{"title":"根据印尼积极的法律,移民法对外国工人监督的责任","authors":"Fitriah Wulandari, L. Husni, R. Kusuma","doi":"10.29303/prlw.v3i2.2608","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami bagaimana pengaturan yang dilakukan oleh Keimigrasian dalam pengawasan Tenaga Kerja Asing menurut hukum positif Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif atau penelitian kepustakaan yang merupakan penelitian yang mengkaji peraturan perUndang-Undangan terkait. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan pengawasan yang dilakukan oleh Keimigrasian terhadap Tenaga Kerja Asing berdasarkan Hukum Positif Indonesia, Pengaturan pengawasan yang dilakukan oleh Keimigrasian terhadap Tenaga Kerja Asing berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Keimigrasian beserta turunanya serta Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang melengkapi pengaturan mengenai Tenaga Kerja Asing yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tanggung jawab Keimigrasian dalam pelaksanaan tindakan keimigrasian dilakukan dengan tindakan administratif maupun pidana. Untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi orang asing yang terkena tindakan keimigrasian keputusannya ditetapkan secara tertulis, yang memuat identitas orang yang terkena tindakan keimigrasian, alasan penindakan dan jenis tindakan, serta dapat mengajukan permohonan keberatan atas tindakan keimigrasian tersebut. Maksud tindakan keimigrasian ini ialah untuk melaksanakan kebijaksanaan pengawasan di bidang keimigrasian dan membantu terlaksananya penegakan hukum di wilayah Negara Republik Indonesia baik yang bersifat preventif maupun represif.","PeriodicalId":52582,"journal":{"name":"Indonesia Private Law Review","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tanggung Jawab Hukum Keimigrasian Dalampengawasan Tenaga Kerja Asing Menurut Hukum Positif Indonesia\",\"authors\":\"Fitriah Wulandari, L. Husni, R. Kusuma\",\"doi\":\"10.29303/prlw.v3i2.2608\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami bagaimana pengaturan yang dilakukan oleh Keimigrasian dalam pengawasan Tenaga Kerja Asing menurut hukum positif Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif atau penelitian kepustakaan yang merupakan penelitian yang mengkaji peraturan perUndang-Undangan terkait. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan pengawasan yang dilakukan oleh Keimigrasian terhadap Tenaga Kerja Asing berdasarkan Hukum Positif Indonesia, Pengaturan pengawasan yang dilakukan oleh Keimigrasian terhadap Tenaga Kerja Asing berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Keimigrasian beserta turunanya serta Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang melengkapi pengaturan mengenai Tenaga Kerja Asing yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tanggung jawab Keimigrasian dalam pelaksanaan tindakan keimigrasian dilakukan dengan tindakan administratif maupun pidana. Untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi orang asing yang terkena tindakan keimigrasian keputusannya ditetapkan secara tertulis, yang memuat identitas orang yang terkena tindakan keimigrasian, alasan penindakan dan jenis tindakan, serta dapat mengajukan permohonan keberatan atas tindakan keimigrasian tersebut. Maksud tindakan keimigrasian ini ialah untuk melaksanakan kebijaksanaan pengawasan di bidang keimigrasian dan membantu terlaksananya penegakan hukum di wilayah Negara Republik Indonesia baik yang bersifat preventif maupun represif.\",\"PeriodicalId\":52582,\"journal\":{\"name\":\"Indonesia Private Law Review\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesia Private Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2608\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesia Private Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2608","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Tanggung Jawab Hukum Keimigrasian Dalampengawasan Tenaga Kerja Asing Menurut Hukum Positif Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami bagaimana pengaturan yang dilakukan oleh Keimigrasian dalam pengawasan Tenaga Kerja Asing menurut hukum positif Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif atau penelitian kepustakaan yang merupakan penelitian yang mengkaji peraturan perUndang-Undangan terkait. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan pengawasan yang dilakukan oleh Keimigrasian terhadap Tenaga Kerja Asing berdasarkan Hukum Positif Indonesia, Pengaturan pengawasan yang dilakukan oleh Keimigrasian terhadap Tenaga Kerja Asing berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Keimigrasian beserta turunanya serta Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang melengkapi pengaturan mengenai Tenaga Kerja Asing yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tanggung jawab Keimigrasian dalam pelaksanaan tindakan keimigrasian dilakukan dengan tindakan administratif maupun pidana. Untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi orang asing yang terkena tindakan keimigrasian keputusannya ditetapkan secara tertulis, yang memuat identitas orang yang terkena tindakan keimigrasian, alasan penindakan dan jenis tindakan, serta dapat mengajukan permohonan keberatan atas tindakan keimigrasian tersebut. Maksud tindakan keimigrasian ini ialah untuk melaksanakan kebijaksanaan pengawasan di bidang keimigrasian dan membantu terlaksananya penegakan hukum di wilayah Negara Republik Indonesia baik yang bersifat preventif maupun represif.