对部落法的积极研究方法

Mimbar Hukum Pub Date : 2018-10-15 DOI:10.22146/jmh.37512
Rikardo Simarmata
{"title":"对部落法的积极研究方法","authors":"Rikardo Simarmata","doi":"10.22146/jmh.37512","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to produce and to formulate substance of Adat Positive Legal Science. First, introduction of positivism legal approach creates perspective seeing adat law as jurisprudence because it has elements supporting adat law as system. This approach differenciates Adat Positive Legal Science from adat law study based on social approach. Adat law social approach does not imagine universal elements which represent reality of adat and adat law diversity because its own uniqueness. This different dissociate Adat Positive Legal Science from social studies as initial references. Second, introduction of positivism approach is action to apply western legal thoughts to explain adat law. The result is bias explanation regarding adat law. It is argued that positivism approach in Adat Positive Legal Science sets apart nature of adat law which following dynamics social relation. This paper doesn not only elaborate the birth of Adat Positive Legal Science history, but also how Adat Positive Legal Science does not able to response dynamic adat law by looking back to the existing concepts and definitions. IntisariIlmu Hukum Adat Positif pada awalnya digagas untuk keperluan memudahkan Orang Barat (pejabat, penegak hukum, ilmuan) untuk memahami adat atau hukum adat. Ada dua hal penting dari proses melahirkan dan merumuskan muatan Ilmu Hukum Adat Positif ini. Pertama, introduksi pendekatan positivisme menghasilkan pandangan yang melihat hukum adat sebagai jurisprudence dan karena itu memiliki unsur-unsur yang menjadi penopang hukum adat sebagai sistem. Pendekatan ini mengakibatkan Ilmu Hukum Adat Positif menjadi berbeda dari studi-studi hukum adat yang menggunakan pendekatan sosial. Kajian sosial hukum adat tidak membayangkan ada unsur-unsur universal yang bisa merepresentasikan adat atau hukum adat, yang dalam kenyataanya beragam karena memiliki keunikan-keunikan. Perbedaan ini sekaligus menjauhkan Ilmu Hukum Adat Positif dari studi-studi sosial, yang dijadikannya sebagai rujukan awal. Kedua, introduksi pendekatan positivisme sekaligus merupakan tindakan menerapkan pemikiran-pemikiran Hukum Barat (western legal thoughts) dalam menggambarkan hukum adat. Hasilnya, sebagian gambaran mengenai hukum adat yang dihasilkan dari pendekatan ini, bersifat bias. Tulisan ini berargumen bahwa pendekatan posivistik dalam Ilmu Hukum Adat Positif telah membuat disiplin ini menjauh dari sifat alamiah hukum adat yaitu yang terus berkembang mengikuti proses dinamik relasi-relasi sosial. Tulisan ini, selain memaparkan sejarah kelahiran Ilmu Hukum Adat Positif, juga memperlihatkan bagaimana Ilmu Hukum Adat Positif tidak mampu merespon dinamika pada hukum adat dengan cara melihat ulang istilah dan konsep-konsep yang digunakan beserta pengertiannya.","PeriodicalId":30794,"journal":{"name":"Mimbar Hukum","volume":"10 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-10-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"7","resultStr":"{\"title\":\"Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat\",\"authors\":\"Rikardo Simarmata\",\"doi\":\"10.22146/jmh.37512\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to produce and to formulate substance of Adat Positive Legal Science. First, introduction of positivism legal approach creates perspective seeing adat law as jurisprudence because it has elements supporting adat law as system. This approach differenciates Adat Positive Legal Science from adat law study based on social approach. Adat law social approach does not imagine