绝对授权转让产权协议中第三人损失的法律责任

Finni Rahmawati
{"title":"绝对授权转让产权协议中第三人损失的法律责任","authors":"Finni Rahmawati","doi":"10.18592/SJHP.V21I2.4360","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract: An agreement to transfer title to land based on absolute power is prohibited by law. The prohibition of absolute power is regulated in Instruction of the Minister of Home Affairs number 14 of 1982 concerning the Prohibition of Using Absolute Power for Transfer of Rights to Land, and Government Regulation No. 24 of 1997 Article 39 paragraph (1) letter d concerning land registration. However, the reality is that there is still a land sale and purchase agreement using an absolute power of attorney, causing losses to other parties. The problem is how is the legal responsibility of the seller and the notary against the loss of a third party due to the use of absolute power of attorney in the agreement to transfer title to land. This study aims to determine the legal liability of the seller and the notary against the losses of third parties due to the use of absolute power of attorney in the agreement to transfer ownership of land rights. The method used in this study is a normative juridical method using a statuate approach and case approach. The Study found that the seller's responsibility was based on Article 1365 of the Civil Code, namely by providing compensation for the value of the sale value of the land minus the owner's debt without involving a third party with good faith. And the accountability of the notary is contained in Law Number 30 of 2014 Article 84 concerning the Position of Notary Public and Government Regulation Number 24 of 1997 Article 62 concerning Land Registration which explains the sanctions for notaries. In this case it relates to the loss of a third party in good faith.Keywords: Absolute Power, CompensationAbstrak: Perjanjian pengalihan hak milik atas tanah yang didasarkan pada kuasa mutlak merupakan sesuatu yang dilarang oleh hukum. Pelarangan kuasa mutlak diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah, dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Pasal 39 ayat (1) huruf d tentang pendaftaran tanah. Namun realitas yang terjadi masih terdapatnya suatu perjanjian jual beli tanah menggunakan surat kuasa mutlak sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak lain. Permasalahannya adalah bagaimanakah pertanggungjawaban hukum pihak penjual dan notaris terhadap kerugian pihak ketiga akibat penggunaan surat kuasa mutlak dalam perjanjian pengalihan hak milik atas tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum pihak penjual dan notaris terhadap kerugian pihak ketiga akibat penggunaan surat kuasa mutlak dalam perjanjian pengalihan hak milik atas tanah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ditemukan bahwa pertanggungjawaban pihak penjual yakni berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yaitu  dengan memberikan ganti kerugian seharga nilai penjualan tanah dikurangi hutang pemilik tanpa melibatkan pihak ketiga yang beritikad baik. dan pertanggungjawaban pihak notaris yaitu terdapat dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 84 tentang Jabatan Notaris dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 62 tentang Pendaftaran Tanah yang menjelaskan sanksi bagi notaris. Dalam hal ini berhubungan dengan kerugian pihak ketiga yang beritikad baik.Kata Kunci: Kuasa Mutlak, Ganti Kerugian","PeriodicalId":33523,"journal":{"name":"Syariah Jurnal Hukum dan Pemikiran","volume":"11 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-09-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Legal Liability For Losses Of Third Parties In The Agreement To Transfer Property Rights With An Absolute Power Of Attorney\",\"authors\":\"Finni Rahmawati\",\"doi\":\"10.18592/SJHP.V21I2.4360\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstract: An agreement to transfer title to land based on absolute power is prohibited by law. The prohibition of absolute power is regulated in Instruction of the Minister of Home Affairs number 14 of 1982 concerning the Prohibition of Using Absolute Power for Transfer of Rights to Land, and Government Regulation No. 24 of 1997 Article 39 paragraph (1) letter d concerning land registration. However, the reality is that there is still a land sale