{"title":"在Tiktok开发老人可以被归类为犯罪","authors":"Irsyad Fachrudin, Rosalinda Elsina Latumahina","doi":"10.59188/jurnalsosains.v3i6.815","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Latar Belakang : Seiring berkembangnya teknologi di era modern saat ini, eksploitasi tak hanya dilakukan dilingkungan masyarakat secara langsung namun juga dalam dunia maya atau media sosial. Kasus Eksploitasi lansia di tiktok masih menjadi perdebatan mengenai adanya unsur pidana atau tidak didalamnya. Tindakan eksploitasi di atur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang. Dengan ini diperlukannya penelitian terkait apakah tindakan eksploitasi terhadap lansia di tiktok memenuhi unsur tindak pidana.\nTujuan : Tujuan untuk menjabarkan secara rinci mengenai tindakan eksploitasi terhadap lansia di tiktok.\nMetode : Metode penelitian yang digunakan yaitu secara normatif berdasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait. Penulis menggunakan metode pendekatan undang-undang dan konseptual, serta teknik pengumpulan bahan hukum yang diambil melalui studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan oleh penulis yaitu secara deskriptif.\nHasil: Tindakan eksploitasi terhadap lansia di tiktok menandakan bahwasannya kasus tersebut jika ditinjau dari pasal 1 ayat 1 undang undang nomor 21 tahun 2007 sudah memenuhi ketiga unsur diantaranya unsur cara, unsur proses, dan unsur eksploitasi. maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai suatu tindak pidana dikarenakan sudah memenuhi semua unsur pidana.\nKesimpulan: Penyalahgunaan media aplikasi tiktok yang seharusnya diperuntukkan untuk menciptakan sebuah konten kreatifitas. Tindakan eksploitasi terhadap lansia di tiktok menandakan bahwasannya kasus tersebut jika ditinjau dari pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 21 tahun 2007 sudah memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang diantaranya yaitu: unsur proses, cara dan eksploitasi, ketiga unsur sudah terpenuhi maka kasus Tindakan eksploitasi terhadap lansia di tiktok bisa dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang.","PeriodicalId":31856,"journal":{"name":"Jurnal Sains Sosial dan Humaniora","volume":"152 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tindakan Ekploitasi Lansia di Tiktok dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana\",\"authors\":\"Irsyad Fachrudin, Rosalinda Elsina Latumahina\",\"doi\":\"10.59188/jurnalsosains.v3i6.815\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Latar Belakang : Seiring berkembangnya teknologi di era modern saat ini, eksploitasi tak hanya dilakukan dilingkungan masyarakat secara langsung namun juga dalam dunia maya atau media sosial. Kasus Eksploitasi lansia di tiktok masih menjadi perdebatan mengenai adanya unsur pidana atau tidak didalamnya. Tindakan eksploitasi di atur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang. Dengan ini diperlukannya penelitian terkait apakah tindakan eksploitasi terhadap lansia di tiktok memenuhi unsur tindak pidana.\\nTujuan : Tujuan untuk menjabarkan secara rinci mengenai tindakan eksploitasi terhadap lansia di tiktok.\\nMetode : Metode penelitian yang digunakan yaitu secara normatif berdasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait. Penulis menggunakan metode pendekatan undang-undang dan konseptual, serta teknik pengumpulan bahan hukum yang diambil melalui studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan oleh penulis yaitu secara deskriptif.\\nHasil: Tindakan eksploitasi terhadap lansia di tiktok menandakan bahwasannya kasus tersebut jika ditinjau dari pasal 1 ayat 1 undang undang nomor 21 tahun 2007 sudah memenuhi ketiga unsur diantaranya unsur cara, unsur proses, dan unsur eksploitasi. maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai suatu tindak pidana dikarenakan sudah memenuhi semua unsur pidana.\\nKesimpulan: Penyalahgunaan media aplikasi tiktok yang seharusnya diperuntukkan untuk menciptakan sebuah konten kreatifitas. Tindakan eksploitasi terhadap lansia di tiktok menandakan bahwasannya kasus tersebut jika ditinjau dari pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 21 tahun 2007 sudah memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang diantaranya yaitu: unsur proses, cara dan eksploitasi, ketiga unsur sudah terpenuhi maka kasus Tindakan eksploitasi terhadap lansia di tiktok bisa dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang.\",\"PeriodicalId\":31856,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Sains Sosial dan Humaniora\",\"volume\":\"152 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-15\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Sains Sosial dan Humaniora\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v3i6.815\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Sains Sosial dan Humaniora","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v3i6.815","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
背景:随着现代技术的发展,剥削不仅发生在直接社区,也发生在网络或社交媒体上。蒂克托克的老龄化案例仍然是一个关于是否存在犯罪因素的争论。2007年第21号禁止人口贩卖重罪的漏洞。关于tiktok对老年人的剥削行为是否符合犯罪的性质的研究。目的:详细描述tiktok对老年人的剥削行为。方法:研究方法是根据相关的立法规则进行规范的。作者使用法律和概念方法,以及通过研究文献收集法律材料的技术。作者使用的法律材料分析技术是描述性的。结果:2007年《蒂克托克老人的剥削行为》一书第1条第1款就说明了这一点。因此,该行为可以被归类为犯罪,因为它已经包含了所有的犯罪元素。结论:滥用滴答声应用媒体,这本该是创造创造力内容的关键。在滴答表示对老年人的剥削行为的案件(united nations high commissioner for refugees)表示如果第1章第1节2007年第21号法律已经满足了其中重罪人贸易的元素:过程、方法和剥削,这三个元素元素已经实现,那么对剥削行为案子老人在滴答贸易可以被归类为重罪。
Tindakan Ekploitasi Lansia di Tiktok dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana
Latar Belakang : Seiring berkembangnya teknologi di era modern saat ini, eksploitasi tak hanya dilakukan dilingkungan masyarakat secara langsung namun juga dalam dunia maya atau media sosial. Kasus Eksploitasi lansia di tiktok masih menjadi perdebatan mengenai adanya unsur pidana atau tidak didalamnya. Tindakan eksploitasi di atur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang. Dengan ini diperlukannya penelitian terkait apakah tindakan eksploitasi terhadap lansia di tiktok memenuhi unsur tindak pidana.
Tujuan : Tujuan untuk menjabarkan secara rinci mengenai tindakan eksploitasi terhadap lansia di tiktok.
Metode : Metode penelitian yang digunakan yaitu secara normatif berdasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait. Penulis menggunakan metode pendekatan undang-undang dan konseptual, serta teknik pengumpulan bahan hukum yang diambil melalui studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan oleh penulis yaitu secara deskriptif.
Hasil: Tindakan eksploitasi terhadap lansia di tiktok menandakan bahwasannya kasus tersebut jika ditinjau dari pasal 1 ayat 1 undang undang nomor 21 tahun 2007 sudah memenuhi ketiga unsur diantaranya unsur cara, unsur proses, dan unsur eksploitasi. maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai suatu tindak pidana dikarenakan sudah memenuhi semua unsur pidana.
Kesimpulan: Penyalahgunaan media aplikasi tiktok yang seharusnya diperuntukkan untuk menciptakan sebuah konten kreatifitas. Tindakan eksploitasi terhadap lansia di tiktok menandakan bahwasannya kasus tersebut jika ditinjau dari pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 21 tahun 2007 sudah memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang diantaranya yaitu: unsur proses, cara dan eksploitasi, ketiga unsur sudah terpenuhi maka kasus Tindakan eksploitasi terhadap lansia di tiktok bisa dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang.