Makinudin Makinudin
{"title":"ANALISIS MASLAHAH TERHADAP WAKAF MUAQQAT (STUDI PASAL 1 AYAT 1 UU NO. 14 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF)","authors":"Makinudin Makinudin","doi":"10.54298/jk.v2i1.3376","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Wakaf merupakan salah satu bagian dari sedekah, yang dalam hadis diberi sifat dengan lafal “jariyyah” setelah lafal “sadaqah”, dan oleh ulama dianggap sedekah yang paling utama. Wakaf diundangkan melalui al-Qur’an dan al-Hadith, dan dipraktekkan sejak zaman nabi Muhammad saw. sampai sekarang. Bahkan, di Indonesia, sejak tahun 2004 telah ada undang-undang tentang wakaf yang menyempurnakan peraturan-peraturan sebelumnya. \nPada umumnya, masyarakat Islam beranggapan bahwa wakaf itu bersifat muabbad (berlaku selamanya), tidak muaqqat (dibatasi waktunya), sehingga jika wakif telah mengucapkan ikrar wakaf, maka benda yang diwakafkan itu lepas dari miliknya, tidak dapat ditarik kembali. Hal ini didasarkan, bahwa mereka bermazhab Shafi’i, sebagaimana kitab-kitab dan buku-buku mereka yang dibaca dan dipahami, sehingga jika ada pendapat lain, mereka menolaknya, padahal wakaf itu merupakan masalah ijtihad. \nPasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf menjelaskan bahwa wakaf itu ada yang muabbad dan muaqqat, berbeda dengan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik dan Kompilasi Hukum Islam, dengan cara menggabungkan beberapa mazhab fiqh, Malikiyyah, Hanafiyyah, Shafi’iyyah, dan Malikiyyah dengan cara talfiq. \nPemberlakuan wakaf muaqqat sesuai dengan ulama Malikiyyah yang menyatakan bahwa benda wakaf tidak lepas dari kepemilikan wakif dan Hanafiyyah, yang berpendapat bahwa wakaf itu seperti akad ‘ariyah (pinjaman), yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali. Sedangkan, dari sisi maslahah, wakaf muaqqat, yang merupakan bagian dari Pasal 1 ayat 1 UU No. 41 Tahun 2004 termasuk dalam maslahah hajiyyah (sekunder), yang bersifat menyempurnakan maslahah daruriyyah (primer) terkait dengan memelihara keturunan (muhafazah ‘ala naslal-nasab), sehingga terhindar dari kefakiran keluarga wakif.     ","PeriodicalId":33042,"journal":{"name":"Islamika Inside Jurnal Keislaman dan Humaniora","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Islamika Inside Jurnal Keislaman dan Humaniora","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54298/jk.v2i1.3376","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

Wakaf是施舍的一部分,圣训的核心是用“雅法”来定义“雅法”,神职人员认为施舍是最重要的。Wakaf是通过古兰经和al-Hadith下载的,从先知(愿上帝)的时代起就一直在实践。直到现在。事实上,自2004年以来,印尼已经有了一项完善以前规则的法律。一般来说,伊斯兰社会认为wakaf是muabbad(永远有效),不是muaqqat(限制时间),所以如果wakif许下了wakaf的誓言,那么休息的东西就不能被收回。这是基于他们的思想,他们的书和书是读的和理解的,所以如果有其他意见,他们拒绝,因为这是ijtihad的问题。第1章第1节自2004年41号法律关于wakf解释那个wakf有人muabbad muaqqat,与先前的规则不同,即1977年28号政府条例汇编关于Perwakafan产业和伊斯兰法律的方式,结合一些学派fiqh Malikiyyah、Hanafiyyah Shafi 'iyyah, Malikiyyah talfiq方式。伊斯兰教神职人员认为,wakf muaqqat的执行与wakif和Hanafiyyah的神职人员一致,他们认为wakaf就像akif和Hanafiyyah一样,可以被收回。然而,从马萨哈的一边,瓦基夫·穆卡卡特(wakaf muaqqat),他是第1条第41条第1条的一部分,他的目的是完善他的后代(muhajiyyah,第2条),从而避免了wakif家族的不虔诚。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
ANALISIS MASLAHAH TERHADAP WAKAF MUAQQAT (STUDI PASAL 1 AYAT 1 UU NO. 14 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF)
Wakaf merupakan salah satu bagian dari sedekah, yang dalam hadis diberi sifat dengan lafal “jariyyah” setelah lafal “sadaqah”, dan oleh ulama dianggap sedekah yang paling utama. Wakaf diundangkan melalui al-Qur’an dan al-Hadith, dan dipraktekkan sejak zaman nabi Muhammad saw. sampai sekarang. Bahkan, di Indonesia, sejak tahun 2004 telah ada undang-undang tentang wakaf yang menyempurnakan peraturan-peraturan sebelumnya. Pada umumnya, masyarakat Islam beranggapan bahwa wakaf itu bersifat muabbad (berlaku selamanya), tidak muaqqat (dibatasi waktunya), sehingga jika wakif telah mengucapkan ikrar wakaf, maka benda yang diwakafkan itu lepas dari miliknya, tidak dapat ditarik kembali. Hal ini didasarkan, bahwa mereka bermazhab Shafi’i, sebagaimana kitab-kitab dan buku-buku mereka yang dibaca dan dipahami, sehingga jika ada pendapat lain, mereka menolaknya, padahal wakaf itu merupakan masalah ijtihad. Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf menjelaskan bahwa wakaf itu ada yang muabbad dan muaqqat, berbeda dengan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik dan Kompilasi Hukum Islam, dengan cara menggabungkan beberapa mazhab fiqh, Malikiyyah, Hanafiyyah, Shafi’iyyah, dan Malikiyyah dengan cara talfiq. Pemberlakuan wakaf muaqqat sesuai dengan ulama Malikiyyah yang menyatakan bahwa benda wakaf tidak lepas dari kepemilikan wakif dan Hanafiyyah, yang berpendapat bahwa wakaf itu seperti akad ‘ariyah (pinjaman), yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali. Sedangkan, dari sisi maslahah, wakaf muaqqat, yang merupakan bagian dari Pasal 1 ayat 1 UU No. 41 Tahun 2004 termasuk dalam maslahah hajiyyah (sekunder), yang bersifat menyempurnakan maslahah daruriyyah (primer) terkait dengan memelihara keturunan (muhafazah ‘ala naslal-nasab), sehingga terhindar dari kefakiran keluarga wakif.     
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
审稿时长
30 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信