and purchase agreement using an absolute power of attorney, causing losses to other parties. The problem is how is the legal responsibility of the seller and the notary against the loss of a third party due to the use of absolute power of attorney in the agreement to transfer title to land. This study aims to determine the legal liability of the seller and the notary against the losses of third parties due to the use of absolute power of attorney in the agreement to transfer ownership of land rights. The method used in this study is a normative juridical method using a statuate approach and case approach. The Study found that the seller's responsibility was based on Article 1365 of the Civil Code, namely by providing compensation for the value of the sale value of the land minus the owner's debt without involving a third party with good faith. And the accountability of the notary is contained in Law Number 30 of 2014 Article 84 concerning the Position of Notary Public and Government Regulation Number 24 of 1997 Article 62 concerning Land Registration which explains the sanctions for notaries. In this case it relates to the loss of a third party in good faith.Keywords: Absolute Power, CompensationAbstrak: Perjanjian pengalihan hak milik atas tanah yang didasarkan pada kuasa mutlak merupakan sesuatu yang dilarang oleh hukum. Pelarangan kuasa mutlak diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah, dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Pasal 39 ayat (1) huruf d tentang pendaftaran tanah. Namun realitas yang terjadi masih terdapatnya suatu perjanjian jual beli tanah menggunakan surat kuasa mutlak sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak lain. Permasalahannya adalah bagaimanakah pertanggungjawaban hukum pihak penjual dan notaris terhadap kerugian pihak ketiga akibat penggunaan surat kuasa mutlak dalam perjanjian pengalihan hak milik atas tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum pihak penjual dan notaris terhadap kerugian pihak ketiga akibat penggunaan surat kuasa mutlak dalam perjanjian pengalihan hak milik atas tanah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ditemukan bahwa pertanggungjawaban pihak penjual yakni berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yaitu  dengan memberikan ganti kerugian seharga nilai penjualan tanah dikurangi hutang pemilik tanpa melibatkan pihak ketiga yang beritikad baik. dan pertanggungjawaban pihak notaris yaitu terdapat dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 84 tentang Jabatan Notaris dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 62 tentang Pendaftaran Tanah yang menjelaskan sanksi bagi notaris. Dalam hal ini berhubungan dengan kerugian pihak ketiga yang beritikad baik.Kata Kunci: Kuasa Mutlak, Ganti Kerugian\",\"PeriodicalId\":33523,\"journal\":{\"name\":\"Syariah Jurnal Hukum dan Pemikiran\",\"volume\":\"11 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-09-22\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Syariah Jurnal Hukum dan Pemikiran\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.18592/SJHP.V21I2.4360\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Syariah Jurnal Hukum dan Pemikiran","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18592/SJHP.V21I2.4360","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

摘要:基于绝对权力的土地所有权转让协议是法律所禁止的。关于禁止使用绝对权力转让土地权利的1982年第14号内政部长指示和关于土地登记的1997年第24号政府条例第39条第(1)款d字母规定了对绝对权力的禁止。然而,现实情况是,仍然存在使用绝对授权书的土地买卖协议,给其他当事人造成损失。问题是卖方和公证人的法律责任是如何防止第三方因在土地所有权转让协议中使用绝对授权书而遭受损失的。本研究旨在确定卖方和公证人在转让土地所有权协议中使用绝对授权书给第三方造成损失时应承担的法律责任。本研究中使用的方法是一种规范的法律方法,使用法规方法和案例方法。该研究发现,卖方的责任基于《民法典》第1365条,即在不涉及善意第三方的情况下,以土地的销售价值减去所有者债务的价值提供赔偿。公证员的责任载于2014年第30号法律第84条关于公证员的地位和1997年第24号政府法规第62条关于土地注册,其中解释了对公证员的制裁。在这种情况下,它涉及善意第三方的损失。摘要:Perjanjian pengalihan hak milik atas tanah yang didasarkan pada kuasa mutlak merupakan sessuatu yang dilarang oleh hukum。1982年1月14日,1982年1月14日,第24号,1997年1月30日,第39号,第14号,第14号,第14号,第14号。Namun realitas yang terjadi masih terdapatnya suatu perjanjian jujui beli tanah menggunakan surat kuasa mutlak sehinga menyebabkan kerugian bagi pihak lain。我的意思是,我的孩子们,我的孩子们,我的孩子们,我的孩子们,我的孩子们,我的孩子们,我的孩子们。Penelitian ini bertujuan untuk untuk untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum pihak, dani noteris, kerugian pihak ketiga, akibat penggunaan surat kuasa mutlak dalam perjanjian pengalihan hak milik atas tanah。