariat Islam di Aceh. Hukuman cambuk adalah hukuman badan yang ditetapkan berdasarkan Al-Quran dan Hadist di bawah naungan Undang-Undang. Hukuman cambuk bertujuan untuk memberikan efek jera bagi tersangka dan pembelajaran sosial bagi seluruh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembelajaran sosial dalam pelaksanaan hukuman cambuk yang ditinjau dari latar belakang penyusunan Qanun Jinayat dan proses pelaksanaannya yang dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekataan eksploratif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara. Sebanyak 4 responden telah berpartisipasi dalam penelitian yaitu dua orang sebagai penyusun Qanun Jinayat dan dua orang lainnya informan kunci dari instansi terkait yang terlibat langsung dalam pelaksanaan hukuman cambuk. Responden dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk dianggap sebagai media pembelajaran untuk mendidik tersangka dan pencegahan bagi masyarakat lainnya. Hukuman cambuk dalam Qanun Jinayat memang mewajibkan pelaksanaan di depan umum agar seluruh masyarakat dapat melihat dan mengambil pelajaran dari hukuman cambuk yang ditonton. Pembelajaran sosial dalam pelaksanaan hukuman cambuk dimaknai dengan adanya penurunan angka pelanggaran Syariat Islam di Aceh. Kata Kunci: Hukuman Cambuk, Pembelajaran Sosial, Psikologi","PeriodicalId":34883,"journal":{"name":"Psikoislamika","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-06-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pembelajaran Sosial dalam Pelaksanaan Hukuman Cambuk\",\"authors\":\"Wahyuni Wahyuni, Haiyun Nisa\",\"doi\":\"10.18860/psikoislamika.v18i2.13098\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Setiap peraturan dibentuk dengan dasar dan tujuan yang jelas, termasuk aturan Syariat Islam yang memberlakukan hukuman cambuk bagi para pelanggar Syariat Islam di Aceh. Hukuman cambuk adalah hukuman badan yang ditetapkan berdasarkan Al-Quran dan Hadist di bawah naungan Undang-Undang. Hukuman cambuk bertujuan untuk memberikan efek jera bagi tersangka dan pembelajaran sosial bagi seluruh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembelajaran sosial dalam pelaksanaan hukuman cambuk yang ditinjau dari latar belakang penyusunan Qanun Jinayat dan proses pelaksanaannya yang dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekataan eksploratif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara. Sebanyak 4 responden telah berpartisipasi dalam penelitian yaitu dua orang sebagai penyusun Qanun Jinayat dan dua orang lainnya informan kunci dari instansi terkait yang terlibat langsung dalam pelaksanaan hukuman cambuk. Responden dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk dianggap sebagai media pembelajaran untuk mendidik tersangka dan pencegahan bagi masyarakat lainnya. Hukuman cambuk dalam Qanun Jinayat memang mewajibkan pelaksanaan di depan umum agar seluruh masyarakat dapat melihat dan mengambil pelajaran dari hukuman cambuk yang ditonton. Pembelajaran sosial dalam pelaksanaan hukuman cambuk dimaknai dengan adanya penurunan angka pelanggaran Syariat Islam di Aceh. Kata Kunci: Hukuman Cambuk, Pembelajaran Sosial, Psikologi\",\"PeriodicalId\":34883,\"journal\":{\"name\":\"Psikoislamika\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-06-05\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Psikoislamika\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.18860/psikoislamika.v18i2.13098\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Psikoislamika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18860/psikoislamika.v18i2.13098","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pembelajaran Sosial dalam Pelaksanaan Hukuman Cambuk
Setiap peraturan dibentuk dengan dasar dan tujuan yang jelas, termasuk aturan Syariat Islam yang memberlakukan hukuman cambuk bagi para pelanggar Syariat Islam di Aceh. Hukuman cambuk adalah hukuman badan yang ditetapkan berdasarkan Al-Quran dan Hadist di bawah naungan Undang-Undang. Hukuman cambuk bertujuan untuk memberikan efek jera bagi tersangka dan pembelajaran sosial bagi seluruh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembelajaran sosial dalam pelaksanaan hukuman cambuk yang ditinjau dari latar belakang penyusunan Qanun Jinayat dan proses pelaksanaannya yang dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekataan eksploratif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara. Sebanyak 4 responden telah berpartisipasi dalam penelitian yaitu dua orang sebagai penyusun Qanun Jinayat dan dua orang lainnya informan kunci dari instansi terkait yang terlibat langsung dalam pelaksanaan hukuman cambuk. Responden dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk dianggap sebagai media pembelajaran untuk mendidik tersangka dan pencegahan bagi masyarakat lainnya. Hukuman cambuk dalam Qanun Jinayat memang mewajibkan pelaksanaan di depan umum agar seluruh masyarakat dapat melihat dan mengambil pelajaran dari hukuman cambuk yang ditonton. Pembelajaran sosial dalam pelaksanaan hukuman cambuk dimaknai dengan adanya penurunan angka pelanggaran Syariat Islam di Aceh. Kata Kunci: Hukuman Cambuk, Pembelajaran Sosial, Psikologi