掠夺性Lending现象:在COVID-19大流行期间,Fintech P2P Lending商业管理研究

Hari Sutra Disemadi
{"title":"掠夺性Lending现象:在COVID-19大流行期间,Fintech P2P Lending商业管理研究","authors":"Hari Sutra Disemadi","doi":"10.15294/PANDECTA.V16I1.26860","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kondisi ekonomi masyarakat Indonesia yang semakin menurun akibat berkurangnya pendapatan hingga pemutusan kerja oleh perusahaan dimasa pandemi COVID-19 dijadikan sebagai peluang bagi penyelenggara fintech p2p lending yang tidak bertanggung jawab, khususnya fintech p2p lending ilegal. Fintech p2p lending ilegal melakukan “predatory lending ” atau praktik pemberian pinjaman yang mengenakan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi borrower selaku konsumen. Permasalahan tersebut akan dikaji dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dalam penelitian hukum normatif ini, pendekatan yang digunakan adalah statute approach dan conseptual approach . Penelitian ini menunjukan hadirnya “predatory lending” yang dilakukan oleh fintech p2p lending karena kurangnya literasi keuangan dan pemutusan kerja dimasa pandemi COVID-19. Perlu peran semua kalangan dalam meningkatkan kesadaran hukum, meningkatkan literasi keuangan agar masyarakat lebih bijak dalam memilih fintech p2p lending . Diharapkan seluruh penyelenggara fintech p2p lending dapat merealiasikan amanat pemberian perlindungan hukum kepada konsumennya berdasarkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016, kewajiban menerapkan tiga prinsip dasar penyelenggaraan fintech p2p lending sesuai “Pedoman Perilaku” yang disusun oleh AFPI, dan OJK sebagai regulator serta pengawas fintech p2p lending dapat memberikan rasa aman bagi konsumen dengan memastikan pelaku bisnis fintech p2p lending memberikan transparansi produk dan metode penawaran; pencegahan pinjaman berlebih; dan penerapan prinsip itikad baik. Kemudian, OJK perlu membangun sistem pengawasan dan penegakan aturan yang efektif untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.","PeriodicalId":30516,"journal":{"name":"Pandecta Research Law Journal","volume":"92 1","pages":"55-67"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"8","resultStr":"{\"title\":\"Fenomena Predatory Lending: Suatu Kajian Penyelenggaraan Bisnis Fintech P2P Lending selama Pandemi COVID-19 di Indonesia\",\"authors\":\"Hari Sutra Disemadi\",\"doi\":\"10.15294/PANDECTA.V16I1.26860\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kondisi ekonomi masyarakat Indonesia yang semakin menurun akibat berkurangnya pendapatan hingga pemutusan kerja oleh perusahaan dimasa pandemi COVID-19 dijadikan sebagai peluang bagi penyelenggara fintech p2p lending yang tidak bertanggung jawab, khususnya fintech p2p lending ilegal. Fintech p2p lending ilegal melakukan “predatory lending ” atau praktik pemberian pinjaman yang mengenakan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi borrower selaku konsumen. Permasalahan tersebut akan dikaji dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dalam penelitian hukum normatif ini, pendekatan yang digunakan adalah statute approach dan conseptual approach . Penelitian ini menunjukan hadirnya “predatory lending” yang dilakukan oleh fintech p2p lending karena kurangnya literasi keuangan dan pemutusan kerja dimasa pandemi COVID-19. Perlu peran semua kalangan dalam meningkatkan kesadaran hukum, meningkatkan literasi keuangan agar masyarakat lebih bijak dalam memilih fintech p2p lending . Diharapkan seluruh penyelenggara fintech p2p lending dapat merealiasikan amanat pemberian perlindungan hukum kepada konsumennya berdasarkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016, kewajiban menerapkan tiga prinsip dasar penyelenggaraan fintech p2p lending sesuai “Pedoman Perilaku” yang disusun oleh AFPI, dan OJK sebagai regulator serta pengawas fintech p2p lending dapat memberikan rasa aman bagi konsumen dengan memastikan pelaku bisnis fintech p2p lending memberikan transparansi produk dan metode penawaran; pencegahan pinjaman berlebih; dan penerapan prinsip itikad baik. Kemudian, OJK perlu membangun sistem pengawasan dan penegakan aturan yang efektif untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.\",\"PeriodicalId\":30516,\"journal\":{\"name\":\"Pandecta Research Law Journal\",\"volume\":\"92 1\",\"pages\":\"55-67\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-08-06\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"8\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Pandecta Research Law Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.15294/PANDECTA.V16I1.26860\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Pandecta Research Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15294/PANDECTA.V16I1.26860","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 8

