{"title":"根据对马塔兰地区住房和定居点的综合经验审查,这是减灾措施之一","authors":"M. Arba, Any Suryani","doi":"10.29303/ius.v10i1.1021","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis secara yuridis-empirik model pengaturan pelaksanaan konsolidasi tanah perumahan dan pemukiman sebagai salah satu upaya mitigasi bencana; Untuk mengkaji dan menganalisis efektif atau tidak pelaksanaan konsolidasi tanah perumahan dan pemukiman; dan untuk mengkaji dan menganalisis dampak dari pelaksanaan konsolidasi tanah perumahan dan pemukinan terhadap upaya mitigasi bencana. Penelitian ini adalah penelitian hukum empirik, maka metode pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan normatif-empirik, yaitu pendekatan statuta (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan sosiolegal (sociolegal approach). Analisis bahan hukum dan data dilakukan dengan penafsiran hukum dan analisis kualitatif, kemudian disimpulkan secara diskriptif kualitatif. Hasil penelitian setelah dianalisis dapat disimpulkan sebagai berikut: Model pengaturan pelaksanaan konsolidasi tanah perumahan dan pemukiman berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2011 dirubah dengan Perda Nomor 5 Tahan 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah adalah model Zonasi, yaitu: Zona Mataram (Mataram-Selaparang) untuk perumahan dan pemukiman, perkantoran, sekolah-sekolah dan perdagangan, serta wisata religi; Zona Cakranegara (Cakranegara-Sandubaya) untuk perumaham dan pemukiman, perekonomian dan bisnis serta wisata religi; dan Zona Ampenan (Ampenan-Sekarbela) untuk pemukiman, wisata alam, dan perekonomian; Konsolidasi tanah perumahan dan pemukiman di wilayah Kota Mataramsudah terlaksanasesuai amanat Perda Nomor 12 Tahun 2011 dirubah dengan Perda Nomor 5 Tahan 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, namun belum terlaksana dengan baik. Adapun hambatannya:penduduk padat, wilayah sempit, budaya masyarakat, kesadaran hukum masyarakat masih kurang; Dampak dari pelaksanaan konsolidasi tanah perumahan dan pemukiman terhadap upaya mitigasi bencana di wilayah Kota Mataram adalah berkurangnya bencana longsor karena banjir, berkurangnya bencana kerusakan rumah karena gelombang pasang, dan berkurangnya bencana kebakaran.","PeriodicalId":34628,"journal":{"name":"Jurnal IUS","volume":"6 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kajian Yuridis-Empirik Konsolidasi Tanah Perumahan Dan Pemukiman Sebagai Salah Satu Upaya Mitigasi Bencana Di Wilayah Kota Mataram\",\"authors\":\"M. Arba, Any Suryani\",\"doi\":\"10.29303/ius.v10i1.1021\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis secara yuridis-empirik model pengaturan pelaksanaan konsolidasi tanah perumahan dan pemukiman sebagai salah satu upaya mitigasi bencana; Untuk mengkaji dan menganalisis efektif atau tidak pelaksanaan konsolidasi tanah perumahan dan pemukiman; dan untuk mengkaji dan menganalisis dampak dari pelaksanaan konsolidasi tanah perumahan dan pemukinan terhadap upaya mitigasi bencana. Penelitian ini adalah penelitian hukum empirik, maka metode pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan normatif-empirik, yaitu pendekatan statuta (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan sosiolegal (sociolegal approach). Analisis bahan hukum dan data dilakukan dengan penafsiran hukum dan analisis kualitatif, kemudian disimpulkan secara diskriptif kualitatif. Hasil penelitian setelah dianalisis dapat disimpulkan sebagai berikut: Model pengaturan pelaksanaan konsolidasi tanah perumahan dan pemukiman berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2011 dirubah dengan Perda Nomor 5 Tahan 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah adalah model Zonasi, yaitu: Zona Mataram (Mataram-Selaparang) untuk perumahan dan pemukiman, perkantoran, sekolah-sekolah dan perdagangan, serta wisata religi; Zona Cakranegara (Cakranegara-Sandubaya) untuk perumaham dan pemukiman, perekonomian dan bisnis serta wisata religi; dan Zona Ampenan (Ampenan-Sekarbela) untuk pemukiman, wisata alam, dan perekonomian; Konsolidasi tanah perumahan dan pemukiman di wilayah Kota Mataramsudah terlaksanasesuai amanat Perda Nomor 12 Tahun 2011 dirubah dengan Perda Nomor 5 Tahan 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, namun belum terlaksana dengan baik. Adapun hambatannya:penduduk padat, wilayah sempit, budaya masyarakat, kesadaran hukum masyarakat masih kurang; Dampak dari pelaksanaan konsolidasi tanah perumahan dan pemukiman terhadap upaya mitigasi bencana di wilayah Kota Mataram adalah berkurangnya bencana longsor karena banjir, berkurangnya bencana kerusakan rumah karena gelombang pasang, dan berkurangnya bencana kebakaran.\",\"PeriodicalId\":34628,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal IUS\",\"volume\":\"6 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-04-19\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal IUS\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/ius.v10i1.1021\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal IUS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/ius.v10i1.1021","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Kajian Yuridis-Empirik Konsolidasi Tanah Perumahan Dan Pemukiman Sebagai Salah Satu Upaya Mitigasi Bencana Di Wilayah Kota Mataram
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis secara yuridis-empirik model pengaturan pelaksanaan konsolidasi tanah perumahan dan pemukiman sebagai salah satu upaya mitigasi bencana; Untuk mengkaji dan menganalisis efektif atau tidak pelaksanaan konsolidasi tanah perumahan dan pemukiman; dan untuk mengkaji dan menganalisis dampak dari pelaksanaan konsolidasi tanah perumahan dan pemukinan terhadap upaya mitigasi bencana. Penelitian ini adalah penelitian hukum empirik, maka metode pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan normatif-empirik, yaitu pendekatan statuta (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan sosiolegal (sociolegal approach). Analisis bahan hukum dan data dilakukan dengan penafsiran hukum dan analisis kualitatif, kemudian disimpulkan secara diskriptif kualitatif. Hasil penelitian setelah dianalisis dapat disimpulkan sebagai berikut: Model pengaturan pelaksanaan konsolidasi tanah perumahan dan pemukiman berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2011 dirubah dengan Perda Nomor 5 Tahan 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah adalah model Zonasi, yaitu: Zona Mataram (Mataram-Selaparang) untuk perumahan dan pemukiman, perkantoran, sekolah-sekolah dan perdagangan, serta wisata religi; Zona Cakranegara (Cakranegara-Sandubaya) untuk perumaham dan pemukiman, perekonomian dan bisnis serta wisata religi; dan Zona Ampenan (Ampenan-Sekarbela) untuk pemukiman, wisata alam, dan perekonomian; Konsolidasi tanah perumahan dan pemukiman di wilayah Kota Mataramsudah terlaksanasesuai amanat Perda Nomor 12 Tahun 2011 dirubah dengan Perda Nomor 5 Tahan 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, namun belum terlaksana dengan baik. Adapun hambatannya:penduduk padat, wilayah sempit, budaya masyarakat, kesadaran hukum masyarakat masih kurang; Dampak dari pelaksanaan konsolidasi tanah perumahan dan pemukiman terhadap upaya mitigasi bencana di wilayah Kota Mataram adalah berkurangnya bencana longsor karena banjir, berkurangnya bencana kerusakan rumah karena gelombang pasang, dan berkurangnya bencana kebakaran.