{"title":"重建对激进主义经文的解释","authors":"Maksum Haufi Hubaeib, Muhammad Yusron Shidqi","doi":"10.59622/jiat.v4i1.81","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Ayat-ayat al-Qur’an yang tidak dipahami tafsirnya menurut pemahaman dan metodologi ulama tafsir dapat menghasilkan pemahaman ayat yang keliru dan berdampak pula kepada output berupa pengamalan ayat yang keliru. Contoh paling tepat dewasa ini adalah tindakan dan aksi terorisme yang dilandasi oleh pemahaman agama yang kaku dan radikal sebagai akibat dari memahami ayat secara tekstual dan tidak merujuk kepada pemahaman dan manhaj tafsir para ulama.Penelitian ini membahas sejumlah penafsiran ayat al-Qur’an berdasarkan pemahaman dua tafsir saja, yaitu Tafsir al-Maraghi karya Ahmad Musthafa al-Maraghi, dan Tafsir Fi Zhilal al-Qur’an karya Sayyid Quthb. Dua mufassir yang sama-sama hidup di Mesir, di masa yang tidak terpaut jauh, namun keduanya memiliki sikap yang berbeda dalam beberapa hal. Inilah yang membedakan penelitian ini dengan penilitan-penelitian sebelumnya. Di sini, penulis mengelaborasi ayat-ayat terkait tema radikalisme. Penulis membatasi beberapa ayat yang berhubungan dengan tema tersebut, yaiitu ayat-ayat hakimiyah, ayat jihad, dan ayat qital. Disamping merujuk kedua tafsir di atas, penulis juga merujuk beberapa tafsir lain sebagai pembanding dan pendukung.Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa penerapan hukum yang tidak bertentangan dengan esensi hukum yang terdapat dalam al-Qur’an tidaklah mengantarkan pelakunya ke dalam kekafiran selama tidak ada pengingkaran dalam hatinya. Selain itu, term-term jihad dalam al-Qur’an memiliki cakupan makna yang sangat luas, sehingga tidak tepat jika kemudian makna jihad itu dibatasi hanya pada makna berperang. Demikian juga makna qital dalam al-Qur’an memiliki konteks yang tidak dapat diterapkan dalam situasi yang tidak memenuhi ketentuan yang memaksa umat Islam untuk melakukan peperangan (qital).","PeriodicalId":34522,"journal":{"name":"Jurnal AtTibyan Jurnal Ilmu Alquran dan Tafsir","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Rekonstruksi Penafsiran Ayat-Ayat Radikalisme Perspektif Tafsir Al-Marâghî Dan Fî Zhilâl Al-Qur’ân\",\"authors\":\"Maksum Haufi Hubaeib, Muhammad Yusron Shidqi\",\"doi\":\"10.59622/jiat.v4i1.81\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Ayat-ayat al-Qur’an yang tidak dipahami tafsirnya menurut pemahaman dan metodologi ulama tafsir dapat menghasilkan pemahaman ayat yang keliru dan berdampak pula kepada output berupa pengamalan ayat yang keliru. Contoh paling tepat dewasa ini adalah tindakan dan aksi terorisme yang dilandasi oleh pemahaman agama yang kaku dan radikal sebagai akibat dari memahami ayat secara tekstual dan tidak merujuk kepada pemahaman dan manhaj tafsir para ulama.Penelitian ini membahas sejumlah penafsiran ayat al-Qur’an berdasarkan pemahaman dua tafsir saja, yaitu Tafsir al-Maraghi karya Ahmad Musthafa al-Maraghi, dan Tafsir Fi Zhilal al-Qur’an karya Sayyid Quthb. Dua mufassir yang sama-sama hidup di Mesir, di masa yang tidak terpaut jauh, namun keduanya memiliki sikap yang berbeda dalam beberapa hal. Inilah yang membedakan penelitian ini dengan penilitan-penelitian sebelumnya. Di sini, penulis mengelaborasi ayat-ayat terkait tema radikalisme. Penulis membatasi beberapa ayat yang berhubungan dengan tema tersebut, yaiitu ayat-ayat hakimiyah, ayat jihad, dan ayat qital. Disamping merujuk kedua tafsir di atas, penulis juga merujuk beberapa tafsir lain sebagai pembanding dan pendukung.Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa penerapan hukum yang tidak bertentangan dengan esensi hukum yang terdapat dalam al-Qur’an tidaklah mengantarkan pelakunya ke dalam kekafiran selama tidak ada pengingkaran dalam hatinya. Selain itu, term-term jihad dalam al-Qur’an memiliki cakupan makna yang sangat luas, sehingga tidak tepat jika kemudian makna jihad itu dibatasi hanya pada makna berperang. Demikian juga makna qital dalam al-Qur’an memiliki konteks yang tidak dapat diterapkan dalam situasi yang tidak memenuhi ketentuan yang memaksa umat Islam untuk melakukan peperangan (qital).\",\"PeriodicalId\":34522,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal AtTibyan Jurnal Ilmu Alquran dan Tafsir\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-19\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal AtTibyan Jurnal Ilmu Alquran dan Tafsir\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59622/jiat.v4i1.81\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal AtTibyan Jurnal Ilmu Alquran dan Tafsir","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59622/jiat.v4i1.81","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Ayat-ayat al-Qur’an yang tidak dipahami tafsirnya menurut pemahaman dan metodologi ulama tafsir dapat menghasilkan pemahaman ayat yang keliru dan berdampak pula kepada output berupa pengamalan ayat yang keliru. Contoh paling tepat dewasa ini adalah tindakan dan aksi terorisme yang dilandasi oleh pemahaman agama yang kaku dan radikal sebagai akibat dari memahami ayat secara tekstual dan tidak merujuk kepada pemahaman dan manhaj tafsir para ulama.Penelitian ini membahas sejumlah penafsiran ayat al-Qur’an berdasarkan pemahaman dua tafsir saja, yaitu Tafsir al-Maraghi karya Ahmad Musthafa al-Maraghi, dan Tafsir Fi Zhilal al-Qur’an karya Sayyid Quthb. Dua mufassir yang sama-sama hidup di Mesir, di masa yang tidak terpaut jauh, namun keduanya memiliki sikap yang berbeda dalam beberapa hal. Inilah yang membedakan penelitian ini dengan penilitan-penelitian sebelumnya. Di sini, penulis mengelaborasi ayat-ayat terkait tema radikalisme. Penulis membatasi beberapa ayat yang berhubungan dengan tema tersebut, yaiitu ayat-ayat hakimiyah, ayat jihad, dan ayat qital. Disamping merujuk kedua tafsir di atas, penulis juga merujuk beberapa tafsir lain sebagai pembanding dan pendukung.Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa penerapan hukum yang tidak bertentangan dengan esensi hukum yang terdapat dalam al-Qur’an tidaklah mengantarkan pelakunya ke dalam kekafiran selama tidak ada pengingkaran dalam hatinya. Selain itu, term-term jihad dalam al-Qur’an memiliki cakupan makna yang sangat luas, sehingga tidak tepat jika kemudian makna jihad itu dibatasi hanya pada makna berperang. Demikian juga makna qital dalam al-Qur’an memiliki konteks yang tidak dapat diterapkan dalam situasi yang tidak memenuhi ketentuan yang memaksa umat Islam untuk melakukan peperangan (qital).