{"title":"处理和根除印尼恐怖主义罪行的政治法律","authors":"Fathony Karuniawanny","doi":"10.59259/jd.v3i1.40","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Politik hukum mempunyai peran penting dalam tegaknya hukum yang berlaku saat ini, maka adanya penerapan aturan hukum mana yang diberlakukan, dicabut atau diperbaharui sehingga memberikan kejelasan langkah-langkah yang diambil dalam menanggulangi kejahatan terorisme dan dapat meningkatkan fungsi serta kinerja instansi yang ada. Tindak pidana terorisme merupakan salah satu bentuk tindak pidana atau kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulaatan setiap negara karena terorisme merupakan tindak pidana baik yang berskala nasional maupun yang berskala internasional yang melintasi batas-batas negara (transnational crime) dan mempunyai jaringan yang luas, terorganisir bersifat global dan merupakan kejahatan yang tergolong luar biasa (extra ordinary crime), dapat mengancam perdamaian, keamanan nasional dan internasional serta merugikan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan pemberantasan secara berencana dan berkesinambungan. Oleh karena itulah dibutuhkan aturan khusus mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia.","PeriodicalId":31971,"journal":{"name":"Jurnal Darussalam Jurnal Pendidikan Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"POLITIK HUKUM DALAM PENANGANAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA\",\"authors\":\"Fathony Karuniawanny\",\"doi\":\"10.59259/jd.v3i1.40\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Politik hukum mempunyai peran penting dalam tegaknya hukum yang berlaku saat ini, maka adanya penerapan aturan hukum mana yang diberlakukan, dicabut atau diperbaharui sehingga memberikan kejelasan langkah-langkah yang diambil dalam menanggulangi kejahatan terorisme dan dapat meningkatkan fungsi serta kinerja instansi yang ada. Tindak pidana terorisme merupakan salah satu bentuk tindak pidana atau kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulaatan setiap negara karena terorisme merupakan tindak pidana baik yang berskala nasional maupun yang berskala internasional yang melintasi batas-batas negara (transnational crime) dan mempunyai jaringan yang luas, terorganisir bersifat global dan merupakan kejahatan yang tergolong luar biasa (extra ordinary crime), dapat mengancam perdamaian, keamanan nasional dan internasional serta merugikan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan pemberantasan secara berencana dan berkesinambungan. Oleh karena itulah dibutuhkan aturan khusus mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia.\",\"PeriodicalId\":31971,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Darussalam Jurnal Pendidikan Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-26\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Darussalam Jurnal Pendidikan Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59259/jd.v3i1.40\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Darussalam Jurnal Pendidikan Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59259/jd.v3i1.40","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
POLITIK HUKUM DALAM PENANGANAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA
Politik hukum mempunyai peran penting dalam tegaknya hukum yang berlaku saat ini, maka adanya penerapan aturan hukum mana yang diberlakukan, dicabut atau diperbaharui sehingga memberikan kejelasan langkah-langkah yang diambil dalam menanggulangi kejahatan terorisme dan dapat meningkatkan fungsi serta kinerja instansi yang ada. Tindak pidana terorisme merupakan salah satu bentuk tindak pidana atau kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulaatan setiap negara karena terorisme merupakan tindak pidana baik yang berskala nasional maupun yang berskala internasional yang melintasi batas-batas negara (transnational crime) dan mempunyai jaringan yang luas, terorganisir bersifat global dan merupakan kejahatan yang tergolong luar biasa (extra ordinary crime), dapat mengancam perdamaian, keamanan nasional dan internasional serta merugikan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan pemberantasan secara berencana dan berkesinambungan. Oleh karena itulah dibutuhkan aturan khusus mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia.