{"title":"精神错乱婚姻的法律努力","authors":"Zulhizah Febriansyah, Lalu Hadi Adha","doi":"10.29303/prlw.v2i3.1551","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kedudukan perkawinan yang dilakukan oleh orang dalam gangguan jiwa dan untuk mengetahui upaya hukum yang ditempuh terhadap perkawinan orang dalam gangguan jiwa. Jenis penelitian menggunakan penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian, kedudukan perkawinan orang dalam gangguan jiwa adalah tidak sah karena tidak memenuhi rukun dan syarat-syarat perkawinan. Upaya hukum yang ditempuh terhadap perkawinan orang dalam gangguan jiwa, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Komplikasi Hukum Islam, yaitu: pencegahan perkawinan, dan pembatalan perkawinan.","PeriodicalId":52582,"journal":{"name":"Indonesia Private Law Review","volume":"17 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Upaya Hukum Terhadap Perkawinan Orang Dalam Gangguan Jiwa\",\"authors\":\"Zulhizah Febriansyah, Lalu Hadi Adha\",\"doi\":\"10.29303/prlw.v2i3.1551\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kedudukan perkawinan yang dilakukan oleh orang dalam gangguan jiwa dan untuk mengetahui upaya hukum yang ditempuh terhadap perkawinan orang dalam gangguan jiwa. Jenis penelitian menggunakan penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian, kedudukan perkawinan orang dalam gangguan jiwa adalah tidak sah karena tidak memenuhi rukun dan syarat-syarat perkawinan. Upaya hukum yang ditempuh terhadap perkawinan orang dalam gangguan jiwa, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Komplikasi Hukum Islam, yaitu: pencegahan perkawinan, dan pembatalan perkawinan.\",\"PeriodicalId\":52582,\"journal\":{\"name\":\"Indonesia Private Law Review\",\"volume\":\"17 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-10-07\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesia Private Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1551\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesia Private Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1551","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Upaya Hukum Terhadap Perkawinan Orang Dalam Gangguan Jiwa
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kedudukan perkawinan yang dilakukan oleh orang dalam gangguan jiwa dan untuk mengetahui upaya hukum yang ditempuh terhadap perkawinan orang dalam gangguan jiwa. Jenis penelitian menggunakan penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian, kedudukan perkawinan orang dalam gangguan jiwa adalah tidak sah karena tidak memenuhi rukun dan syarat-syarat perkawinan. Upaya hukum yang ditempuh terhadap perkawinan orang dalam gangguan jiwa, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Komplikasi Hukum Islam, yaitu: pencegahan perkawinan, dan pembatalan perkawinan.