印尼宗教少数民族的人权保护

IF 0.2 4区 哲学 0 RELIGION
Muhammad Nurkhoiron
{"title":"印尼宗教少数民族的人权保护","authors":"Muhammad Nurkhoiron","doi":"10.47655/dialog.v41i2.312","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini ingin menjelaskan kewajiban HAM dan konstitusional atas perlindungan terhadap kelompok aliran kepercayaan. Tulisan ini beragumen bahwa aliran kepercayaan dapat dikategorikan sebagai minoritas agama berdasarkan pasal 27 Kovenan internasional Hak Sipil dan Politik. Oleh karena itu, negara tidak saja berkewajiban menghormati setiap pemeluk minoritas agama melainkan harus mengakui dan melindungi aliran kepercayaan sebagai bagian dari minoritas agama. Namun demikian, dalam praktiknya upaya perlindungan terhadap minoritas agama sangat berat. Tulisan ini menjelaskan bahwa selain kevakuman kebijakan dan regulasi nasional, kendala bagi penguatan rezim HAM adalah nasionalisme beragama dan oleh karena itu paska keputusan MK 2016 perlu ada langkah-langkah serius untuk menghadang kendala-kendala tersebut.","PeriodicalId":42769,"journal":{"name":"Dialog-A Journal of Theology","volume":"114 1","pages":"249-262"},"PeriodicalIF":0.2000,"publicationDate":"2020-02-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan HAM Bagi Kelompok Minoritas Agama di Indonesia\",\"authors\":\"Muhammad Nurkhoiron\",\"doi\":\"10.47655/dialog.v41i2.312\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tulisan ini ingin menjelaskan kewajiban HAM dan konstitusional atas perlindungan terhadap kelompok aliran kepercayaan. Tulisan ini beragumen bahwa aliran kepercayaan dapat dikategorikan sebagai minoritas agama berdasarkan pasal 27 Kovenan internasional Hak Sipil dan Politik. Oleh karena itu, negara tidak saja berkewajiban menghormati setiap pemeluk minoritas agama melainkan harus mengakui dan melindungi aliran kepercayaan sebagai bagian dari minoritas agama. Namun demikian, dalam praktiknya upaya perlindungan terhadap minoritas agama sangat berat. Tulisan ini menjelaskan bahwa selain kevakuman kebijakan dan regulasi nasional, kendala bagi penguatan rezim HAM adalah nasionalisme beragama dan oleh karena itu paska keputusan MK 2016 perlu ada langkah-langkah serius untuk menghadang kendala-kendala tersebut.\",\"PeriodicalId\":42769,\"journal\":{\"name\":\"Dialog-A Journal of Theology\",\"volume\":\"114 1\",\"pages\":\"249-262\"},\"PeriodicalIF\":0.2000,\"publicationDate\":\"2020-02-10\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Dialog-A Journal of Theology\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47655/dialog.v41i2.312\",\"RegionNum\":4,\"RegionCategory\":\"哲学\",\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"0\",\"JCRName\":\"RELIGION\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Dialog-A Journal of Theology","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47655/dialog.v41i2.312","RegionNum":4,"RegionCategory":"哲学","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"0","JCRName":"RELIGION","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

这篇文章旨在解释保护宗教派别的人权和宪法义务。这篇文章指出,根据《国际公民和政治联盟》第27条,宗教派别可以被归类为宗教少数群体。因此,国家不仅有义务尊重每一个宗教少数民族,而且必须承认和保护作为宗教少数民族的一部分的信仰流派。然而,在实践保护宗教少数民族方面的努力是困难的。这篇文章解释说,除了国家政策和监管真空,巩固人权政权的障碍是宗教民族主义,因此,在2016年MK决定采取严肃措施来遏制这些限制之前,需要采取严肃措施。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Perlindungan HAM Bagi Kelompok Minoritas Agama di Indonesia
Tulisan ini ingin menjelaskan kewajiban HAM dan konstitusional atas perlindungan terhadap kelompok aliran kepercayaan. Tulisan ini beragumen bahwa aliran kepercayaan dapat dikategorikan sebagai minoritas agama berdasarkan pasal 27 Kovenan internasional Hak Sipil dan Politik. Oleh karena itu, negara tidak saja berkewajiban menghormati setiap pemeluk minoritas agama melainkan harus mengakui dan melindungi aliran kepercayaan sebagai bagian dari minoritas agama. Namun demikian, dalam praktiknya upaya perlindungan terhadap minoritas agama sangat berat. Tulisan ini menjelaskan bahwa selain kevakuman kebijakan dan regulasi nasional, kendala bagi penguatan rezim HAM adalah nasionalisme beragama dan oleh karena itu paska keputusan MK 2016 perlu ada langkah-langkah serius untuk menghadang kendala-kendala tersebut.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
CiteScore
0.30
自引率
0.00%
发文量
52
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信