{"title":"REFLEKSI DUA PULUH TAHUN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI TANAH PAPUA (2001-2021)","authors":"Anggi Afriansyah","doi":"10.14203/jmi.v48i1.1170","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pasca terbit Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 mengenai Otonomi khusus bagi Provinsi Papua, pembangunan pendidikan masih menghadapi berbagai situasi problematik dan kompleks. Situasi tersebut menyebabkan anak-anak Papua belum mendapatkan hak yang utuh untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu dan berkualitas, pendidikan yang responsif terhadap kondisi geografis, demografis, sosial, dan budaya. Dalam artikel ini, saya berargumen bahwa pendidikan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan janji pencerdasan bagi anak-anak bangsa belum sepenuhnya ditunaikan di Tanah Papua. Hal tersebut tampak dari implementasi kebijakan yang belum memberi prioritas kepada peningkatan kapasitas dan berpihak kepada orang asli papua. Artikel ini bertujuan untuk, pertama, memaparkan janji pendidikan di masa otonomi khusus. Kedua, ketimpangan antara amanat kebijakan pendidikan dan implementasi kebijakan di masa otonomi khusus. Dan ketiga, imaji manusia papua masa depan melalui konstruksi pendidikan. Berdasar ketiga tujuan tersebut artikel ini berupaya untuk memaparkan refleksi dua puluh tahun Pembangunan pendidikan di Tanah Papua.","PeriodicalId":20616,"journal":{"name":"Prosiding Seminar Nasional Masyarakat Biodiversitas Indonesia","volume":"55 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Prosiding Seminar Nasional Masyarakat Biodiversitas Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14203/jmi.v48i1.1170","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
REFLEKSI DUA PULUH TAHUN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI TANAH PAPUA (2001-2021)
Pasca terbit Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 mengenai Otonomi khusus bagi Provinsi Papua, pembangunan pendidikan masih menghadapi berbagai situasi problematik dan kompleks. Situasi tersebut menyebabkan anak-anak Papua belum mendapatkan hak yang utuh untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu dan berkualitas, pendidikan yang responsif terhadap kondisi geografis, demografis, sosial, dan budaya. Dalam artikel ini, saya berargumen bahwa pendidikan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan janji pencerdasan bagi anak-anak bangsa belum sepenuhnya ditunaikan di Tanah Papua. Hal tersebut tampak dari implementasi kebijakan yang belum memberi prioritas kepada peningkatan kapasitas dan berpihak kepada orang asli papua. Artikel ini bertujuan untuk, pertama, memaparkan janji pendidikan di masa otonomi khusus. Kedua, ketimpangan antara amanat kebijakan pendidikan dan implementasi kebijakan di masa otonomi khusus. Dan ketiga, imaji manusia papua masa depan melalui konstruksi pendidikan. Berdasar ketiga tujuan tersebut artikel ini berupaya untuk memaparkan refleksi dua puluh tahun Pembangunan pendidikan di Tanah Papua.