universal elements which represent reality of adat and adat law diversity because its own uniqueness. This different dissociate Adat Positive Legal Science from social studies as initial references. Second, introduction of positivism approach is action to apply western legal thoughts to explain adat law. The result is bias explanation regarding adat law. It is argued that positivism approach in Adat Positive Legal Science sets apart nature of adat law which following dynamics social relation. This paper doesn not only elaborate the birth of Adat Positive Legal Science history, but also how Adat Positive Legal Science does not able to response dynamic adat law by looking back to the existing concepts and definitions. IntisariIlmu Hukum Adat Positif pada awalnya digagas untuk keperluan memudahkan Orang Barat (pejabat, penegak hukum, ilmuan) untuk memahami adat atau hukum adat. Ada dua hal penting dari proses melahirkan dan merumuskan muatan Ilmu Hukum Adat Positif ini. Pertama, introduksi pendekatan positivisme menghasilkan pandangan yang melihat hukum adat sebagai jurisprudence dan karena itu memiliki unsur-unsur yang menjadi penopang hukum adat sebagai sistem. Pendekatan ini mengakibatkan Ilmu Hukum Adat Positif menjadi berbeda dari studi-studi hukum adat yang menggunakan pendekatan sosial. Kajian sosial hukum adat tidak membayangkan ada unsur-unsur universal yang bisa merepresentasikan adat atau hukum adat, yang dalam kenyataanya beragam karena memiliki keunikan-keunikan. Perbedaan ini sekaligus menjauhkan Ilmu Hukum Adat Positif dari studi-studi sosial, yang dijadikannya sebagai rujukan awal. Kedua, introduksi pendekatan positivisme sekaligus merupakan tindakan menerapkan pemikiran-pemikiran Hukum Barat (western legal thoughts) dalam menggambarkan hukum adat. Hasilnya, sebagian gambaran mengenai hukum adat yang dihasilkan dari pendekatan ini, bersifat bias. Tulisan ini berargumen bahwa pendekatan posivistik dalam Ilmu Hukum Adat Positif telah membuat disiplin ini menjauh dari sifat alamiah hukum adat yaitu yang terus berkembang mengikuti proses dinamik relasi-relasi sosial. Tulisan ini, selain memaparkan sejarah kelahiran Ilmu Hukum Adat Positif, juga memperlihatkan bagaimana Ilmu Hukum Adat Positif tidak mampu merespon dinamika pada hukum adat dengan cara melihat ulang istilah dan konsep-konsep yang digunakan beserta pengertiannya.\",\"PeriodicalId\":30794,\"journal\":{\"name\":\"Mimbar Hukum\",\"volume\":\"10 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-10-15\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"7\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Mimbar Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.22146/jmh.37512\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Mimbar Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22146/jmh.37512","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 7

摘要

摘要实证法学的产生是为了简化西方人(官员、执法者、学者)对法律的理解。实证法学的实质产生和形成有两个重要的过程。首先,实证主义法学方法的引入创造了将习惯法视为法理学的视角,因为它具有支持习惯法作为制度的要素。这种方法区别了实证法学与基于社会方法的法律研究。习惯法社会观没有想象出代表现实的普遍要素,习惯法因其自身的独特性而具有多样性。这就把实证法学从作为最初参考的社会研究中分离出来。第二,实证主义方法的引入是运用西方法律思想解释习惯法的行动。结果是对数据法的偏差解释。本文认为,实证法学的实证主义方法将遵循动态社会关系的法律本质分离开来。本文不仅阐述了Adat实证法学的诞生历史,而且通过对现有概念和定义的回顾,阐述了Adat实证法学如何无法回应动态的Adat法。IntisariIlmu Hukum Adat at正面pada awalnya digagas untuk keperluan memudahkan Orang Barat (pejabat, penegak Hukum, ilmuan) untuk memhami Adat atauhukum Adat。Ada dua halting dari propros melahirkan dan merumuskan muatan Ilmu Hukum Adat Positif ini。Pertama, introduksi pendekatan positive visme menghasilkan pandangan yang melihat hukum adat sebagai法学,dan karena itu memiliki unsur-unsur yang menjadi penopang hukum adat sebagai系统。Pendekatan ini mengakibatkan Ilmu Hukum Adat Positif menjadi berbeda dari study - study Hukum Adat yang menggunakan Pendekatan social。