{"title":"2015年直接评估该党在地区领导人选举中的作用","authors":"Rahadi Budi Prayitno","doi":"10.55745/jpp.v1i1.3","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Fenomena menarik penyelenggaraan Pemilihan Kepada Daerah (pilkada) tahun 2015, kerja keras dari beberapa partai politik dalam mendukung pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, ternyata tidak begitu berpengaruh pada pemilih untuk menjatuhkan pilihanya. Dalam arti bekerjanya mesin partai tidak dapat menjamin menang atau kalah dari pasangan calon yang diusungnya. Akan tetapi kemenangan masing-masing pasangan calon dalam pilkada lebih ditentukan oleh branding pribadinya (kharismatik masing-masing pasangan calon) daripada dominasi partai yang mengusungnya. \nSalah satu yang dicemaskan adalah terjadinya aliansi politik dan pelaku bisni yang di kemudian hari berdampak pada kebijakan publik yang diarahkan pada kebijakan sempit yang kepentingan pengusaha atau kelompok. Jika hal tersebut terjadi maka apa yang dihasilkan oleh pilkada adalah hasil dari proses negosiasi kepentingan, dengan segala konsekuensi yang akan muncul. \nPemilihan Kepada Daerah secara langsung selanjutnya diwujudkan dengan diundangkanya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Menurut Undang-Undang, Nomor 32 tahun 2004, Kepala Daerah adalah Kepala Pemerintahan Daerah yang dipilih secara demokratis. Pemilihan secara demokratis terhadap Kepala Daerah tersebut dilakukan oleh rakyat secara langsung, mengingat bahwa tugas dan wewenang DPRD \nKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang persyaratan dan tata caranya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat dicalonkan baik oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mempunyai sejumlah kursi tertentu dalam DPRD dan atau memperoleh dukungan suara dalam pemilu legisiatif dalam jumlah tertentu.","PeriodicalId":32705,"journal":{"name":"Politika Jurnal Ilmu Politik","volume":"19 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2016-06-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Evaluasi Peran Partai Politik dalam Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Tahun 2015\",\"authors\":\"Rahadi Budi Prayitno\",\"doi\":\"10.55745/jpp.v1i1.3\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Fenomena menarik penyelenggaraan Pemilihan Kepada Daerah (pilkada) tahun 2015, kerja keras dari beberapa partai politik dalam mendukung pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, ternyata tidak begitu berpengaruh pada pemilih untuk menjatuhkan pilihanya. Dalam arti bekerjanya mesin partai tidak dapat menjamin menang atau kalah dari pasangan calon yang diusungnya. Akan tetapi kemenangan masing-masing pasangan calon dalam pilkada lebih ditentukan oleh branding pribadinya (kharismatik masing-masing pasangan calon) daripada dominasi partai yang mengusungnya. \\nSalah satu yang dicemaskan adalah terjadinya aliansi politik dan pelaku bisni yang di kemudian hari berdampak pada kebijakan publik yang diarahkan pada kebijakan sempit yang kepentingan pengusaha atau kelompok. Jika hal tersebut terjadi maka apa yang dihasilkan oleh pilkada adalah hasil dari proses negosiasi kepentingan, dengan segala konsekuensi yang akan muncul. \\nPemilihan Kepada Daerah secara langsung selanjutnya diwujudkan dengan diundangkanya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Menurut Undang-Undang, Nomor 32 tahun 2004, Kepala Daerah adalah Kepala Pemerintahan Daerah yang dipilih secara demokratis. Pemilihan secara demokratis terhadap Kepala Daerah tersebut dilakukan oleh rakyat secara langsung, mengingat bahwa tugas dan wewenang DPRD \\nKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang persyaratan dan tata caranya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat dicalonkan baik oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mempunyai sejumlah kursi tertentu dalam DPRD dan atau memperoleh dukungan suara dalam pemilu legisiatif dalam jumlah tertentu.\",\"PeriodicalId\":32705,\"journal\":{\"name\":\"Politika Jurnal Ilmu Politik\",\"volume\":\"19 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2016-06-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Politika Jurnal Ilmu Politik\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.55745/jpp.v1i1.3\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Politika Jurnal Ilmu Politik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55745/jpp.v1i1.3","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Evaluasi Peran Partai Politik dalam Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Tahun 2015
Fenomena menarik penyelenggaraan Pemilihan Kepada Daerah (pilkada) tahun 2015, kerja keras dari beberapa partai politik dalam mendukung pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, ternyata tidak begitu berpengaruh pada pemilih untuk menjatuhkan pilihanya. Dalam arti bekerjanya mesin partai tidak dapat menjamin menang atau kalah dari pasangan calon yang diusungnya. Akan tetapi kemenangan masing-masing pasangan calon dalam pilkada lebih ditentukan oleh branding pribadinya (kharismatik masing-masing pasangan calon) daripada dominasi partai yang mengusungnya.
Salah satu yang dicemaskan adalah terjadinya aliansi politik dan pelaku bisni yang di kemudian hari berdampak pada kebijakan publik yang diarahkan pada kebijakan sempit yang kepentingan pengusaha atau kelompok. Jika hal tersebut terjadi maka apa yang dihasilkan oleh pilkada adalah hasil dari proses negosiasi kepentingan, dengan segala konsekuensi yang akan muncul.
Pemilihan Kepada Daerah secara langsung selanjutnya diwujudkan dengan diundangkanya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Menurut Undang-Undang, Nomor 32 tahun 2004, Kepala Daerah adalah Kepala Pemerintahan Daerah yang dipilih secara demokratis. Pemilihan secara demokratis terhadap Kepala Daerah tersebut dilakukan oleh rakyat secara langsung, mengingat bahwa tugas dan wewenang DPRD
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang persyaratan dan tata caranya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat dicalonkan baik oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mempunyai sejumlah kursi tertentu dalam DPRD dan atau memperoleh dukungan suara dalam pemilu legisiatif dalam jumlah tertentu.