摘要

印尼社会经济状况日益下降的收入减少,直到终止工作由公司提供的流行病COVID-19 p2p作为fintech的组织者的机会不负责任的网络,尤其是fintech p2p网络是非法的。Fintech p2p lending在消费者等具有不自然要求、条件、利息和/或费用的情况下进行“掠夺”或“掠夺”贷款行为。他们将使用规范法律的研究方法来研究这些问题。在对规范法律的研究中,采用的方法是同意雕像和承认雕像。这项研究表明,fintech p2p lending的“掠夺”是存在的,原因是COVID-19大流行期间缺乏财政素力和解雇。我们需要所有人在提高法律意识、提高金融素养方面发挥作用,以便社会更明智地选择fintech p2p lending。预计整个fintech组织者p2p网络可以向merealiasikan使命给予法律保护的根据POJK 77号/ POJK象牙消费国。01/2016,运用fintech安排的三个基本原则的义务p2p网络AFPI编写的“行为准则”,OJK作为监管者和fintech监督p2p网络可以为消费者提供安全感,以确保企业fintech p2p网络提供产品的透明度和交易方法;预防过度贷款;和诚信原则的应用。然后,OJK需要建立有效的监督和执行规则来提高系统合规企业的罪犯。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Fenomena Predatory Lending: Suatu Kajian Penyelenggaraan Bisnis Fintech P2P Lending selama Pandemi COVID-19 di Indonesia
Kondisi ekonomi masyarakat Indonesia yang semakin menurun akibat berkurangnya pendapatan hingga pemutusan kerja oleh perusahaan dimasa pandemi COVID-19 dijadikan sebagai peluang bagi penyelenggara fintech p2p lending yang tidak bertanggung jawab, khususnya fintech p2p lending ilegal. Fintech p2p lending ilegal melakukan “predatory lending ” atau praktik pemberian pinjaman yang mengenakan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi borrower selaku konsumen. Permasalahan tersebut akan dikaji dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dalam penelitian hukum normatif ini, pendekatan yang digunakan adalah statute approach dan conseptual approach . Penelitian ini menunjukan hadirnya “predatory lending” yang dilakukan oleh fintech p2p lending karena kurangnya literasi keuangan dan pemutusan kerja dimasa pandemi COVID-19. Perlu peran semua kalangan dalam meningkatkan kesadaran hukum, meningkatkan literasi keuangan agar masyarakat lebih bijak dalam memilih fintech p2p lending . Diharapkan seluruh penyelenggara fintech p2p lending dapat merealiasikan amanat pemberian perlindungan hukum kepada konsumennya berdasarkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016, kewajiban menerapkan tiga prinsip dasar penyelenggaraan fintech p2p lending sesuai “Pedoman Perilaku” yang disusun oleh AFPI, dan OJK sebagai regulator serta pengawas fintech p2p lending dapat memberikan rasa aman bagi konsumen dengan memastikan pelaku bisnis fintech p2p lending memberikan transparansi produk dan metode penawaran; pencegahan pinjaman berlebih; dan penerapan prinsip itikad baik. Kemudian, OJK perlu membangun sistem pengawasan dan penegakan aturan yang efektif untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
审稿时长
24 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信