肯尼亚社会的hukum adat tidak membayangkan ada unsur-unsur普遍的yang bisa只是代表亚洲的adat atau hukum adat, yang dalam kenyataanya beragam karena memiliki keunikan-keunikan。Perbedaan ini sekaligus menjauhkan Ilmu Hukum Adat positive - dari study - study social, yang dijadikannya sebagai rujukan awal。《西方法律思想》,《西方法律思想》,《西方法律思想》,《西方法律思想》。Hasilnya, sebagian gambaran mengenai hukum adat yang dihasilkan dari pendekatan ini, bersifat bias。我的意思是:我的意思是:我的意思是:我的意思是:我的意思是:我的意思是:我的意思是:我的意思是:我的意思是:我的意思是:我的意思是:我的意思是:我的意思是:我的意思是:图里桑尼,selain memaparkan sejarah kelahiran Ilmu Hukum Adat Positif, juga memperlihatkan bagaimana Ilmu Hukum Adat Positif mampu merespon dinamika pada Hukum adengan cara melihat ulang istilah dan konsep-konsep yang digunakan beserta pengertiannya。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to produce and to formulate substance of Adat Positive Legal Science. First, introduction of positivism legal approach creates perspective seeing adat law as jurisprudence because it has elements supporting adat law as system. This approach differenciates Adat Positive Legal Science from adat law study based on social approach. Adat law social approach does not imagine universal elements which represent reality of adat and adat law diversity because its own uniqueness. This different dissociate Adat Positive Legal Science from social studies as initial references. Second, introduction of positivism approach is action to apply western legal thoughts to explain adat law. The result is bias explanation regarding adat law. It is argued that positivism approach in Adat Positive Legal Science sets apart nature of adat law which following dynamics social relation. This paper doesn not only elaborate the birth of Adat Positive Legal Science history, but also how Adat Positive Legal Science does not able to response dynamic adat law by looking back to the existing concepts and definitions. IntisariIlmu Hukum Adat Positif pada awalnya digagas untuk keperluan memudahkan Orang Barat (pejabat, penegak hukum, ilmuan) untuk memahami adat atau hukum adat. Ada dua hal penting dari proses melahirkan dan merumuskan muatan Ilmu Hukum Adat Positif ini. Pertama, introduksi pendekatan positivisme menghasilkan pandangan yang melihat hukum adat sebagai jurisprudence dan karena itu memiliki unsur-unsur yang menjadi penopang hukum adat sebagai sistem. Pendekatan ini mengakibatkan Ilmu Hukum Adat Positif menjadi berbeda dari studi-studi hukum adat yang menggunakan pendekatan sosial. Kajian sosial hukum adat tidak membayangkan ada unsur-unsur universal yang bisa merepresentasikan adat atau hukum adat, yang dalam kenyataanya beragam karena memiliki keunikan-keunikan. Perbedaan ini sekaligus menjauhkan Ilmu Hukum Adat Positif dari studi-studi sosial, yang dijadikannya sebagai rujukan awal. Kedua, introduksi pendekatan positivisme sekaligus merupakan tindakan menerapkan pemikiran-pemikiran Hukum Barat (western legal thoughts) dalam menggambarkan hukum adat. Hasilnya, sebagian gambaran mengenai hukum adat yang dihasilkan dari pendekatan ini, bersifat bias. Tulisan ini berargumen bahwa pendekatan posivistik dalam Ilmu Hukum Adat Positif telah membuat disiplin ini menjauh dari sifat alamiah hukum adat yaitu yang terus berkembang mengikuti proses dinamik relasi-relasi sosial. Tulisan ini, selain memaparkan sejarah kelahiran Ilmu Hukum Adat Positif, juga memperlihatkan bagaimana Ilmu Hukum Adat Positif tidak mampu merespon dinamika pada hukum adat dengan cara melihat ulang istilah dan konsep-konsep yang digunakan beserta pengertiannya.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
审稿时长
4 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信