Metode yang digunakan dalam penelitian ini yitu Metode yididis normnormatiatian dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan pendekatan kasus。Hasil penelitian ditemukan bahwa pertanggungjawaban pihak penjual yakni berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yititdengan memberikan ganti kerugian seharga nilai penjualan tanah dikurangi hutang penilik tanpa melibatkan pihak ketiga yang beritikad baik。dan pertanggungjawaban pihak公证人yyitu terdapat dalam UU noor 30 Tahun 2014 Pasal 84 tentang Jabatan noteris dan Peraturan Pemerintah noor 24 Tahun 1997 Pasal 62 tentang Pendaftaran Tanah yang menjelaskan sanksi bagi公证。我爱你爱你爱你爱你爱你爱你。Kata Kunci: Kuasa Mutlak, Ganti Kerugian
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Legal Liability For Losses Of Third Parties In The Agreement To Transfer Property Rights With An Absolute Power Of Attorney
Abstract: An agreement to transfer title to land based on absolute power is prohibited by law. The prohibition of absolute power is regulated in Instruction of the Minister of Home Affairs number 14 of 1982 concerning the Prohibition of Using Absolute Power for Transfer of Rights to Land, and Government Regulation No. 24 of 1997 Article 39 paragraph (1) letter d concerning land registration. However, the reality is that there is still a land sale and purchase agreement using an absolute power of attorney, causing losses to other parties. The problem is how is the legal responsibility of the seller and the notary against the loss of a third party due to the use of absolute power of attorney in the agreement to transfer title to land. This study aims to determine the legal liability of the seller and the notary against the losses of third parties due to the use of absolute power of attorney in the agreement to transfer ownership of land rights. The method used in this study is a normative juridical method using a statuate approach and case approach. The Study found that the seller's responsibility was based on Article 1365 of the Civil Code, namely by providing compensation for the value of the sale value of the land minus the owner's debt without involving a third party with good faith. And the accountability of the notary is contained in Law Number 30 of 2014 Article 84 concerning the Position of Notary Public and Government Regulation Number 24 of 1997 Article 62 concerning Land Registration which explains the sanctions for notaries. In this case it relates to the loss of a third party in good faith.Keywords: Absolute Power, CompensationAbstrak: Perjanjian pengalihan hak milik atas tanah yang didasarkan pada kuasa mutlak merupakan sesuatu yang dilarang oleh hukum. Pelarangan kuasa mutlak diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah, dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Pasal 39 ayat (1) huruf d tentang pendaftaran tanah. Namun realitas yang terjadi masih terdapatnya suatu perjanjian jual beli tanah menggunakan surat kuasa mutlak sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak lain. Permasalahannya adalah bagaimanakah pertanggungjawaban hukum pihak penjual dan notaris terhadap kerugian pihak ketiga akibat penggunaan surat kuasa mutlak dalam perjanjian pengalihan hak milik atas tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum pihak penjual dan notaris terhadap kerugian pihak ketiga akibat penggunaan surat kuasa mutlak dalam perjanjian pengalihan hak milik atas tanah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ditemukan bahwa pertanggungjawaban pihak penjual yakni berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yaitu  dengan memberikan ganti kerugian seharga nilai penjualan tanah dikurangi hutang pemilik tanpa melibatkan pihak ketiga yang beritikad baik. dan pertanggungjawaban pihak notaris yaitu terdapat dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 84 tentang Jabatan Notaris dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 62 tentang Pendaftaran Tanah yang menjelaskan sanksi bagi notaris. Dalam hal ini berhubungan dengan kerugian pihak ketiga yang beritikad baik.Kata Kunci: Kuasa Mutlak, Ganti Kerugian
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
CiteScore
0.40
自引率
0.00%
发文量
0
审稿时长
8 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信