{"title":"印度尼西亚信用保证机构的风险减免模式","authors":"Siti Zuleha","doi":"10.22146/JMH.30286","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractIn Indonesia there are two types of credit schemes, both credit with collateral and guarantee scheme. This study aims, describes the construction of credit-based credit agreement law and constructs a risk mitigation model.This study used a doctrinal approach that the data being studied is limited to secondary dominated by primary legal materials. Qualitative analysis method based on the theory of stage by testing the level of horizontal synchronization between the Insurance with the Guarantee Act. The results showed, credit with guarantee scheme is an expansion of the provisions of subrogation and debt coverage as stipulated in the Civil Code.IntisariDi Indonesia dikenal dua jenis skema kredit yang terdiri atas kredit dengan skema agunan (collateral)dan kredit dengan skema penjaminan. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan konstruksi hukumperjanjian kredit dan mengkonstruksi model mitigasi risiko pada lembaga penjamin kredit. Penelitiandilakukan dengan pendekatan doktrinal dan konsekuensianya data yang diteliti sebatas data sekunder yang didominasi oleh bahan hukum primer. Metode analisis kualitatif berbasis pada teori tangga dengan menguji taraf sinkronisasi horizontal antara Undang-Undang Perasuransian dengan Undang-Undang Penjaminan. Hasil penelitian menunjukkan, kredit dengan skema penjaminan merupakan perkembangan dari ketentuan subrogasi dan penanggungan utang menurut KUHPerdata. Namun lembaga ini memiliki kekhususunan berupa kewajiban mitigasi risiko. ","PeriodicalId":30794,"journal":{"name":"Mimbar Hukum","volume":"79 16 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-08-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"Model Mitigasi Risiko pada Lembaga Penjamin Kredit di Indonesia\",\"authors\":\"Siti Zuleha\",\"doi\":\"10.22146/JMH.30286\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"AbstractIn Indonesia there are two types of credit schemes, both credit with collateral and guarantee scheme. This study aims, describes the construction of credit-based credit agreement law and constructs a risk mitigation model.This study used a doctrinal approach that the data being studied is limited to secondary dominated by primary legal materials. Qualitative analysis method based on the theory of stage by testing the level of horizontal synchronization between the Insurance with the Guarantee Act. The results showed, credit with guarantee scheme is an expansion of the provisions of subrogation and debt coverage as stipulated in the Civil Code.IntisariDi Indonesia dikenal dua jenis skema kredit yang terdiri atas kredit dengan skema agunan (collateral)dan kredit dengan skema penjaminan. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan konstruksi hukumperjanjian kredit dan mengkonstruksi model mitigasi risiko pada lembaga penjamin kredit. Penelitiandilakukan dengan pendekatan doktrinal dan konsekuensianya data yang diteliti sebatas data sekunder yang didominasi oleh bahan hukum primer. Metode analisis kualitatif berbasis pada teori tangga dengan menguji taraf sinkronisasi horizontal antara Undang-Undang Perasuransian dengan Undang-Undang Penjaminan. Hasil penelitian menunjukkan, kredit dengan skema penjaminan merupakan perkembangan dari ketentuan subrogasi dan penanggungan utang menurut KUHPerdata. Namun lembaga ini memiliki kekhususunan berupa kewajiban mitigasi risiko. \",\"PeriodicalId\":30794,\"journal\":{\"name\":\"Mimbar Hukum\",\"volume\":\"79 16 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-08-07\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Mimbar Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.22146/JMH.30286\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Mimbar Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22146/JMH.30286","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
摘要
在印度尼西亚有两种类型的信贷方案,有抵押信贷和担保方案。本研究旨在描述基于信用的信用协议法的构建,并构建风险缓释模型。这项研究使用了一种理论方法,即所研究的数据仅限于次要的,主要是法律材料。基于阶段理论的定性分析方法,通过对《保险法》与《担保法》横向同步水平的检验。结果表明,信用担保制度是对《民法典》中代位求偿权和债务保障条款的扩充。intisari印度尼西亚dikenal dua jenis skema, credit yang terdiri, credit dengan skema agunan(抵押品)和credit dengan skema penjaminan。Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan konstruksi hukumperjanjian信贷和mengkonstruksi模型mitigasi risko pada lembaga penjamin信贷。Penelitiandilakukan dengan pendekatan doktrinal dan konsekuensianya data yang diteliti sebatas data sekunder yang didominasi oleh bahan hukum primer。Metode分析kualitatif berbasis篇teori tangga dengan menguji taraf sinkronisasi水平安塔拉Undang-Undang Perasuransian dengan Undang-Undang Penjaminan。Hasil penelitian menunjukkan, credit dengan skema penjaminan merupakan perkembangan dari ketentuan subrogasi dan penanggungan utang menuut KUHPerdata。Namun lembaga ini memoriliki kekhususunan berupa kewajiban mitigasi risko。
Model Mitigasi Risiko pada Lembaga Penjamin Kredit di Indonesia
AbstractIn Indonesia there are two types of credit schemes, both credit with collateral and guarantee scheme. This study aims, describes the construction of credit-based credit agreement law and constructs a risk mitigation model.This study used a doctrinal approach that the data being studied is limited to secondary dominated by primary legal materials. Qualitative analysis method based on the theory of stage by testing the level of horizontal synchronization between the Insurance with the Guarantee Act. The results showed, credit with guarantee scheme is an expansion of the provisions of subrogation and debt coverage as stipulated in the Civil Code.IntisariDi Indonesia dikenal dua jenis skema kredit yang terdiri atas kredit dengan skema agunan (collateral)dan kredit dengan skema penjaminan. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan konstruksi hukumperjanjian kredit dan mengkonstruksi model mitigasi risiko pada lembaga penjamin kredit. Penelitiandilakukan dengan pendekatan doktrinal dan konsekuensianya data yang diteliti sebatas data sekunder yang didominasi oleh bahan hukum primer. Metode analisis kualitatif berbasis pada teori tangga dengan menguji taraf sinkronisasi horizontal antara Undang-Undang Perasuransian dengan Undang-Undang Penjaminan. Hasil penelitian menunjukkan, kredit dengan skema penjaminan merupakan perkembangan dari ketentuan subrogasi dan penanggungan utang menurut KUHPerdata. Namun lembaga ini memiliki kekhususunan berupa kewajiban mitigasi risiko.